blank
Lima tersangka pelaku perdagangan 226 ekor anjing diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang. Foto: Dok/Humas

“Saya ambil dari 11 titik. Dari harga Rp 250 ribu, saya dapat hasil bersih Rp 25 ribu per ekornya. Anjing-anjing tersebut saya jual dalam keadaan hidup, ya mungkin ada yang diseleksi untuk mencari tikus atau biawak di sawah, mungkin juga ada untuk dikonsumsi,” ucap Donal.

Donal mengaku profesi sebagai pedagang anjing sudah ditekuninya selama 10 tahun, dan transaksi ratusan anjing tersebut diambil perbulan, kadang dia lakukan tiap pekan.

Dia juga mengaku bahwa penjual seperti dia ada banyak, sekitar 20-an. “Untuk transaksi perbulan bisa 350 sampai 400 ekor,” ujarnya.

Wiwit menambahkan, terkait legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku, setelah dilakukan klarifikasi dengan dinas terkait ternyata dokumen tersebut palsu. Wiwit menyebut pihaknya akan tetap melakukan pengusutan hingga perkara tersebut tuntas.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka menemui seseorang (petugas atau oknum) yang telah memalsukan dokumen tersebut. Kita akan terus mendalami kasus ini, apakah hasil pemeriksaan hewan tersebut juga mengandung penyakit,” tambahnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan acaman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 9 tahun.

Ning S