Tim Ombudsman meninjau proyek pembangunan jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Selasa, 3 Februari 2025. (Dok)
Tim Ombudsman meninjau proyek pembangunan jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Selasa, 3 Februari 2025. (Dok)
SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menyayangkan mangkraknya proyek
pembangunan jembatan Tambaksari di Kelurahan Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Dalam tinjauan, Tim Ombudsman Jateng menemukan tumpukan bahan material kerangka jembatan dipenuhi semak belukar di Kawasan tanah bengkok di Kawasan Mangkang Wetan, saat jembatan sementara sudah putus.

“Jembatan Tambaksari ini sangat penting bagi warga RW 7. Terdapat warga yang merupakan kelompok rentan, ada anak-anak yang menyebrang untuk sekolah, lansia yang membawa sepeda, menaiki getek sederhana untuk menyeberang,” kata epala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, di Kota Semarang, Selasa, 3 Februari 2025.

Dia bilang, pembangunan jembatan darurat hanyalah jawaban sementara saja. Keselamatan warga tidak dapat ditawar.

Menurut data dari kelurahan, di RW 7 ada150 KK dengan total 500 jiwa yang tersebar di RT 6,7,8, 9 di RW 7. Warga disebut sangat menanti pembangunan jembatan Tambaksari.

“Ketika tahun 2022 proyek tersebut tidak berlanjut, harapan masyarakat putus mendapatkan akses infrasutuktur yang layak bagi mereka,” kata Farida.

Dikatakannya, tiga tahun belakangan pemerintah abai terhadap akses pelayanan publik bagi masyarakat akan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Padahal, lanjutnya, Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah harus menjadi contoh pelayanan publik yang baik.

“Jembatan ini  kebutuhan dasar masyarakat. Pembangunan jembatan permanen harus bisa direalisasi segera,” katanya.

Dia meminta kolaborasi antara Balai Besar Wilayah Sunga (BBWS) terkait, Pemerintah Kota Semarang, dan instansi terkait untuk percepatan pembangunan jembatan ini.

Farida menekankan, jembatan permanen Tambaksari merupakan satu hal yang tidak dapat ditawar. Oleh karena pelayanan publik yang inklusif adalah hak bagi semua warga masyarakat. (*)

Diaz A Abidin