blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022. foto: Diskominfo

JAKARTA(SUARABARU.ID) – Ombudsman RI mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, pada Kamis (22/12) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Dalam hal ini Kabupaten Kudus berhasil menduduki posisi ke-9 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih kepada Bupati Kudus HM. Hartopo.

Ketua Ombudsman RI, Najih merinci peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96% dibanding tahun 2021. Ia menyebutkan, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi,.

Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.

Ditambahkan Najih,bahwa hal ini dapat terjadi karena komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.

“Pada tahun ini, penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas Najih.

Saat ditemui Bupati Hartopo merasa tidak puas dengan menduduki posisi ke-9 se-Indonesia dalam pelayanan public, Hartopo akan terus mendorong pihaknya untuk konsistensi meningkatkan pelayanan publik.

“Saya ini pelayan, masyarakat itu bosnya, jadi melayani bos saya harus sepenuh hati dong, pokoknya masyarakat butuh apa mau apa sebisa mungkin saya turuti, tapi tentu harus mematuhi peraturan yang ada” ujar Hartopo.

Tak main-main, bahkan Hartopo membagikan nomor whatsapp pribadinya kepada masyarakat, hal ini ia lakukan agar pengaduan dapat langsung sampai kepadanya dan dapat segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat yang mau mengadukan (pelayanan buruk) bisa langsung wa saya,biar cepat ditangani, jalan jelek pak! Siap bos saya perbaiki. Lampu jalan mati pak! Siap ndoro saya tangani” imbuh Hartopo.

Ali Bustomi