<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pelaku Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/pelaku/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2025 04:35:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Pelaku Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Kudus Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Adik Wergu Wetan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/09/22/polres-kudus-bekuk-terduga-pelaku-pembunuhan-kakak-adik-wergu-wetan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 04:32:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan wergu wetan]]></category>
		<category><![CDATA[penusukan kudus]]></category>
		<category><![CDATA[polres kudus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=497472</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus pembunuhan kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob Polres Kudus berhasil membekuk dua terduga pelaku berinisial R dan A di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. “Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat. Saat ini [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/22/polres-kudus-bekuk-terduga-pelaku-pembunuhan-kakak-adik-wergu-wetan">Polres Kudus Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Adik Wergu Wetan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KUDUS (SUARABARU.ID)</strong> – Kasus pembunuhan kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kudus, akhirnya menemukan titik terang. Tim Resmob Polres Kudus berhasil membekuk dua terduga pelaku berinisial R dan A di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).</p>
<p>Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. “Dua terduga pelaku berhasil diamankan di Nusa Tenggara Barat. Saat ini mereka masih dalam proses penyidikan, dan rencananya akan kami rilis pada Rabu mendatang,” ujarnya, Senin (22/9/2025).</p>
<p>Kapolres menegaskan pihaknya akan segera merilis kasus tersebut setelah melakukan proses penyidikan.</p>
<p>&#8220;Kedua terduga pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan,&#8221;tandasnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahu, peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu malam (14/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua korban, yakni David Mardiyanto (37) dan adiknya Dimas Yanuar (29), tewas setelah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri berinisial AB.</p>
<p>Dimas meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusukan parah. Sementara David sempat mendapat perawatan intensif di RS Aisyiyah Kudus, namun nyawanya tak tertolong sehari kemudian.</p>
<p>Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolres menyatakan bahwa dari keterangan saksi, korban dikenal kerap membuat kegaduhan bersama teman-temannya di depan rumah. Hal itu diduga membuat pelaku merasa terganggu, apalagi saat anaknya sedang sakit.</p>
<p>“Diduga pelaku jengkel karena ulah korban yang membuat keributan. Emosi sesaat mendorong pelaku mendatangi rumah korban lalu melakukan penusukan,” jelas Kapolres.</p>
<p>Tim Inafis Polda Jateng bersama RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus menemukan luka serius pada tubuh korban akibat senjata tajam. Polisi mengamankan sebilah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku serta sejumlah pakaian korban.</p>
<p>“Motif utama peristiwa ini mengarah pada sakit hati dan emosi sesaat, bukan dendam lama,” tegas Kapolres waktu itu.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/09/22/polres-kudus-bekuk-terduga-pelaku-pembunuhan-kakak-adik-wergu-wetan">Polres Kudus Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Kakak Adik Wergu Wetan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>121 Pelaku Tindakan Anarkis di Grobogan Diamankan, 99 di Antaranya Pelajar</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/08/31/121-pelaku-tindakan-anarkis-di-grobogan-diamankan-99-diantaranya-pelajar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 06:42:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[kerusuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=493576</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Polisi berhasil mengamankan sekitar 121 orang yang terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik di Kota Purwodadi, Sabtu (30/8/2025). Dari 121 orang tersebut, 99 diantaranya adalah para pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK. Sementara, 13 lainnya nonpelajar. Tiga lainnya adalah warga biasa, empat pelaku berasal dari Blora dan dua dari Demak. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/31/121-pelaku-tindakan-anarkis-di-grobogan-diamankan-99-diantaranya-pelajar">121 Pelaku Tindakan Anarkis di Grobogan Diamankan, 99 di Antaranya Pelajar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Polisi berhasil mengamankan sekitar 121 orang yang terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik di Kota Purwodadi, Sabtu (30/8/2025).</p>
<p>Dari 121 orang tersebut, 99 diantaranya adalah para pelajar tingkat SMP dan SMA/SMK. Sementara, 13 lainnya nonpelajar.</p>
<p>Tiga lainnya adalah warga biasa, empat pelaku berasal dari Blora dan dua dari Demak. Mereka diamankan saat insiden anarkis di depan Mapolres Grobogan.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/31/pemkab-menggelar-doa-bersama-mahasiswa-demo-ke-dprd">Pemkab Menggelar Doa Bersama, Mahasiswa Demo ke DPRD</a></strong></h5>
<p>Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono mengungkapkan, sebanyak 121 orang terlibat perusakan sejumlah fasilitas umum, Klinik Pratama Bhayangkara, Mapolsek Purwodadi, Pos Polisi di Simpang Lima, Perempatan Kencana dan depan Pasar Induk Purwodadi.</p>
<p>&#8220;Dari mereka yang kita amankan ini, jika memenuhi unsur pidana, pemeriksaan akan dilanjutkan,&#8221; jelas AKBP Ike Yulianto, Minggu (31/8/2025).</p>
<p>Dari ratusan yang diamankan, untuk mereka yang masih di bawah umur akan dipisah. Hal ini mengingat masa depan para pelajar yang masih panjang.</p>
<p>&#8220;Kita akan panggil orang tuanya, panggil sekolahnya dan kita berikan pembinaan,&#8221; jelas Kapolres.</p>
<p>Dalam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti bom molotov yang dipergunakan oleh mereka dalam melakukan aksi anarkis yang menimbulkan kerusakan sejumlah fasilitas umum.</p>
<h5><strong>BACA JUGA : </strong><strong><a href="https://suarabaru.id/2025/08/31/mutasi-5-pejabat-utama-polres-blora-kapolres-minta-segera-adaptasi">Mutasi 5 Pejabat Utama Polres Blora, Kapolres Minta Segera Adaptasi</a></strong></h5>
<p>Sebelumnya, polisi mengamankan satu persatu mereka yang terlibat dalam insiden anarkis dan dibawa ke Mapolres Grobogan.</p>
<p>Akibat aksi anarkisme itu, sejumlah fasilitas umum, pos polisi, Mapolsek Purwodadi, Klinik Pratama Bhayangkara hingga pagar Mapolres Grobogan rusak.</p>
<p>Sementara, layanan di Mapolsek Purwodadi yang sebelumnya terganggu, hari ini sudah mulai beroperasi kembali.</p>
<p>&#8220;Untuk Mapolsek Purwodadi, pelayanan sudah kembali normal,&#8221; pungkas AKBP Ike Yulianto.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/08/31/121-pelaku-tindakan-anarkis-di-grobogan-diamankan-99-diantaranya-pelajar">121 Pelaku Tindakan Anarkis di Grobogan Diamankan, 99 di Antaranya Pelajar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Cabul dengan Kekerasan terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/05/27/pelaku-cabul-dengan-kekerasan-terhadap-gadis-di-bawah-umur-ditangkap-di-jakarta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 May 2025 09:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=476484</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Tersangka/pelaku pencabulan dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Zaka Ramadani alias ZR (20) warga Jatinegara, Kabupaten Tegal, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota dipersembunyiannya di Jembatan Besi, Tambora  Jakarta Barat, Sabtu (24/05/2025) lalu. &#8220;Penangkapan pelaku mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2025,&#8221; kata Kapolres [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/pelaku-cabul-dengan-kekerasan-terhadap-gadis-di-bawah-umur-ditangkap-di-jakarta">Pelaku Cabul dengan Kekerasan terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Tersangka/pelaku pencabulan dengan Kekerasan terhadap anak dibawah umur, Zaka Ramadani alias ZR (20) warga Jatinegara, Kabupaten Tegal, ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tegal Kota dipersembunyiannya di Jembatan Besi, Tambora  Jakarta Barat, Sabtu (24/05/2025) lalu.</p>
<p>&#8220;Penangkapan pelaku mendasari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/V/2025/SPKT/Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah, Jumat 16 Mei 2025,&#8221; kata Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, Selasa (27/05/2025).</p>
<p>Kapolres menyampaikan, korban adalah EPA (17). Kejadian pencabulan dengan kekerasan dilakukan oleh tersangka pada Kamis 20 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar rumah kost yang berlokasi di Jalan Werkudoro Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kronologinya, bahwa sebelum pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, pelaku melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban.</p>
<p>&#8220;Selain mencekik menggunakan tangan kanan, pelaku menampar pipi sebelah kanan korban sebanyak tiga kali. Kemudian dengan marah mengatakan tak setubuhi kamu secara berulang,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Setelah itu, sambil beberapa kali memukul wajah korban, tersangka melepas secara paksa dengan menyobek daster dan celana dalam korban hingga rusak hingga telanjang bulat.</p>
<p>Tidak berhenti disitu, setelah melepas celana dalam korban, tersangka menendang korban lebih dari dua kali dan meludahi wajah korban sambil merekam video menggunakan hand phone.</p>
<p>&#8220;Selain itu tersangka mendorong korban terjatuh dari atas kasur. Saat itu korban  berusaha berdiri kembali dan mencoba menendang dan melawan namun, setiap korban mencoba melawan dan mencoba berteriak selalu dipukul dan di bekap mulutnya oleh tersangka,&#8221; ujar Kapolres</p>
<p>Setelah korban didorong kembali dan terjatuh diatas kasur, tersangka menindih badan korban memegang kedua tangan korban dengan erat dan memaksa bersetubuh.</p>
<p>&#8220;Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluan, luka lebam pada rahang kanan serta luka cakar pada leher,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Petugas telah mengamankan satu potong kaos lengan pendek warna hitam. Satu potong celana cargo panjang warna hijau army. Kemudian satu unit handphone warna hijau untuk barang bukti.</p>
<p>&#8220;Motif tersangka melakukan tindakan kekerasan fisik dan menyetubuhi korban,&#8221; ujar Kapolres.</p>
<p>Perbuatan tersangka kata Kapolres dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 760 dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 Miliar.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/05/27/pelaku-cabul-dengan-kekerasan-terhadap-gadis-di-bawah-umur-ditangkap-di-jakarta">Pelaku Cabul dengan Kekerasan terhadap Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Jakarta</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Ringkus Penembak Juru Parkir Hotel Braga di Banyumas</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/04/29/polisi-ringkus-pelaku-penembak-juru-parkir-hotel-braga-di-banyumas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Apr 2024 07:53:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hotel Braga Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[juru parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penembak]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[ringkus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=411519</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANYUMAS (SUARABARU.ID) &#8211; Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas pada Sabtu (27/4/2024). Tersangka pembunuhan yaitu AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Kapolda menjelaskan, pada Sabtu (27/4/2024) pukul 03.45 WIB terjadi penembakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/29/polisi-ringkus-pelaku-penembak-juru-parkir-hotel-braga-di-banyumas">Polisi Ringkus Penembak Juru Parkir Hotel Braga di Banyumas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUMAS (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Hotel Braga Kabupaten Banyumas pada Sabtu (27/4/2024).</p>
<p>Tersangka pembunuhan yaitu AYR (32) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung yang berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>Kapolda menjelaskan, pada Sabtu (27/4/2024) pukul 03.45 WIB terjadi penembakan yang mengakibatkan korban seorang juru parkir bernama Fajar Subekti (35) warga Desa Karangsari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Saat itu pelaku AYR bersama tiga temannya hendak keluar menggunakan kendaraan. Sesampai di portal parkir, petugas parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan parkir sebesar lima belas ribu rupiah. Namun pelaku hanya memberikan uang sebesar tujuh ribu rupiah dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir, sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka,&#8221; kata Luthfi dalam Konferensi Pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Senin (29/4/2024).</p>
<p>Tak terima disuruh menunggu, pelaku keluar dari dalam mobil sambil mengeluarkan senjata api dan menembakkan dua kali ke arah petugas parkir (korban) yang mengenai dada kanan dan kiri korban, hingga korban meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Motifnya pelaku emosi dan tidak terima karena diminta untuk menunggu. Kemudian pelaku menggunakan senpi rakitan jenis revolver menembakan kearah korban dua kali,&#8221; imbuh Luthfi.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP, dan memeriksa saksi sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.</p>
<p>Selanjutnya pada pukul 07.30 WIB, tim Sat Reskrim bersama Unit Gegana beserta satu pleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu kamar Guest House Jalan A Jaelani Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.</p>
<p>&#8220;Jajaran Reserse Polresta Banyumas dan tim dalam waktu 4 jam bisa menangkap pelaku AYR yang merupakan karyawan swasta di Bandung,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dari hasil pengembangan, terungkap dua pelaku penyedia senpi rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir peluru 9 mm, dan satu senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22 mm.</p>
<p>&#8220;Senjata didapat pelaku membeli pada dua tersangka yang sekarang telah kita amankan. Jadi jumlah tersangka ada tiga orang yaitu AYR, RN dan AK,&#8221; ungkap Luthfi.</p>
<p>Dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis Revolver rakitan berisi 5 butir peluru dengn kaliber 9mm, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver berisi NAA kaliber 22mm, satu satu pucuk senapan air gun PCP merk venus kaliber 177/4,5 mm, satu pucuk air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, satu unit kendaraan merk honda jazz, satu buah hp merk samsung dan 2 proyektil peluru.</p>
<p>Luthfi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan senjata api apapun bentuknya, dan akan dikenakan undang-undang darurat.</p>
<p>&#8220;Apabila menemui apapun atau menjadi korban kejahatan segera menghubungi pihak yang berwajib, dan akan kita tuntaskan. Para reserse akan dijadikan &#8220;hunter&#8221; sehingga para pelaku kejahatan yang masuk wilayah Jawa Tengah akan merasa gerogi (takut) untuk melakukan aksinya,&#8221; tandas Luthfi.</p>
<p>Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/04/29/polisi-ringkus-pelaku-penembak-juru-parkir-hotel-braga-di-banyumas">Polisi Ringkus Penembak Juru Parkir Hotel Braga di Banyumas</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Jateng Tak Mentolerir Aksi Perang Sarung, Kabidhumas: Pelaku Bisa Dipidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/14/polda-jateng-tak-mentolerir-aksi-perang-sarung-kabidhumas-pelaku-bisa-dipidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Mar 2024 04:40:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi perang sarung]]></category>
		<category><![CDATA[Dipidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[perang-sarung]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Tak mentolerir]]></category>
		<category><![CDATA[Tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=404197</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Polda Jateng tidak mentolerir aksi perang sarung, dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan, bahkan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum. Para pelaku sengaja memasukkan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/14/polda-jateng-tak-mentolerir-aksi-perang-sarung-kabidhumas-pelaku-bisa-dipidana">Polda Jateng Tak Mentolerir Aksi Perang Sarung, Kabidhumas: Pelaku Bisa Dipidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polda Jateng tidak mentolerir aksi perang sarung, dan akan memproses hukum bila terbukti menyalahi KUH Pidana. Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini sangat meresahkan, bahkan bukan lagi dianggap kenakalan remaja biasa.</p>
<p>Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, aksi perang sarung mengganggu ketertiban umum.</p>
<p>Para pelaku sengaja memasukkan batu, gir motor, besi, atau benda lain dalam buntalan sarung, dengan tujuan untuk mencederai lawannya. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.</p>
<p>&#8220;Proses pidana siap menjerat bila para pelaku terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana,&#8221; kata Satake, Kamis (14/3/2024).</p>
<p>&#8220;Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” ungkapnya.</p>
<p>Bila aksi perang sarung berakibat pada meninggalnya orang lain, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, yang mempunyai ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.</p>
<p>&#8220;Jadi aksi perang sarung bukan lagi kenakalan biasa. Orang tua, guru dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini, dengan mengedepankan aspek pembinaan. Tapi bila ada pelaku yang betul-betul terbukti melakukan perbuatan pidana apalagi direncanakan, maka dia akan diproses hukum,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Kabidhumas mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung di wilayahnya. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, maka sejumlah aksi perang sarung dapat digagalkan.</p>
<p>&#8220;Setiap laporan akan direspon cepat, patroli polisi digerakkan secara maksimal di bulan ramadan ini, untuk menjaga kekhusyukan warga yang menjalankan ibadah puasa,&#8221; terangnya.</p>
<p>Satake mengimbau agar para orang tua dan keluarga lebih peduli terhadap kegiatan anak-anaknya.</p>
<p>&#8220;Pada masa operasi keselamatan lalu lintas yang tengah berlangsung, para orang tua hendaknya lebih mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, terlebih saat keluar rumah jangan sampai melakukan konvoi dengan teman-temannya dan berujung perang sarung, ini sangat berbahaya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/14/polda-jateng-tak-mentolerir-aksi-perang-sarung-kabidhumas-pelaku-bisa-dipidana">Polda Jateng Tak Mentolerir Aksi Perang Sarung, Kabidhumas: Pelaku Bisa Dipidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>9 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Grobogan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/28/9-pelaku-judi-sabung-ayam-diamankan-polres-grobogan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Feb 2024 04:49:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[judi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Sabung Ayam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=401626</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) &#8211; Sembilan orang diamankan Polres Grobogan saat asyik melakukan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong yang berada di Jalan Raya Semarang &#8211; Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024). Sembilan pelaku tersebut yakni St (41) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, Sd (53) warga Kelurahan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/28/9-pelaku-judi-sabung-ayam-diamankan-polres-grobogan">9 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Grobogan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sembilan orang diamankan Polres Grobogan saat asyik melakukan judi sabung ayam di sebuah halaman kosong yang berada di Jalan Raya Semarang &#8211; Purwodadi, tepatnya di Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Selasa (27/2/2024).</p>
<p>Sembilan pelaku tersebut yakni St (41) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, Sd (53) warga Kelurahan Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak, Sn (61) warga Desa Jumo Kecamatan Kedungjati Grobogan, Sp (40) warga Desa Tambakan Kecamatan Gubug Grobogan, Sb (47) warga Desa Gaji Kecamatan Tegowanu Grobogan, Dt (53) warga Desa Kunjeng Kecamatan Gubug Grobogan, Sj (44) warga Desa Gubug Kecamatan Gubug Grobogan, Ar (44) warga Desa Tegowanu Kulon Kecamatan Tegowanu Grobogan, dan My (43) warga Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu Grobogan.</p>
<p>Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, terungkapnya judi sabung ayam ini berawal dari aduan masyarakat. “Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dari Polres Grobogan,” kata Dedy melalui rilis tertulisnya, Rabu (28/2/2024).</p>
<p>Selain mengamankan sembilan pelaku, Polres Grobogan juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan dalam perjudian jenis sabung ayam tersebut.</p>
<p>Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, delapan ekor ayam jago, sepuluh kurungan ayam, tiga buah geber aduan ayam, sebuah busa untuk memandikan ayam, dua buah ember warna hitam, sebuah baskom warna biru, dua buah jam dinding, sebuah papan tulis, sebuah termos air, tiga puluh empat buku quarto, karcis tiket masuk dan karcis parkir.</p>
<p>“Selain itu delapan belas sepeda motor dan satu unit mobil Mitsubishi TSS pick up warna hitam dengan nopol H-9569-AQ,” ungkap Dedy.</p>
<p>Dedy menyampaikan, modus pelaku melakukan perjudian tersebut yakni dengan mengadu dua ekor ayam jantan yang bertaji, dan juga mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian.</p>
<p>“Para pelaku menjadikan perjudian tersebut untuk menghasilkan uang atau keuntungan,” tandas Dedy.</p>
<p>Sembilan pelaku perjudian tersebut, bakal dijerat Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.</p>
<p><em><strong>Tya Wiedya</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/28/9-pelaku-judi-sabung-ayam-diamankan-polres-grobogan">9 Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polres Grobogan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Brebes Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/27/polres-brebes-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-bersubsidi-2-pelaku-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jan 2024 23:40:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Gas besrsubsidi]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pengoplosan]]></category>
		<category><![CDATA[polres-brebes]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395814</guid>

					<description><![CDATA[<p>BREBES (SUARABARU.ID) &#8211; Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes. Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/polres-brebes-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-bersubsidi-2-pelaku-diamankan">Polres Brebes Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BREBES (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes.</p>
<p>Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.</p>
<p>Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres, Kompol Dodiawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku diamankan pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di Jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari bersama barang bukti 35 tabung gas LPG 12 Kg, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,&#8221; kata Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Surya Saputra, di Mapolres Brebes, Jumat (26/1/2024).</p>
<p>Dodi menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko-toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).</p>
<p>Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.</p>
<p>&#8220;Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta, dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000/tabung,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000. Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/27/polres-brebes-ungkap-kasus-pengoplosan-gas-bersubsidi-2-pelaku-diamankan">Polres Brebes Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi, 2 Pelaku Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan 2 Perusak Bus yang Membawa Pemain Persekat Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/23/polisi-amankan-2-perusak-bus-yang-membawa-pemain-persekat-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2024 08:44:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pemain Persekat Tegal]]></category>
		<category><![CDATA[Perusak bus]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Cilacap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=395051</guid>

					<description><![CDATA[<p>CILACAP (SUARABARU.ID) &#8211; Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Januari 2024, saat pemain Persekat Tegal akan kembali usai bertanding melawan PSCS Cilacap. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Budi Pitoyo mengatakan, usai [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/23/polisi-amankan-2-perusak-bus-yang-membawa-pemain-persekat-tegal">Polisi Amankan 2 Perusak Bus yang Membawa Pemain Persekat Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>CILACAP (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menangkap dua orang pelaku perusakan bus yang membawa pemain Persekat Tegal.</p>
<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 22 Januari 2024, saat pemain Persekat Tegal akan kembali usai bertanding melawan PSCS Cilacap.</p>
<p>Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Budi Pitoyo mengatakan, usai pertandingan, pemain dan official menaiki kendaraan bus untuk kembali ke home base.</p>
<p>&#8220;Namun pada saat melewati Jalan Raya Jambusari &#8211; Wangon, tepatnya di Desa Jambusari Kecamatan Jeruklegi, bus yang ditumpangi rombongan dilempar batu oleh 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Budi menyampaikan, bus mengalami kerusakan di bagian kaca depan. &#8220;Kaca bagian depan bus retak, hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 20 juta,&#8221; terangnya.</p>
<p>Berdasarkan penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya diamankan dua orang pelaku pelemparan bus tersebut. Kedua pelaku adalah BAR (21) dan PRA (21).</p>
<p>&#8220;Motif para pelaku melakukan aksinya karena memiliki rasa dendam ketika pertandingan sebelumnya antara PSCS Cilacap vs Persekat Tegal di Stadion Pemalang yang terdapat gesekan atau kericuhan,&#8221; tegas Budi.</p>
<p>Akibat perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/23/polisi-amankan-2-perusak-bus-yang-membawa-pemain-persekat-tegal">Polisi Amankan 2 Perusak Bus yang Membawa Pemain Persekat Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pegadaian Kanwil Semarang Salurkan Rp 412 Miliar untuk KUR Syariah 2024 </title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/22/pegadaian-kanwil-semarang-salurkan-rp-412-miliar-untuk-kur-syariah-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 12:02:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Beru]]></category>
		<category><![CDATA[Berupaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil XI Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[KUR Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Membantu]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[PT Pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=394900</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; PT Pegadaian Kanwil XI Semarang berupaya membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan usaha dengan beberapa cara. Salah satu upaya yang dilakukan dengan memberikan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah. KUR ini memungkinkan para pelaku UMKM mendapatkan modal dengan syarat yang mudah, tarif yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/22/pegadaian-kanwil-semarang-salurkan-rp-412-miliar-untuk-kur-syariah-2024">Pegadaian Kanwil Semarang Salurkan Rp 412 Miliar untuk KUR Syariah 2024 </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> PT Pegadaian Kanwil XI Semarang berupaya membantu para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan usaha dengan beberapa cara.</p>
<p>Salah satu upaya yang dilakukan dengan memberikan pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah. KUR ini memungkinkan para pelaku UMKM mendapatkan modal dengan syarat yang mudah, tarif yang terjangkau, serta sesuai syariat.</p>
<p>Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto mengatakan, Pegadaian KUR Syariah merupakan fasilitas pinjaman bagi pemilik usaha produktif untuk pengembangan usaha dalam jangka waktu tertentu, sesuai prinsip syariah berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah). Prinsip yang digunakan pun bukan berupa bunga, tetapi mu&#8217;nah atau biaya pemeliharaan.</p>
<p>Menariknya, mu&#8217;nah kini lebih terjangkau dengan tarif setara 3 persen efektif per tahun atau 0,14 persen flat per bulan dari nilai pembiayaan.</p>
<p>&#8220;Pembiayaan yang diberikan Pegadaian Syariah dalam bentuk KUR ini mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta dengan jangka waktu angsuran selama 12, 18, 24, dan 36 bulan,&#8221; kata Edy, Senin (22/1/2024).</p>
<p>Edy menjelaskan, KUR Syariah dapat digunakan untuk pengembangan usaha pelaku UMKM, misalnya meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, meningkatkan hasil produksi, menambah peralatan dan pekerja, memperluas target pasar dengan promosi, serta mengembangkan dan menambah lokasi usaha.</p>
<p>&#8220;Pegadaian KUR Syariah ini menjadi solusi pelaku UMKM yang membutuhkan modal tambahan untuk mengembangkan usahanya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Edy menuturkan, pengajuan KUR Syariah Pegadaian dapat dilayani di seluruh outlet Pegadaian di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang memiliki 423 outlet tersebar di 6 area, yaitu Yogjakarta, Surakarta, Semarang, Pati, Tegal dan Purwokerto.</p>
<p>&#8220;Pada 2024 ini, dana yang siap disalurkan untuk penyaluran KUR Syariah di Kanwil Semarang adalah sebesar Rp 412 miliar, dan tidak menutup kemungkinan akan ditambah kuotanya jika diperlukan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain melalui outlet, Pegadaian juga memfasilitasi masyarakat dengan scan QR Code untuk memudahkan dalam pengajuan KUR Syariah.</p>
<p>&#8220;Masyarakat yang terkendala tambahan modal untuk pengembangan usaha, bisa memanfaatkan fasilitas KUR Syariah Pegadaian,&#8221; tandasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/22/pegadaian-kanwil-semarang-salurkan-rp-412-miliar-untuk-kur-syariah-2024">Pegadaian Kanwil Semarang Salurkan Rp 412 Miliar untuk KUR Syariah 2024 </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polrestabes Semarang Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Anjing, 226 Ekor Hewan Ilegal Diamankan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/01/11/polrestabes-semarang-tangkap-5-pelaku-perdagangan-anjing-226-ekor-hewan-ilegal-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 04:26:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[226 ekor]]></category>
		<category><![CDATA[diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[Hewan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Perdagangan anjing]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=392914</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang. Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dalam kasus penyeludupan anjing (bukan hewan ternak) ini menetapkan 5 tersangka, yaitu Donal Harianto (43) warga Gemolong Kabupaten Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Sementara empat orang lainya adalah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/11/polrestabes-semarang-tangkap-5-pelaku-perdagangan-anjing-226-ekor-hewan-ilegal-diamankan">Polrestabes Semarang Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Anjing, 226 Ekor Hewan Ilegal Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.</p>
<p>Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dalam kasus penyeludupan anjing (bukan hewan ternak) ini menetapkan 5 tersangka, yaitu Donal Harianto (43) warga Gemolong Kabupaten Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Sementara empat orang lainya adalah sebagai penyerta.</p>
<p>“Kasus ini, sesuai dengan perkara peternakan dan kesehatan hewan, yang pertama dalam pemindahan dari satu tempat ketempat lain diduga bisa menimbulkan penyakit. Kedua terkait dengan penyiksaan hewan,&#8221; kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).</p>
<p>Menurut Wiwit, pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak 23 Desember 2023 dari aplikasi Libas, yang diinformasikan bahwa ada sebuah mobil truck plat B melintas di Tol Palimanan.</p>
<p>&#8220;Pada tanggal tersebut ada informasi terdapat sebuah mobil truk plat B, dimana plat nomornya tidak teregistrasi, dan kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan mereka keluar tol,” jelas Wiwit.</p>
<p>Terkait kesehatan hewan-hewan tersebut, polisi melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat. Langkah ini diambil kepolisian agar tidak membahayakan manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.</p>
<p>Menurut keterangan tersangka, Donal, ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat. Ia membeli dari pihak penyetor seharga Rp 250 ribu dalam keadaan hidup.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/01/11/polrestabes-semarang-tangkap-5-pelaku-perdagangan-anjing-226-ekor-hewan-ilegal-diamankan">Polrestabes Semarang Tangkap 5 Pelaku Perdagangan Anjing, 226 Ekor Hewan Ilegal Diamankan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>