blank
Budi SP (Ketua Forum Pemerhati Penyiaran). Foto: dok

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Setelah bertahun-tahun diskusi berkutat soal perpanjangan masa bakti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang hanya tiga tahun, akhirnya berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan masa jabatan KPI ke MK oleh komisioner KPI Daerah Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, melalui para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat MZ Al-Faqih & Partners, dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 itu, kini telah mulai disidangkan.

Syaefurrochman dalam permohonan Pengujian Undang-Undang meminta agar, masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya, seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK, menjadi lima tahun.

BACA JUGA: UMKM Binaan PLN UIK Tanjung Jati B Unjuk Gigi di INACRAFT 2024

Ketua Forum Pemerhati Penyiaran, Budi Setyo Purnomo, yang juga mantan Ketua KPID Jawa Tengah pun, angkat bicara menyoal pendeknya masa bakti KPI ini.

Diungkapkan dia, selama dua periode menjabat sebagai Ketua KPI Jateng, dirinya merasakan adanya “diskriminasi” masa kerja. Digambarkan olehnya, dalam tiga tahun masa bakti, tahun pertama adaptasi, tahun kedua running, tahun ketiga disibukkan seleksi.

”Padahal peran KPI itu tak kalah pentingnya dengan lembaga negara lainnya. Paling utamanya, peran KPI mengawal ahklak bangsa lewat penyiaran. Dampaknya memang tidak serta merta, tapi literasi media yang diusung KPI, membawa akhlak anak bangsa ke depan lebih baik,” Budi SP dalam keterangan di Semarang, Kamis (7/3/2024).

BACA JUGA: Operasi Keselamatan di Kaliwangan Blora, Warga Bisa Langsung Bayar Pajak Kendaraan

blank
Judhariksawan (Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin, Makassar). Foto: dok

Bendahara PWI Jateng itu menambahkan, perlunya perubahan masa jabatan itu, terkait dengan keharmonisan atau sinkronisasi performance kerja atau proses kinerja. Masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun, membuat sinkronisasi menjadi tidak mudah dilakukan oleh anggota-anggota KPI.

Disampaikan juga, masa jabatan anggota KPI Pusat dan Daerah yang hanya tiga tahun, memboroskan keuangan negara. Masa jabatan tiga tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga-lembaga lain, baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio lima tahun, dan izin penyiaran televisi 10 tahun.

Sebelumnya di tempat terpisah, Judhariksawan, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin, Makassar, juga menyoroti masa jabatan KPI yang hanya tiga tahun. Disebutkannya, soal masa jabatan KPI, sesungguhnya sudah sejak lama dipersoalkan.

BACA JUGA: Menjelang Ramadan 1444H, Polres Klaten Tingkatkan Pencegahan dan Penindakan Pekat

”Namun tidak sampai mengajukan ke MK, karena selalu diberikan harapan melalui rencana revisi UU Penyiaran, yang hingga saat ini hanya terbatas pada saat UU Ciptaker menambah klausula digitalisasi penyiaran, dan mengurangi kewenangan KPI,” ujarnya

Dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI, imbuh dia, juga jelas. Tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekruitmen.

Riyan