<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ombudsman Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/ombudsman/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Feb 2026 07:58:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>ombudsman Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ombudsman Jateng Sentil Pemkot Semarang, atas Mangkraknya Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/03/ombudsman-jateng-sentil-pemkot-semarang-atas-mangkraknya-jembatan-tambaksari-mangkang-wetan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 07:58:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mangkang Wetan]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Tambaksari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=542707</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menyayangkan mangkraknya proyek pembangunan jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Dalam tinjauan, Tim Ombudsman Jateng menemukan tumpukan bahan material kerangka jembatan dipenuhi semak belukar di Kawasan tanah bengkok di Kawasan Mangkang Wetan, saat jembatan sementara sudah putus. &#8220;Jembatan Tambaksari ini sangat penting bagi warga [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/03/ombudsman-jateng-sentil-pemkot-semarang-atas-mangkraknya-jembatan-tambaksari-mangkang-wetan">Ombudsman Jateng Sentil Pemkot Semarang, atas Mangkraknya Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menyayangkan mangkraknya proyek<br />
pembangunan jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.</p>
<p>Dalam tinjauan, Tim Ombudsman Jateng menemukan tumpukan bahan material kerangka jembatan dipenuhi semak belukar di Kawasan tanah bengkok di Kawasan Mangkang Wetan, saat jembatan sementara sudah putus.</p>
<p>&#8220;Jembatan Tambaksari ini sangat penting bagi warga RW 7. Terdapat warga yang merupakan kelompok rentan, ada anak-anak yang menyebrang untuk sekolah, lansia yang membawa sepeda, menaiki getek sederhana untuk menyeberang,&#8221; kata epala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, di Kota Semarang, Selasa, 3 Februari 2025.</p>
<p>Dia bilang, pembangunan jembatan darurat hanyalah jawaban sementara saja. Keselamatan warga tidak dapat ditawar.</p>
<p>Menurut data dari kelurahan, di RW 7 ada150 KK dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6,7,8, 9 di RW 7. Warga disebut sangat menanti pembangunan jembatan Tambaksari.</p>
<p>&#8220;Ketika tahun 2022 proyek tersebut tidak berlanjut, harapan masyarakat putus mendapatkan akses infrasutuktur yang layak bagi mereka,&#8221; kata Farida.</p>
<p>Dikatakannya, tiga tahun belakangan pemerintah abai terhadap akses pelayanan publik bagi masyarakat akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.</p>
<p>Padahal, lanjutnya, Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah harus menjadi contoh pelayanan publik yang baik.</p>
<p>&#8220;Jembatan ini  kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan jembatan permanen harus bisa direalisasi segera,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia meminta kolaborasi antara Balai Besar Wilayah Sunga (BBWS) terkait, Pemerintah Kota Semarang, dan instansi terkait untuk percepatan pembangunan jembatan ini.</p>
<p>Farida menekankan, jembatan permanen Tambaksari merupakan satu hal yang tidak dapat ditawar. Oleh karena pelayanan publik yang inklusif adalah hak bagi semua warga masyarakat. (*)</p></div>
<div dir="auto"></div>
<div dir="auto"><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/03/ombudsman-jateng-sentil-pemkot-semarang-atas-mangkraknya-jembatan-tambaksari-mangkang-wetan">Ombudsman Jateng Sentil Pemkot Semarang, atas Mangkraknya Jembatan Tambaksari Mangkang Wetan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Instansi Pendidikan dan Polri Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Jawa Tengah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/28/instansi-pendidikan-dan-polri-paling-banyak-dilaporkan-masyarakat-jawa-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2026 08:55:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kepolisian]]></category>
		<category><![CDATA[Maladministrasi]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[siti farida]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=541776</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU) – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah, menyatakan, ada 644 laporan oleh masyarakat sepanjang tahun 2025 terkait maladministrasi pelayanan publik. Dari jumlah itu, instansi pendidikan dan penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan, menjadi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2025. “Kalau yang paling tinggi (laporannya) di instansi pendidikan. Kedua terkait dengan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/28/instansi-pendidikan-dan-polri-paling-banyak-dilaporkan-masyarakat-jawa-tengah">Instansi Pendidikan dan Polri Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU)</strong> – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah, menyatakan, ada 644 laporan oleh masyarakat sepanjang tahun 2025 terkait maladministrasi pelayanan publik.</p>
<p>Dari jumlah itu, instansi pendidikan dan penegak hukum termasuk kepolisian dan kejaksaan, menjadi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2025.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau yang paling tinggi (laporannya) di instansi pendidikan. Kedua terkait dengan pelayanan hukum, termasuk di situ ada kepolisian. Nomor tiga ada bidang infrastruktur,” kata Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, di Kota Semarang, Rabu, 28 Januari 2025.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pada bidang pendidikan, kata dia, laporan banyak terjadi ketika sistem penerimaan murid baru (SPMB). Di mana banyak publik mengakses layanan untuk mendaftarkan putra-putrinya untuk mengakses dunia pendidikan.</p>
<p style="font-weight: 400;">”Nah, kemudian ketika masyarakat ee banyak mengakses, akhirnya juga banyak menyampaikan pengaduan,” kata Farida.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia bilang, hal yang sama untuk institusi kepolisian. Di mana layanannya sangat banyak digunakan oleh masyarakat. Artinya, otomatis masyarakat ketika mengalami dugaan maladministrasi akan menyampaikan laporan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, kata Farida, substansi laporan masyarakat kepada Ombudsman RI menjadi satu perhatian bagi instansi yang menyelenggarakan layanan. Di antaranya penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, pengabaian kewajiban hukum dan perencanaan jumlah uang.</p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih rinci, terdapat bentuk maladministrasi yang paling sering dilaporkan. Mulai dari penundaan pelayanan berlarut (33%), penyimpangan prosedur layanan (27%), tidak memberikan pelayanan (25%), pengabaian kewajiban (8%), permintaan imbalan uang atau barang (4%).</p>
<p style="font-weight: 400;">”Kalau mau berantas pungli (pungutan liar), maka percepat layanan, perbaikan prosedur, jangan abaikan layanan, dan jangan ada pengabaian kewajiban,” ucapnya.</p>
<p><strong>Kota Semarang Tertinggi</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu dalam laporan masyarakat Jawa Tengah pada 2025, Kota Semarang menjadi yang terbanyak. Diikuti Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, dan Jepara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Farida bilang, Kota Semarang menjadi daerah dengan pelaporan tertinggi karena sebagai Ibu Kota Provinsi. Di mana banyak instansi pelayanan, tidak hanya pemerintah kota, dan provinsi, namun juga lembaga-lembaga yang punya pelayanan kantor di Kota Semarang.</p>
<p style="font-weight: 400;">”Sehingga warga yang melaporkan juga lebih banyak,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/28/instansi-pendidikan-dan-polri-paling-banyak-dilaporkan-masyarakat-jawa-tengah">Instansi Pendidikan dan Polri Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Puji Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng, Ramah Disabilitas dan Ibu Hamil</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/23/ombudsman-puji-pelaksanaan-skd-cpns-kemenkumham-jateng-ramah-disabilitas-dan-ibu-hamil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Oct 2024 09:23:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[CPNS Kemenkumham Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[memuji]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Ramah Disabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[SKD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=442739</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sorotan positif kembali datang untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Kali ini, apresiasi mengalir dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dianggap berjalan sukses, rapi, dan penuh inovasi. Tidak hanya melayani peserta umum, pelaksanaan ini juga mendapat pujian karena ramah terhadap [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/23/ombudsman-puji-pelaksanaan-skd-cpns-kemenkumham-jateng-ramah-disabilitas-dan-ibu-hamil">Ombudsman Puji Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng, Ramah Disabilitas dan Ibu Hamil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Sorotan positif kembali datang untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Kali ini, apresiasi mengalir dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang dianggap berjalan sukses, rapi, dan penuh inovasi.</p>
<p>Tidak hanya melayani peserta umum, pelaksanaan ini juga mendapat pujian karena ramah terhadap penyandang disabilitas dan ibu hamil. Di tengah persaingan ketat dan tekanan dalam seleksi CPNS, Kemenkumham Jateng justru menonjol dengan pelayanan yang memprioritaskan kenyamanan peserta.</p>
<p>Ombudsman terkesan dengan alur proses yang dinilai begitu jelas, transparan, dan bebas dari kerumitan. Para peserta tidak hanya menjalani ujian berbasis CAT (Computer Assisted Test) dengan lancar, tetapi juga merasakan dukungan penuh dari panitia di setiap tahapan.</p>
<p>&#8220;Ini adalah pelaksanaan yang patut menjadi contoh nasional,&#8221; ungkap Asisten Pemeriksaan Laporan, Agus Ardyansyah, Rabu (23/10/2024), saat mengunjungi lokasi tes di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Prosesnya jelas, cepat, dan yang paling mengagumkan adalah perhatian panitia kepada peserta disabilitas dan ibu hamil.&#8221; tambahnya.</p>
<p>Fasilitas khusus yang disediakan mencuri perhatian. Para peserta disabilitas mendapatkan akses khusus saat registasi, pelayanan medis serta pendampingan yang sigap.</p>
<p>Sementara itu, ibu hamil diprioritaskan melalui jalur khusus, serta area istirahat yang disiapkan untuk menjaga kondisi kesehatan mereka selama menunggu dan setelah ujian berlangsung.</p>
<p>Kepala Divisi Administrasi, Anton Edward Wardhana selaku Ketua Panitia menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua peserta. &#8220;Kami ingin semua peserta merasa nyaman, siapapun mereka. Ini adalah langkah kami untuk memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang sama tanpa kendala,&#8221; tegas Anton.</p>
<p>Di tengah ribuan peserta yang memadati lokasi ujian, Ombudsman yakin bahwa pelaksanaan SKD di Kemenkumham Jateng telah mengangkat standar rekrutmen CPNS ke tingkat yang lebih tinggi, menghadirkan transparansi sekaligus memperhatikan kebutuhan khusus tanpa mengurangi kualitas seleksi.</p>
<p>Dengan segala kelebihannya, SKD CPNS Kemenkumham Jawa Tengah kali ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain, mengingat pentingnya kesetaraan dalam proses rekrutmen negara yang penuh integritas. &#8220;Ini lebih dari sekadar ujian, ini adalah bukti bahwa kepedulian itu nyata,&#8221; tambah Agus.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/23/ombudsman-puji-pelaksanaan-skd-cpns-kemenkumham-jateng-ramah-disabilitas-dan-ibu-hamil">Ombudsman Puji Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng, Ramah Disabilitas dan Ibu Hamil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mulai dari Penjualan Seragam SMP di Kendal, Ombudsman Terima 10 Aduan Soal PPDB Sekolah di Jawa Tengah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/06/13/mulai-dari-penjualan-seragam-smp-di-kendal-ombudsman-terima-10-aduan-soal-ppdb-sekolah-di-jawa-tengah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2024 05:03:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kendal]]></category>
		<category><![CDATA[Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[ppdb]]></category>
		<category><![CDATA[SMP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=419711</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendapat sejumlah laporan mengenai dugaan masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak dua hari dibuka, Selasa &#8211; Rabu 11-12 Juni 2024. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan total ada 10 laporan aduan masyarakat yang telah diterima instansinya dalam PPDB di Jawa [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/13/mulai-dari-penjualan-seragam-smp-di-kendal-ombudsman-terima-10-aduan-soal-ppdb-sekolah-di-jawa-tengah">Mulai dari Penjualan Seragam SMP di Kendal, Ombudsman Terima 10 Aduan Soal PPDB Sekolah di Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) mendapat sejumlah laporan mengenai dugaan masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak dua hari dibuka, Selasa &#8211; Rabu 11-12 Juni 2024.</p>
<p>Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengungkapkan total ada 10 laporan aduan masyarakat yang telah diterima instansinya dalam PPDB di Jawa Tengah.</p>
<p>Laporan tersebut, kata Siti Farida, masuk ke dalam kanal aduan pihaknya yang berasal dari jenjang SD, SMP, SMA, dan  SMK.</p>
<p>Adapun dari 10 laporan, ada aduan mulai dari masalah jalur zonasi, siswa miskin, aplikasi hingga seragam sekolah.</p>
<p>&#8220;Di SMP misalnya, ada masalah penjualan seragam yang kita awasi. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih. Selain PPDB SMA/SMK, ada juga di PPDB SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab (pemerintah) kabupaten/kota,&#8221; katanya, Kamis 13 Juni 2024.</p>
<p>Farida mencontohkan ada aduan terkait penjualan seragam di salah satu SMP di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.</p>
<p>Siti Farida mengatakan, pihaknyalangsung berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat agar mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut.</p>
<p>Dia menuturkan setiap laporan yang diterima oleh pihaknya yaitu langkah pertamanya melakukan verifikasi terlebih dahulu.</p>
<p>Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelayanan PPDB.</p>
<p>&#8220;Dan temuan-temuan ini kita berkoordinasi dengan dinas terkait, dari kendal juga sudah ada respons sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan dan kita masih menunggu. Pemalang juga sama (lakukan investigasi),&#8221; kata dia.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, Siti Farida juga mengungkapkan pihaknya telah membuka posko aduan PPDB tahun ajaran 2024/2025.</p>
<p>&#8220;Posko aduan ini sebagai upaya pengawasan untuk mencegah maladministrasi. Bagi masyarakat yang menemukan atau menjadi korban maladministrasi dalam PPDB agar melapor ke posko pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08119983737,&#8221; kata Siti Farida.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/06/13/mulai-dari-penjualan-seragam-smp-di-kendal-ombudsman-terima-10-aduan-soal-ppdb-sekolah-di-jawa-tengah">Mulai dari Penjualan Seragam SMP di Kendal, Ombudsman Terima 10 Aduan Soal PPDB Sekolah di Jawa Tengah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman RI Tanggapi Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti, 2 ASN yang Dekati Partai Politik di Pilkada Semarang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/15/ombudsman-ri-tanggapi-iswar-aminuddin-dan-ade-bhakti-2-asn-yang-dekati-partai-politik-di-pilkada-semarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 May 2024 04:40:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Bhakti]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[iswar aminuddin]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[partai]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=414088</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Ombudsman RI Perwakilam Jawa Tengah menanggapi soal dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang yang ikut penjaringan partai politik (parpol) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dua sosok yang berstatus ASN yang dekati parpol untuk maju Pilkada yakni Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/15/ombudsman-ri-tanggapi-iswar-aminuddin-dan-ade-bhakti-2-asn-yang-dekati-partai-politik-di-pilkada-semarang">Ombudsman RI Tanggapi Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti, 2 ASN yang Dekati Partai Politik di Pilkada Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Ombudsman RI Perwakilam Jawa Tengah menanggapi soal dua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang yang ikut penjaringan partai politik (parpol) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>Dua sosok yang berstatus ASN yang dekati parpol untuk maju Pilkada yakni Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan.</p>
<p>Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida menjelaskan, dari sisi etika pelayanan publik seorang ASN harus mengutamakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara pelayanan publik.</p>
<p>Dengan demikian, ASN bisa menghindari hal-hal yang mengarah pada konflik kepentingan.</p>
<p>&#8220;Kalau kita lihat dari etika pelayanan publik, hal paling prinsip seorang penyelenggara pelayanan harus meminimalisir sedemikian rupa terkait konflik kepentingan,&#8221; kata Siti Farida saat ditemui di Kantor Ombudsman Jateng, Selasa 14 Mei 2024.</p>
<p>Lebih lanjut, status ASN yang sedang ikut penjaringan partai politik untuk mencalonkan diri dalam pilkada tidak membatasi seseorang tersebut.</p>
<p>Farida menguraikan, mencalonkan diri untuk maju dalam pilkada merupakan bagian dari hak warga negara.</p>
<p>Meski demikian, lanjut dia hal itu melihat pada konteks penjaringan partai yang memaparkan visi-misi.</p>
<p>&#8220;Dilihat lagi, kalau sudah resmi ditetapkan oleh partau menjadi calon kepala daerah maka dia harus mundur dari statusnya sebagai ASN,&#8221; katanya.</p>
<p>Farida mengingatkan kepada ASN yang dalam proses penjaringan oleh partai politik itu agar tidak mengganggu sektor pelayanan publik.</p>
<p>&#8220;Karena konteksnya juga calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari PNS, karena tugas penyelenggara pelayanan publik, tidak boleh membeda-bedakan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap ASN yang ikut penjaringan Pilkada. Dia juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawai Daerah (BKD) untuk mengkaji masalah ini.</p>
<p>&#8220;Ini baru menyatakan (maju Pilkada, belum mencalonkan dan belum tentu dicalonkan. Ini yang kami dorong kepada BKD untuk segera memformulasikan bersama BKN, karena ini kebijakan kepegawaian di pusat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&#8220;Hal yang juga perlu ditekankan adalah kita menghormati hak politik seseorang untuk mencalonkan dan dicalonkan. Tidak kemudian membatasi, tidak. Kita hanya memastikan meyakinan bahwa pelayanan publik berjalan sesuai dengan normatifnya,&#8221; kata Farida melanjutkan.</p>
<p>Sebagai informasi, menurut UU, selama belum memasuki masa tahapan Pemilu, ASN tidak wajib mundur. Dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN disebutkan, pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/15/ombudsman-ri-tanggapi-iswar-aminuddin-dan-ade-bhakti-2-asn-yang-dekati-partai-politik-di-pilkada-semarang">Ombudsman RI Tanggapi Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti, 2 ASN yang Dekati Partai Politik di Pilkada Semarang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Forum Pemerhati Penyiaran Desak MK, Jabatan KPI 5 Tahun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/03/07/forum-pemerhati-penyiaran-desak-mk-jabatan-kpi-5-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Mar 2024 02:36:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu RI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)]]></category>
		<category><![CDATA[Komnas HAM]]></category>
		<category><![CDATA[KPAI]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KPPU]]></category>
		<category><![CDATA[LPSK]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK)]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=403083</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)- Setelah bertahun-tahun diskusi berkutat soal perpanjangan masa bakti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang hanya tiga tahun, akhirnya berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan masa jabatan KPI ke MK oleh komisioner KPI Daerah Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, melalui para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih &#38; Partners, dengan nomor [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/07/forum-pemerhati-penyiaran-desak-mk-jabatan-kpi-5-tahun">Forum Pemerhati Penyiaran Desak MK, Jabatan KPI 5 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)-</strong> Setelah bertahun-tahun diskusi berkutat soal perpanjangan masa bakti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang hanya tiga tahun, akhirnya berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Gugatan masa jabatan KPI ke MK oleh komisioner KPI Daerah Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, melalui para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih &amp; Partners, dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 itu, kini telah mulai disidangkan.</p>
<p>Syaefurrochman dalam permohonan Pengujian Undang-Undang meminta agar, masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya, seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK, menjadi lima tahun.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/07/umkm-binaan-pln-uik-tanjung-jati-b-unjuk-gigi-di-inacraft-2024">UMKM Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Unjuk Gigi di INACRAFT 2024</a></strong></p>
<p>Ketua Forum Pemerhati Penyiaran, Budi Setyo Purnomo, yang juga mantan Ketua KPID Jawa Tengah pun, angkat bicara menyoal pendeknya masa bakti KPI ini.</p>
<p>Diungkapkan dia, selama dua periode menjabat sebagai Ketua KPI Jateng, dirinya merasakan adanya &#8220;diskriminasi&#8221; masa kerja. Digambarkan olehnya, dalam tiga tahun masa bakti, tahun pertama adaptasi, tahun kedua running, tahun ketiga disibukkan seleksi.</p>
<p>&#8221;Padahal peran KPI itu tak kalah pentingnya dengan lembaga negara lainnya. Paling utamanya, peran KPI mengawal ahklak bangsa lewat penyiaran. Dampaknya memang tidak serta merta, tapi literasi media yang diusung KPI, membawa akhlak anak bangsa ke depan lebih baik,&#8221; Budi SP dalam keterangan di Semarang, Kamis (7/3/2024).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/07/operasi-keselamatan-di-kaliwangan-blora-warga-bisa-langsung-bayar-pajak-kendaraan">Operasi Keselamatan di Kaliwangan Blora, Warga Bisa Langsung Bayar Pajak Kendaraan</a></strong></p>
<figure id="attachment_403085" aria-describedby="caption-attachment-403085" style="width: 681px" class="wp-caption alignnone"><img class="wp-image-403085 size-full" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-07-at-08.36.43-1.jpg" alt="" width="681" height="523" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-07-at-08.36.43-1.jpg 681w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-07-at-08.36.43-1-400x307.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-07-at-08.36.43-1-150x115.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-07-at-08.36.43-1-80x60.jpg 80w" sizes="(max-width: 681px) 100vw, 681px" /><figcaption id="caption-attachment-403085" class="wp-caption-text">Judhariksawan (Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin, Makassar). Foto: dok</figcaption></figure>
<p>Bendahara PWI Jateng itu menambahkan, perlunya perubahan masa jabatan itu, terkait dengan keharmonisan atau sinkronisasi performance kerja atau proses kinerja. Masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun, membuat sinkronisasi menjadi tidak mudah dilakukan oleh anggota-anggota KPI.</p>
<p>Disampaikan juga, masa jabatan anggota KPI Pusat dan Daerah yang hanya tiga tahun, memboroskan keuangan negara. Masa jabatan tiga tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain, baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio lima tahun, dan izin penyiaran televisi 10 tahun.</p>
<p>Sebelumnya di tempat terpisah, Judhariksawan, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin, Makassar, juga menyoroti masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun. Disebutkannya, soal masa jabatan KPI, sesungguhnya sudah sejak lama dipersoalkan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/03/07/menjelang-ramadan-1444h-polres-klaten-tingkatkan-pencegahan-dan-penindakan-pekat">Menjelang Ramadan 1444H, Polres Klaten Tingkatkan Pencegahan dan Penindakan Pekat</a></strong></p>
<p>&#8221;Namun tidak sampai mengajukan ke MK, karena selalu diberikan harapan melalui rencana revisi UU Penyiaran, yang hingga saat ini hanya terbatas pada saat UU Ciptaker menambah klausula digitalisasi penyiaran, dan mengurangi kewenangan KPI,&#8221; ujarnya</p>
<p>Dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI, imbuh dia, juga jelas. Tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekruitmen.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/03/07/forum-pemerhati-penyiaran-desak-mk-jabatan-kpi-5-tahun">Forum Pemerhati Penyiaran Desak MK, Jabatan KPI 5 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman: Layanan Pengaduan Masyarakat di Polda Jateng Membaik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/01/14/ombudsman-layanan-pengaduan-masyarakat-di-polda-jateng-membaik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2023 03:53:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Membaik]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[Perwakilan Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[polda jateng]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=307813</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mencatat, pelaporan masyarakat secara kelembagaan terkait Polda Jateng menurun. Artinya, layanan pengaduan masyarakat di Polda Jateng terus membaik. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, Polda Jateng terus meningkatkan pelayanan, khususnya dalam membangun trust kepada publik. Dikatakan bahwa data laporan Ombudsman RI Jateng tahun 2022 [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/14/ombudsman-layanan-pengaduan-masyarakat-di-polda-jateng-membaik">Ombudsman: Layanan Pengaduan Masyarakat di Polda Jateng Membaik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mencatat, pelaporan masyarakat secara kelembagaan terkait Polda Jateng menurun. Artinya, layanan pengaduan masyarakat di Polda Jateng terus membaik.</p>
<p>Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, Polda Jateng terus meningkatkan pelayanan, khususnya dalam membangun trust kepada publik.</p>
<p>Dikatakan bahwa data laporan Ombudsman RI Jateng tahun 2022 menerima 188 laporan masyarakat.</p>
<p>Substansi maladministrasi yang dilaporkan paling banyak berturut-turut meliputi penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan.</p>
<p>Tiga urutan terbanyak dilaporkan di Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah yakni substansi pendidikan sebanyak 70 laporan masyarakat. Kedua, terkait pedesaan sebanyak 20 laporan. Ketiga terkait pelayanan Kepolisian sebanyak 16 laporan.</p>
<p>“Biasanya kan Polda Jateng peringkat pertama, ini menurun, dan terbanyak Pemerintah Provinsi Jateng yang paling banyak diadukan,” terangnya, Sabtu (14/1/2023).</p>
<p>Disebutkan bahwa penurunan aduan laporan masyarakat di Polda Jateng lantaran Polri memang membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan seluas-luasnya terhadap layanan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.</p>
<p>“Semua laporan ditindaklanjuti dengan respon yang baik. Irwasda setiap kami dilapori selalu responsif lalu segera meneruskan ke unit terkait seperti Reskrim, Lantas, dan lainnya hingga ada penyelesaian,” tsmbahnya.</p>
<p>Meski aduan menurun, pihaknya meminta Polda Jateng untuk terus berbenah. Sebab, dari laporan yang sudah masuk mayoritas masih berkutat soal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).</p>
<p>Berikutnya, SP3 atau surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus. “Polisi harus menjaga kepercayaan masyarakat setiap laporan harus ditindaklanjuti secara cepat,” tandasnya.</p>
<p>Menurutnya, Polda Jateng juga bergerak cepat dalam memberikan layanan ke masyarakat selepas Polri meluncurkan layanan call center 110 secara gratis.</p>
<p>“Layanan Call Center 110 ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat membutuhkan kehadiran Polisi,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Selain layanan 110, Polri juga membuka informasi dan masukan dari masyarakat melalui program Jumat Curhat, untuk mendekatkan diri pada masyarakat, di mana program ini mengharapkan Polisi mendengar, melihat dan bertindak.</p>
<p>&#8220;Itu yang dibutuhkan masyarakat saat ini, selain Polisi selalu Hadir untuk menolong dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/01/14/ombudsman-layanan-pengaduan-masyarakat-di-polda-jateng-membaik">Ombudsman: Layanan Pengaduan Masyarakat di Polda Jateng Membaik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabupaten Kudus Masuk 10 Besar Pelayanan Publik Terbaik se Indonesia</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/12/24/kabupaten-kudus-masuk-10-besar-pelayanan-publik-terbaik-se-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Dec 2022 00:52:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Kudus]]></category>
		<category><![CDATA[kepatuhan standar pelayanan publik 2022]]></category>
		<category><![CDATA[kudus]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=302598</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA(SUARABARU.ID) &#8211; Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Dalam hal ini Kabupaten Kudus berhasil menduduki posisi ke-9 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022. Penghargaan itu diberikan langsung [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/24/kabupaten-kudus-masuk-10-besar-pelayanan-publik-terbaik-se-indonesia">Kabupaten Kudus Masuk 10 Besar Pelayanan Publik Terbaik se Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA(SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.</p>
<p>Dalam hal ini Kabupaten Kudus berhasil menduduki posisi ke-9 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada Bupati Kudus HM. Hartopo.</p>
<p>Ketua Ombudsman RI, Najih merinci peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi,.</p>
<p>Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.</p>
<p>Ditambahkan Najih,bahwa hal ini dapat terjadi karena komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.</p>
<p>“Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.</p>
<p>Saat ditemui Bupati Hartopo merasa tidak puas dengan menduduki posisi ke-9 se-Indonesia dalam pelayanan public, Hartopo akan terus mendorong pihaknya untuk konsistensi meningkatkan pelayanan publik.</p>
<p>“Saya ini pelayan, masyarakat itu bosnya, jadi melayani bos saya harus sepenuh hati dong, pokoknya masyarakat butuh apa mau apa sebisa mungkin saya turuti, tapi tentu harus mematuhi peraturan yang ada” ujar Hartopo.</p>
<p>Tak main-main, bahkan Hartopo membagikan nomor whatsapp pribadinya kepada masyarakat, hal ini ia lakukan agar pengaduan dapat langsung sampai kepadanya dan dapat segera ditindaklanjuti.</p>
<p>“Masyarakat yang mau mengadukan (pelayanan buruk) bisa langsung wa saya,biar cepat ditangani, jalan jelek pak! Siap bos saya perbaiki. Lampu jalan mati pak! Siap ndoro saya tangani” imbuh Hartopo.</p>
<p><strong>Ali Bustomi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/12/24/kabupaten-kudus-masuk-10-besar-pelayanan-publik-terbaik-se-indonesia">Kabupaten Kudus Masuk 10 Besar Pelayanan Publik Terbaik se Indonesia</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Jateng Bersama Sekda Provinsi Lakukan Pemantauan Samsat Kota Pekalongan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/09/03/ombudsman-jateng-bersama-sekda-provinsi-lakukan-pemantauan-samsat-kota-pekalongan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Sep 2022 07:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat Provinsi Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[pantau]]></category>
		<category><![CDATA[Perwakilan Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[Samsat]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=275872</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah bersama Inspektorat dan Biro Organisasi Sekda Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, pemantauan pelayanan publik bersama ini sebagai wujud implementasi nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Ketua Ombudsman RI telah [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/03/ombudsman-jateng-bersama-sekda-provinsi-lakukan-pemantauan-samsat-kota-pekalongan">Ombudsman Jateng Bersama Sekda Provinsi Lakukan Pemantauan Samsat Kota Pekalongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah bersama Inspektorat dan Biro Organisasi Sekda Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan.</p>
<p>Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida menyampaikan, pemantauan pelayanan publik bersama ini sebagai wujud implementasi nota kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>“Ketua Ombudsman RI telah menandatangani nota kesepahaman dengan Gubernur Jawa Tengah tentang sinergi pengawasan pelayanan publik, sehingga dalam rencana kerja kami di wilayah Jawa Tengah bersinergi dengan Inspektorat dan Biro Organisasi Sekda Jawa Tengah,&#8221; ujar Farida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/9/2022).</p>
<p>Dikatakan, Samsat salah satu unit pelayanan yang mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI Jawa Tengah karena salah satu unit penyelenggara pelayanan publik yang sering diadukan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Unit pelayanan pajak daerah juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga kami bersama-sama berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Diketahui, Samsat terdiri dari 3 instansi yang memberikan layanan satu atap yakni Polri, Pemerintah Provinsi dan Jasa Raharja.</p>
<p>Pada kegiatan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan, tim Ombudsman Jateng fokus menyoroti ruang lingkup layanan Samsat yang meliputi pelayanan cek fisik, pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.</p>
<p>&#8220;Tim Inspektorat dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan untuk pelayanan aparatur Unit Pelayanan Pajak Daerah. Selain itu, tim gabungan juga memastikan bahwa sarana prasarana di Samsat Kota Pekalongan telah sesuai dengan standar pelayanan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah juga memberikan perhatian terkait standar informasi tarif pelayanan. &#8220;Jika pelayanan gratis, maka wajib dipublikasikan bahwa layanan gratis/tidak dipungut biaya (Rp.0), sesuai aturan bahwa proses pelayanan pada cek fisik kendaraan gratis,&#8221; tukasnya</p>
<p>Siti Farida menambahkan, temuan-temuan yang terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik dari tim gabungan telah disampaikan secara langsung kepada pejabat terkait.</p>
<p>Dia berharap bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terlebih masyarakat datang ke Samsat adalah untuk membayar pajak daerah.</p>
<p>“Pemantauan bersama ini sebagai langkah awal yang baik untuk kami lakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai wujud sinergi pengawasan pelayanan publik untuk mencegah maladministrasi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/09/03/ombudsman-jateng-bersama-sekda-provinsi-lakukan-pemantauan-samsat-kota-pekalongan">Ombudsman Jateng Bersama Sekda Provinsi Lakukan Pemantauan Samsat Kota Pekalongan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kota Tegal Terbaik Tingkat Jateng untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik</title>
		<link>https://suarabaru.id/2022/01/12/kota-tegal-terbaik-tingkat-jateng-untuk-kepatuhan-standar-pelayanan-publik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 13:39:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<category><![CDATA[terbaik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=224721</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menerima secara langsung Laporan Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dalam acara Penyampaian Hasil Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di wilayah Jawa Tengah, di Hotel Grand Edge, Semarang, Rabu (12/1/2022). Piagam penghargaan diterima [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/12/kota-tegal-terbaik-tingkat-jateng-untuk-kepatuhan-standar-pelayanan-publik">Kota Tegal Terbaik Tingkat Jateng untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TEGAL (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menerima secara langsung Laporan Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, dalam acara Penyampaian Hasil Survey Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 di wilayah Jawa Tengah, di Hotel Grand Edge, Semarang, Rabu (12/1/2022).</p>
<p>Piagam penghargaan diterima Wali Kota Tegal dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Tengah Ida Farida. Kota Tegal menerima hasil dengan pencapaian tertinggi yaitu dengan mendapatkan nilai 91,11 mengungguli Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Banyumas yang sejak dahulu sering mendapatkan zona hijau.</p>
<p>Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang bersifat netral dan tidak mendukung siapapun sehingga dalam penyampaian penilaiannya pun bersifat netral dan apa adanya di lapangan.</p>
<p>&#8220;Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada kabupaten/kota yang mendapat predikat tertinggi, hijau. Dan mungkin ini adalah amanah yang betul-betul yang diberikan oleh Ombudsman dan kepercayaan sebagai lembaga yang independen yang tentunya yang penilaiannya adalah obyektif menjunjung tinggi netralitas,&#8221; kata Dedy.</p>
<p>Dia menambahkan, untuk Kota Tegal pada 2019 masih kuning dan tahun 2020 juga masih pandemi. &#8220;Alhamdulillah 2021 Kota Tegal mendapat predikat hijau dengan peringkat tertinggi se-Jawa Tengah dan keenam se-Indonesia dan ini kerja semua OPD terkait yang saling membantu. Kita tidak bisa menjadi superman tapi menjadi super team dengan kerjasama yang baik, mudah- mudahan kedepannya dengan pembinaan dari Ombudsman kita tingkatkan untuk kota Tegal menjadi semakin lebih baik lagi,&#8221; ucap Wali Kota.</p>
<p>Kepala Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jawa Tengah Ida Farida menyampaikan pencapaian Kota Tegal yang memperoleh predikat tertinggi di Jawa Tengah dan peringkat keenam tingkat Nasional adalah hasil kerja keras semua elemen yang ada di Kota Tegal.</p>
<p>&#8220;Ini dilakukan dari Top Leader, Wali Kota Tegal, Sekda sampai dengan jajaran di bawahnya itu sangat penting, karena yang namanya tugas pelayanan tidak mungkin dilakukan oleh pimpinan, tapi harus bisa diterjemahkan oleh OPD untuk semangat memberikan pelayanan yang terbaik,&#8221; ucap Ida Farida.</p>
<p>Ida Farida juga menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal bisa dipertahankan. &#8220;Harapan di Tahun 2022, Kota Tegal bisa mempertahankan dan yang paling prinsip berdampak langsung pada meningkatnya kualitas pelayanan publik di Kota Tegal. Progres peningkatan pelayanan publik sangat signifikan jadi tahun 2019 masih zona kuning dan tahun 2020 karena pandemi tidak ada penilaian dan dari tahun 2020 pula kami memang melihat ada banyak upaya dalam hal ini kami juga diundang dan melihat langsung proses perbaikan dilakukan,&#8221; jelas Ida Farida.</p>
<p>Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, Ombudsman RI memiliki kewenangan menyelanggarakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.</p>
<p>Tahun 2021 Ombudsman RI melaksanakan pengawasan kepatuhan Pelayanan Publik di Kota Tegal pada bulan Juni 2021. Adapun perangkat daerah yang menjadi sample pengawasan adalah bidang perizinan diwakili oleh DPM PTSP, bidang pendidikan diwakili oleh Disdikbud, bidang administrasi kependudukan diwakili oleh Disdukcapil, dan bidang kesehatan diwakili oleh Dinkes dan Puskesmas Tegal Timur.</p>
<p>Masing-masing aspek dan indikator memiliki bobot penilaian yang berbeda, dengan poin tertinggi ada pada aspek kepatuhan teradap standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan yang mencapai 54 persen poin penilian. Pembinaan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Tegal yang diampu oleh Bagian Organisasi Kota Tegal telah melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi mandiri sebagai persiapan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI.</p>
<p>Sebagai catatan, pengawasan oleh Ombudsman dilaksanakan dengan kunjungan langsung terakhir dilaksanakan pada tahun 2019. Pada penilaian kepatuhan di tahun 2019, Kota Tegal masih berada di zona kuning (rentang nilai 50-80) dengan nilai 72,3. Sedangkan di tahun 2020 tidak ada penilaian lapangan oleh Ombudsman RI, hanya penilaian mandiri oleh masing-masing perangkat daerah dengan mengisi form penilaian yang disediakan oleh Ombudsman RI. Pada 2021 Ombudsman RI kembali melakukan penilaian lapangan dengan meninjau langsung kelengkapan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di Kota Tegal.</p>
<p>Hasil penilaian tahun ini membuahkan nilai yang lebih baik dari tahun sebelumnya dimana Pemerintah Kota Tegal berhasil mendapatkan nilai dalam Zona Nilai Hijau (rentang nilai 81-100) dengan total nilai 91,11. Keberhasilan pencapaian ini merupakan buah dari komitmen, dedikasi dan kerja keras semua perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi kelengkapan penilaian kepatuhan.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2022/01/12/kota-tegal-terbaik-tingkat-jateng-untuk-kepatuhan-standar-pelayanan-publik">Kota Tegal Terbaik Tingkat Jateng untuk Kepatuhan Standar Pelayanan Publik</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>