Polres Brebes ungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi, 2 pelaku diamankan. Foto: Dok/Humas

BREBES (SUARABARU.ID) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Brebes.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan 2 orang pelaku yakni Suntoro (40) dan Kapsin (43). Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Wakapolres, Kompol Dodiawan mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang dilakukan oleh para pelaku.

“Kedua pelaku diamankan pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 22.40 WIB di Jalan Pantura Desa Klampok Kecamatan Wanasari bersama barang bukti 35 tabung gas LPG 12 Kg, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa tabung yang akan dijual di Kabupaten Kuningan Jawa Barat,” kata Dodiawan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Angga Surya Saputra, di Mapolres Brebes, Jumat (26/1/2024).

Dodi menyebut, modus kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku yaitu melakukan pengoplosan atau pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg yang kemudian diedarkan atau dijual ke toko-toko dengan harga dibawah yang ditentukan oleh Pemerintah (HET).

Dodiawan mengungkapkan, aksi pemindahan tersebut dilakukan disalah satu rumah pelaku di Dukuh Temukerep Desa Larangan Kecamatan Larangan, Brebes sejak bulan Agustus 2023 dengan cara memindahkan dari 4 tabung gas 3 Kg menjadi 1 tabung ukuran 12 Kg.

“Sudah 6 kali para pelaku melakukan aksinya. Dalam sekali penjualan ke sejumlah toko di Kabupaten Kuningan bisa 40-50 tabung dengan harga dibawah yang ditentukan,” terangnya.

“Keuntungan yang didapat para tersangka dalam sekali menjual gas oplosan tersebut kurang lebih 3 sampai 5 juta, dengan rincian keuntungan yang diambil sebesar Rp. 50.000/tabung,” lanjutnya.

Dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 44.220.000. Selain para pelaku, sejumlah barang bukti kejahatan juga diamankan. Diantaranya ratusan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, puluhan regulator serta beberapa barang bukti lainnya termasuk satu unit KBM Suzuki Pick Up Nopol G-8062-BG yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut hasil kejahatannya.

“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.

Ning S