Korban menunjukkan areal tanaman cabai yang ditanamnya di wilayah Kedusan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan. Foto: Polsek Wirosari.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Wirosari berhasil menangkap seorang pria berinisial DK, 21 tahun, yang merupakan warga Desa Kacangan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Penangkapan terhadap pria ini lantaran terbukti mencuri cabai di area sawah milik JS, 46 tahun, di Lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Wirosari AKP Muri mengatakan, peristiwa pencurian cabai ini terjadi pada Kamis (30/11/2023).

Razia Miras di Wilayah Grobogan, Aparat Polsek Godong Temukan Ratusan Botol Arak dan Bir Disita Polisi

Korban yang melapor ke Polsek Wirosari mengatakan bahwa dirinya gagal panen cabai lantaran cabai yang ditanamnya sering hilang dan beberapa tanamannya sering rusak.

Setelah mengetahui cabai yang ditanamnya sering hilang, JS dan anaknya, DP (25) berniat untuk menjaga tanaman cabainya di sawah.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, anak korban ini melihat ada seorang laki-laki memakai sweater warna hitam dan celana pendek berjalan keluar dari sawah yang ditanami cabai ini sambil bawa karung warna putih,” jelas AKP Muri, Senin, (4/12/2023).

Melihat adanya orang tidak dikenal keluar dari sawah mereka, DP langsung menelepon ayahnya untuk segera datang ke sawah. Sesampainya di sawah, pelaku yang masih berada di sana langsung diteriaki maling oleh JS.

Lantaran panik karena aksinya kepergok pemilik sawah, pelaku memvbuang karung yang berisi cabai merah ini ke tanggul irigasi dan langsung kabur. Korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Wirosari.

Ditangkap

Polisi bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban. Sampai pada akhirnya, polisi mendapatkan informasi adaya pria yang mencurigakan bersembunyi di atas atap sebuah toko di Kompleks Pasar Wirosari.

Hasil Panen Belajar dalam Konsep Bhineka Tunggal Ika Meriahkan Lokakarya Tujuh Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 8 di Grobogan

Kapolsek Wirosari, AKP Muri mengatakan, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menemukan pria tersebut. Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian cabai di sawah milik JS di lingkungan Kedusan, Kecamatan Wirosari.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian selain mencuri cabai, yaitu mencuri tiga buah ponsel dan sebuah laptop. Saat ini masih proses pengembangan,” jelas AKP Muri.

Akibat perbuatan pelaku, korban JS menderita kerugian mencapai Rp3 juta. Korban juga mengaku gagal panen cabai lantaran perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.

Tya Wiedya