blank
Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan, dalam kasus penyeludupan anjing (bukan hewan ternak) ini menetapkan 5 tersangka, yaitu Donal Harianto (43) warga Gemolong Kabupaten Sragen sebagai pengepul dari beberapa wilayah yang diambil dari Jawa Barat. Sementara empat orang lainya adalah sebagai penyerta.

“Kasus ini, sesuai dengan perkara peternakan dan kesehatan hewan, yang pertama dalam pemindahan dari satu tempat ketempat lain diduga bisa menimbulkan penyakit. Kedua terkait dengan penyiksaan hewan,” kata Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Menurut Wiwit, pihak kepolisian telah menerima informasi tersebut sejak 23 Desember 2023 dari aplikasi Libas, yang diinformasikan bahwa ada sebuah mobil truck plat B melintas di Tol Palimanan.

“Pada tanggal tersebut ada informasi terdapat sebuah mobil truk plat B, dimana plat nomornya tidak teregistrasi, dan kita sudah antisipasi di gate Tol Kalikangkung. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan mereka keluar tol,” jelas Wiwit.

Terkait kesehatan hewan-hewan tersebut, polisi melakukan pemilahan anjing yang sakit dan yang sehat. Langkah ini diambil kepolisian agar tidak membahayakan manusia dan hewan ternak lainya yang ada di Kota Semarang.

Menurut keterangan tersangka, Donal, ratusan anjing tersebut diperoleh dari 11 wilayah di Jawa Barat. Ia membeli dari pihak penyetor seharga Rp 250 ribu dalam keadaan hidup.