<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>kredit Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/kredit/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>kredit Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bank daerah]]></category>
		<category><![CDATA[bankir]]></category>
		<category><![CDATA[bermasalah]]></category>
		<category><![CDATA[Dicky Syahbandinata]]></category>
		<category><![CDATA[integritas]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian negara]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557923</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; “Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;” SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><em><strong><span style="font-size: 14pt; font-family: 'arial black', sans-serif;">“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan&#8230;”</span></strong></em></p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) –</strong> Dicky Syahbandinata berjalan menuju bangku. Duduk menyandarkan punggung. Pandangannya kosong. Tegak lurus menatap lantai. Kedua tangannya memeluk berkas-berkas materi duplik. Baru saja dibacakan dia di dalam ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis, 30 April 2026.</p>
<p>“Dada saya sesak, sakit. Sakit sekali. Saya dituduh sesuatu yang tidak pernah saya lakukan,” katanya singkat.</p>
<p>Pun saat di dalam sidang pembacaan duplik. Suaranya bergetar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon. Nadanya rendah. Terbata-bata membacakan duplik. Pembelaan dari seseorang yang merasa dikriminalisasi, di tengah integritas profesi.</p>
<p>“Malam tadi puncaknya. Titik terendah dalam kehidupan saya,” katanya mengisi pembacaan duplik.</p>
<p>Pembacaan duplik itu menjadi krusial bagi Dicky Syahbandinata. Ini akan menjadi pembelaan ‘terakhirnya’ sebelum hakim menjatuhkan vonis padanya tengah pekan ini sesuai jadwal.</p>
<p>Ya, Dicky Syahbandinata merupakan satu dari sembilan bankir dari tiga bank ternama pemerintah daerah di Pulau Jawa. Di mana sembilan bankir bank daereah dimejahijaukan oleh kejaksaan Agung sejak Mei 2025. Perkara ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta.</p>
<p>Dicky Syahbandinata dan delapan mantan bankir lainnya disidangkan sembari menjalani hukuman tahanan hampir satu tahun di penjara. Perkara ini terkait dengan dugaan kelalaian pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kejaksaan mendalilkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun dari tiga bank daerah tersebut.</p>
<p>Tiga orang mantan petinggi Sritex juga disidangkan dalam perkara ini. Di antaranya dua bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama), dan Iwan Kurniawan Lukminto (Direktur Utama). Selain itu Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan.</p>
<p>Dalam beberapa kesempatan persidangan, Dicky Syahbandinata, terus berjuang. Dia menjelaskan berbagai hal tentang alur pengucuran kredit ke PT Sritex. Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, dia mengaku tidak punya kewenangan memberi putusan kredit.</p>
<p>Setiap pemberian kredit kepada debitur akan melewati banyak alur dari berbagai macam divisi hingga pertimbangan direksi. Artinya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, tak ada kewenangan atau kekuatan super power untuk memutus kredit.</p>
<p>Bahkan, kata dia, tuduhan mengenai dugaan pemberian bungkusan yang berisi uang ditolaknya sejak awal. Hal itu sebagai integritasnya sebagai bankir profesional yang pelan-pelan dalam meniti karir.</p>
<p>“Sejak awal saya tolak bingkisan itu. Itu integritas saya. 23 tahun saya bekerja jadi bankir tidak pernah sepeserpun menerima uang (gratifikasi),” ucap dia pada kesempatan di saat sidang sebelumnya.</p>
<p>Dia mengatakan, semua pembelaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan membuktikan tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukannya dalam pemutusan kredit kepada Sritex itu. Semua dilakukan, karena tugasnya sebagai pegawasi semata dengan standar operasional prosedur (SOP).</p>
<p>Dikatakan dia, sejumlah saksi ahli yang merupakan pakar-pakar dari beragam universitas selaras dalam pemaparannya. Kerugian bisnis dari kredit macet tidak serta-merta dijadikan tindak pidana korupsi. Bahkan kerugian bisnis dari bank daerah disebut bukanlah kerugian negara. Oleh sebab pemerintah daerah memiliki saham terbesar, tak serta-merta status bank menjadi milik negara.</p>
<p>Sebelumnya, Dicky Syahbandinata yang menjadi Saksi Mahkota dalam perkara tersebut dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dalil telah menimbulkan ‘Kerugian Negara’.</p>
<p>Setelah putusan itu, dia menggunakan kesempatan pembelaan diri melalui pledoi. Pledoi tersebut kemudian ditolak oleh JPU melalui replik. Dicky Syahbandinata menggunakan pembelaan terakhirnya dengan menjawab replik itu dengan duplik.</p>
<p>“Satu detik di penjara itu terasa lama sekali. Jadi satu detik di penjara itu, saya tidak pernah ridho atas apa (tuduhan) yang tidak pernah saya lakukan,” katanya beberapa waktu lalu di sela persidangan.</p>
<p>Sementara itu, berikut bunyi duplik yang disampaikan Dicky Syahbandinata;</p>
<p>بِسْمِ اِّلل الرَّحْمَنِ الرَّحِيم</p>
<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
<strong>”SAAT BANKIR YANG BERINTEGRITAS DI KRIMINALISASI”</strong></p>
<p><strong>DUPLIK DICKY SYAHBANDINATA</strong></p>
<p>Atas Replik Jaksa Penuntut Umum<br />
No. Reg. Perkara: PDS-05/SKRTA/Ft.1/09/2025 Tertanggal 29 April 2026</p>
<p>Kepada Yth.<br />
Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara No. 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Smg.<br />
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Jl. Siliwangi No. 512, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah 50148 Semarang, 30 April 2026.</p>
<p>Majelis yang terhormat,</p>
<p>Selepas kembali dari persidangan kemarin, saya langsung membuka dan membaca setiap halaman replik. Saya sangat sadar untuk membuka bagian saya sendiri pun menghabiskan waktu sampai tengah malam lewat, saya berpikir bagaimana yang Mulia yang harus memegang berkas dari sekian banyak orang.</p>
<p>Oleh karea itu, ditengah kepadatan waktu yang mulia, saya memohon dengan segala kerendahan hati saya kiranya yang mulia berkenan menyimak sesaat saja untuk saya,</p>
<p>Memperhatikan Replik yang secara kesimpulannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 29 April 2026, dengan ini saya sampaikan rasa kecewa saya yang sedalam dalamnya kepada Institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang sangat menunjukkan arogansi nya.</p>
<p>Penjelasan demi penjelasan yang telah diberikan oleh para saksi, saksi ahli bahkan kesaksian saya sendiri sebagai saksi mahkota, hingga detik ini tidak kunjung dapat dipahami oleh Jaksa.</p>
<p>Saya sendiri tidak mengerti apakah ini murni ketidak pahaman Jaksa atau memang tidak mau paham, itulah kenapa akhirnya saya melihat ini sebagai arogansi.</p>
<p>Bahkan, pledoi yang saya susun untuk menjelaskan fakta dan kejadian sesungguhnya yang terjadi disebut oleh Jaksa dengan sebutan Cacat Logika (Halaman 4 pada Bab III huruf B) yang disebutkan mengenai penurunan bunga yang disebut tidak diatur dalam SK manapun, padahal sudah jelas disebutkan berkali kali mengenai Ketentuan Internalnya, serta fakta persidangannya.</p>
<p>Lalu kemudian Jaksa ungkapkan lagi materi mengenai bunga yang ditetapkan berlaku surut itu adalah tindakan melawan hukum karena tidak ada ketentuannya yang mengatur.</p>
<p>Tolong dengarkan hal ini baik baik, : didalam hukum itu kalau ada sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan, tidak ada satu kesalahan, sampai ada Undang Undang yang melarang lebih dulu, Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p><em>(Prof Dr Mahfud MD, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Pakar Hukum Tata Negara)</em></p>
<p>Kemudian Jaksa menyebut yang saya sampaikan adalah sebagai strategi pertahanan berlapis, “pengalihan tanggung jawab berlapis” (sebagaimana disebutkan dalam Halaman 5 pada Bab III huruf C), saat saya menyebutkan itu tidak didalam Tupoksi saya.</p>
<p>Pertanyaan saya, apa kemudian saya harus menanggung sesuatu yang bukan menjadi Job Deskripsi saya? Apakah adil menghukum kesalahan seseorang kepada orang lain yang jelas tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun?<br />
Bagian dari prinsip kehati – hatian adalah pembedaan peran dan fungsi tugas nya masing – masing. Dan tidak kemudian menjadi benar bahkan akan mejadi suatu pelanggaran apabila saya menjalankan sesuatu diluar tugas / kewenangan saya.</p>
<p>Bahkan sedemikian tidak menghargainya suatu tindakan Integritas, disebutkan juga oleh Jaksa mengenai tindakan saya bahkan menyebutnya sebagai “Klaim” atas penolakan bungkusan tidak relevan dengan konstruksi pasal 2 dan / atau pasal 3 UU Tipikor. Sekali lagi yang mulia, dan Jaksa Penuntut. Mens Rea adalah niat jahat, dan saya tidak punya motif apapun, dan tidak punya niat jahat. Saya jalankan tugas dan tanggung jawab saya.</p>
<p>Majelis yang Mulia,</p>
<p>Tanggapan saya terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari 6 (enam) butir didalam Bab IV adalah sebagai berikut</p>
<p><strong>BUTIR PERTAMA</strong></p>
<p><strong>Yang menyebutkan mengenai Status Bank sebagai Pengelola Keuangan Negara, dan Status saya sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam halaman 6 bahwa</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa ini bertentangan dengan UU dan keterangan Ahli Keuangan Negara di Persidangan. Dan Jaksa Penuntut Umum seolah lupa, bahwa bagaimana blunder nya Saksi yang disebut Ahli dalam Keuangan Negara tersebut yang menegaskan pada kesaksiannya pada tanggal 1 April 2026 bahwa uang</p>
<p>tabungannya yang disimpan dalam Bank milik pemerintah itu bukanlah milik pemerintah, tetapi miliknya.<br />
Dan Jaksa Penuntut Umum juga malah kemudian menegaskan hal ini dalam poin 4 halaman 7 dengan menyebutkan bahwa Saksi Ahli memberikan keterangan yang tegas dan konsisten sesuai kompetensinya. Padahal kenyatannya, dan saya yakin itu terekam dengan baik, bagaimana kemudian Saksi Ahli tersebut sangat tidak konsisten dalam memberikan pernyataan.</p>
<p>2. Disebutkan dalam Halaman 7 angka 2, bahwa</p>
<p>Saya paham 100 persen mengenai hal ini. Tapi apakah Jaksa tahu dan paham dengan dengan baik kata kata yang ditulis ini, yang dikatakan disini adalah Modal, bukan seluruh Aset, Modal itu adalah salah satu pos didalam Neraca yang ada disisi Pasiva. Dan disisi pasiva ada dua bagian besar, ada Modal (atau yang disebut dengan Equity), dan ada Kewajiban (yang disebut dengan Liabilities). Dan didalam Kelompok Liabilities inilah Dana Pihak Ketiga (Giro, Tabungan, Deposito) di catat. Tidak dicampur dalam akun Modal (Equity).</p>
<p>Jadi jika disebut Modal adalah milik pemerintah itu benar, tapi liabilities itu adalah pihak kemana Bank tersebut memiliki kewajiban / hutang, termasuk didalamnya Dana Pihak Ketiga, yaitu Dana yang dimiliki oleh para deposan / penabung. Bukan milik pemerintah.</p>
<p>3. Disebutkan dalam angka 3 halaman 7, bahwa padahal, jelas pasal 2 huruf G UU No.17/2003 isinya adalah :</p>
<p>Tidak ada sama sekali kata kata Pejabat pada Bank BUMD yang memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sritex adalah Pejabat Pengelola Keuangan Negara pada pasal tersebut. Dan saya tegaskan, bahwa saya bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara, saya adalah Karyawan BUMD, karyawan Bank BJB, bukan Pengurus BUMD (Direksi/Komisaris) yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>4. Disebutkan dalam poin 5 halaman 7, bahwa</p>
<p>5. Dan disebutkan dalam poin 6, halaman 7 bahwaJika dikatakan tanpa tanda tangan saya Dicky Syahbandinata, kredit tidak akan cair, Jaksa Penuntut Umum harus membaca kembali dengan detail setiap tanda tangan dan setiap peran dan Tupoksi atas tandatangan tersebut. Puluhan tanda tangan yang ada didalam proses tersebut dari awal sampai akhir, dengan peranannya masing – masing, apakah semua itu dinyatakan bersalah?</p>
<p>Saya klarifikasi hal yang paling penting terkait hal ini</p>
<p>1. Pegawai BUMN/D itu bukan PNS ataupun ASN. Dulu, memang ada masa di mana pegawai BUMN/D dianggap nyaris setara dengan pegawai negeri. Ini terjadi terutama sebelum era reformasi. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, posisi ini dipertegas: bukan lagi bagian dari aparatur sipil negara.</p>
<p>2. Walaupun BUMN / BUMD itu dimiliki negara, pegawai di dalamnya berstatus karyawan swasta. Mereka direkrut dan dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau perjanjian kerja individu, bukan melalui pengangkatan resmi seperti PNS. Artinya, hubungan kerja antara pegawai dan BUMN diatur melalui hukum ketenagakerjaan, bukan peraturan kepegawaian sipil.</p>
<p>3. Penyelenggara Negara, PNS adalah aparatur negara yang diangkat dengan SK dan tunduk pada UU ASN. Pegawai BUMN / BUMD adalah pekerja yang berdasarkan kontrak/perjanjian kerja tetap berdasarkan UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>4. Pegawai BUMN / BUMD bukan penyelenggara negara, meskipun mereka bekerja di perusahaan yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki pemerintah. Mereka tidak memiliki kewenangan administratif atau legislasi seperti ASN.</p>
<p>5. Tugas mereka adalah menjalankan operasional perusahaan, mencari laba, dan memberikan layanan strategis kepada publik. Jadi, mereka lebih mirip tenaga profesional di sektor industri, bukan pejabat negara.</p>
<p>6. Karyawan BUMN / BUMD adalah karyawan swasta yang bekerja di perusahaan milik negara / daerah. Mereka tidak diangkat negara, tidak masuk dalam sistem ASN, dan tidak bekerja berdasarkan SK pemerintah. Mereka diatur oleh hukum ketenagakerjaan yang ketat dan standar profesional perusahaan.</p>
<p>7. Pegawai BUMN / BUMD bukan birokrat, tetapi karyawan profesional.</p>
<p>8. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya literasi publik tentang struktur kelembagaan negara. Kata “BUMN/BUMD” identik dengan pemerintah, sehingga banyak orang mengira termasuk Kejaksaan bahwa pegawai BUMD otomatis menjadi bagian dari birokrasi negara.</p>
<p>Dari keseluruhan poin yang saya sampaikan, jelas bahwa saya bukan Penyelenggara Negara, bukan Pejabat Negara, dan bukan Pejabat Pengelola Keuangan Negara.</p>
<p><strong>BUTIR KEDUA</strong></p>
<p><strong>Mengenai Pengetahuan atas Rekayasa Laporan Keuangan PT Sritex</strong></p>
<p>1. Disebutkan dalam angka 2 halaman 8 bahwa</p>
<p>Saya tegaskan kembali bahwa saya mengetahui perbedaan angka didalam Laporan Keuangan Audited dengan Data SLIK OJK menjelang dilaksanakanya Rapat Teknis. (Artinya bukan pada tahapan analisa kredit), dan pengetahuan yang saya ketahui juga sama dengan para pemutus Rapat Teknis.</p>
<p>Saya tidak mengetahui adanya rekayasa, manipulasi, modifikasi, maupun hal hal yang bersifat negatif terkait hal ini, dan tidak mengetahui perbedaan tersebut diawal, apalagi mengarahkan untuk menggunakan salah satu data saja.</p>
<p>Dan berdasarkan pengakuan Analis, bahwa Laporan Keuangan yang dijadikan dasar oleh para Analis tersebut adalah Laporan Keuangan Audited yang telah di periksa oleh Lembaga Independen dan terpercaya dengan predikat “Wajar dalam semua hal yang material”, dan diambil melalui publikasi Web Site Bursa Efek Indonesia.</p>
<p>Dan sudah dijelaskan secara teknis berkali kali, mengenai hal itu tidak dapat diperbandingkan (itu sudah disampaikan oleh sekian banyak saksi ahli) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 20 Januari 2026, saksi an. Endan Rosmandani) (Sebagaimana ditegaskan dalam Fakta Sidang tanggal 1 April 2026, oleh Saksi Ahli OJK Sdr Iswandi) Bahkan pertanyannya saya ke account mana set off atas angka itu bisa dilakukan? Jaksa tidak menanggapi apa apa dalam Replik nya.</p>
<p>2. Disebutkan dalam poin 4 halaman 9 bahwa</p>
<p>Tidak ada sesuatu pun yang di abaikan. Analisa bahkan mencari informasi lebih dalam itu dilakukan oleh petugas yang melakukan ANALISA KREDIT, Mengenai perbedaan itu tentunya dilakukan penggalian informasi lebih dalam oleh Analis Divisi Credit Risk, Manager Divisi Credit Risk, AO Divisi Korporasi, Manager Divisi Korporasi, Group Head Divisi Credit Risk, Group Head Divisi Korporasi. Bukan oleh saya sebagai Pemimpin Divisi Korporasi saat itu.</p>
<p>3. Poin 3 halaman 8 dan 9, disebutkan bahwa saya meng ada ada dengan penjelasan teknis. Pertanyaan saya apakah Jaksa paham dengan penjelasan itu, padahal informasi yang sama itulah juga yang diberikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan.</p>
<p>Dan saya ingatkan, saya sudah berusaha untuk menjelaskan yang sifatnya teknis dan anda malah bilang meng ada ada. Jika anda Jaksa hendak mencari tahu hal yang sifatnya teknis, seharusnya anda tanyakanlah kepada orang yang memang melakukan hal teknis tadi.</p>
<p>Itupun jika anda bisa mengerti dan paham penjelasannya. Kenapa Jaksa malah mencecar terus kepada orang yang tidak melakukannya?</p>
<p>Untuk Angka 5 halaman 9 akan Jaksa dapat pahami jika poin poin yang dijelaskan secara teknis tadi dapat dipahami.</p>
<p>4. Angka 6 halaman 9, Saya akan jawab dengan pertanyaan, Jaksa, adakah informasi Mengenai Keuangan yang lebih dapat dipercaya selain Laporan Keuangan yang telah di audit oleh Lembaga Independen dan terpercaya, tersertifikasi oleh OJK sendiri, dan dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia? Dengan opini wajar dalam dalam semua hal yang material? Mengenai benar atau tidak teknis yang Lembaga tersebut itu lakukan, bukan tanggung jawab Bankir untuk memastikannya. Jaksa Penuntut.</p>
<p>Apakah kompetensi anda dalam ilmu keuangan sampai pada pemikiran ini?. Semua ini diatur didalam Suatu Sistem Besar, jika anda tidak bisa memahami sistem besar ini, yang kalian lakukan hanya menuduh dengan membabi buta seperti yang sekarang kalian lakukan.</p>
<p><strong>BUTIR KETIGA</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Penandatanganan 32 Memo Penarikan Tanpa Call Memo</strong></p>
<p>Disebutkan dalam halaman 10 poin 1 bahwa saat dokumen tersebut bukanlah dokumen syarat penarikan kredit, sehingga oleh Analis, oleh Manager, oleh Group Head kemudian tidak dilampirkan didalamnya, Bagaimana saya bisa mengetahui bahwa hal itu dilakukan / tidak dilakukan / backdated / dsb sebagaimana di tuduhkan? Apakah kemudian hal itu menjadi dipersalahkan kepada saya? Siapa yang cacat logika didalam hal ini, saya atau kalian Jaksa?</p>
<p>Mengenai poin 4 halaman 10 dan 11, yang meyatakan bahwa tidak menghapus perbuatan saya, saat kemudian approval final ada pada Divisi Operasi. Perbuatan saya yang mana yang mau di hapus?, saya menyatakan ini untuk menegaskan bahwa seluruh proses itu sudah dipastikan benar oleh seluruh fungsi yang menjalaninya, termasuk Divisi Operasi yang saat itu sebagai four eye dari Divisi Korporasi.</p>
<p>Poin 5 halaman 11, disebutkan bahwa:</p>
<p>Saya yang didudukkan disini, saya yang di penjara, saya yang masa depannya kalian hancurkan. Jelas saya akan bandingkan antara Job Deskripsi saya dengan hal yang Jaksa tuduhkan, Saat Jaksa menuntut saya dengan sesuatu yang bukan menjadi tanggung jawab saya apakah itu hal yang benar?<br />
Dan sekali lagi, rentang kendali saya, tidak cukup panjang untuk menjangkau sampai 4 level kebawah saya, ada level jabatan dan tanggung jawab masing masing disana. Itulah fungsi Hirarki Organisasi.</p>
<p>Mengenai poin 6, halaman 11,</p>
<p>Saya tegaskan, saya tidak mengetahui ini.</p>
<p><strong>BUTIR KEEMPAT</strong></p>
<p><strong>Bantahan Atas Pengarahan Manipulasi Metode Perhitungan Kebutuhan Kredit (Working Investment → Deficit Cash Flow)</strong></p>
<p>Arogansi Jaksa jelas terlihat saat telah dijelaskan dengan Fakta Persidangan bahwa baik Ulayya, Vindy, Ronaliansyah Azis, Arridwan, dan Adam menyatakan jelas tidak pernah mendapatkan arahan untuk menggunakan metode apapun untuk menghitung, apalagi menentukan angka nilai kredit.</p>
<p>Bahkan Jaksa mengabaikan kesaksian Ulayya Kamilah dalam fakta sidang yang mengatakan bahwa saya meminta Ulayya untuk menghitung ulang apa adanya (Padahal jelas itu adalah bentuk memberikan Ulayya independensi dalam melakukan perhitungan apapun)</p>
<p>Dan Jaksa juga mengabaikan bahwa peran menghitung kebutuhan, penentuan syarat kredit sebagai alat mitigasi risiko ada pada Divisi Credit Risk.</p>
<p>Dan fatalnya lagi, fakta bahwa penggunaan metode deficit cashflow di inisiasi oleh Sdr Adam Divisi Credit Risk juga kemudian di kesampingkan dengan mengatakan bahwa saya mengalihkan.</p>
<p>Dan bahkan ditegaskan berkali kali oleh seluruh saksi dan bahkan saksi ahli, Metode perhitungan ini SAH. Saudara Jaksa, sebenarnya apa yang kalian inginkan? Kalian bahkan terus berkutat pada isi chat WA yang jelas jelas saya tidak ada didalamnya.</p>
<p>Jaksa sebut manipulasi, sebenarnya siapa yang saat ini memanipulasi, saya atau Jaksa?<br />
Dan saya tegaskan, pertemuan di Palma One, tidak ada arahan atau pembicaraan negatif apapun. Apa Jaksa kira kredit korporasi bisa dimulai begitu saja tanpa pernah bertemu begitu saja? Apa harus selalu pikiran itu kotor dengan menuduh pertemuan dengan calon debitur itu negatif?</p>
<p>Divisi Korporasi adalah Divisi Bisnis, yang salah satu tugasnya adalah menjalin relationship. Dan sekali lagi, menurut saya, Jaksa lah yang cacat logika, saat jelas saya menolak gratifikasi atau apapun itu namanya, kemudian Jaksa hubungkan ke pertemuan yang memang benar benar pertemuan netral, tapi kemudian anda tuduh ada sesuatu rancangan untuk meloloskan. Apa motif saya?</p>
<p><strong>BUTIR KELIMA</strong></p>
<p><strong>Penurunan Suku Bunga 9,58% Menjadi 6% Tanpa Restrukturisasi dan Berlaku Surut</strong></p>
<p>1. Disebutkan oleh Jaksa dalam halaman 14 bahwa SK Direksi Bank BJB Nomor 1228/SK/DIR-KKO/2019 yang dirujuk Terdakwa mengatur kewenangan Direktur Komersial untuk menurunkan suku bunga kredit hingga base rate.</p>
<p>2. Tapi kemudian mempermasalahkan lagi mengenai temuan OJK dari Kepala Regional OJK Jawa Barat yang dilakukan tahun 2022 yang menyatakan bahwa ini tidak sesuai POJK karena tidak dilakukan tanpa proses restrukturisasi</p>
<p>3. Padahal jelas, tidak mungkin ketentuan SK Nomor 1228 ini bisa muncul tanpa persetujuan OJK, kenapa OJK tidak menghentikan dari sejak SK ini diterbitkan di 2019? Kenapa harus tunggu sampai 2022? Bahkan saksi Ahli Iswandi sebagai Direktur Pengawasan pun jelas menyatakan bahwa penurunan suku bunga bisa dilakukan tidak hanya melalui proses restrukturisasi. Mana yang harus didengar? KR2 atau Direktur Pengawasan OJK?</p>
<p>4. Kemudian Jaksa mengungkapkan kembali bahwa bunga berlaku surut itu dipersalahkan karena tidak ada ketentuanya. Salah menurut ketentuan yang mana? Bagaimana bisa salah saat ketentuannya tidak ada? Nulum Delitum Nola Punasina Privialege Punale</p>
<p>5. Jaksa juga terus menyebut mengenai pengalihan tanggung jawab vertikal, kalian ini maunya apa? Apakah maunya itu adalah semua tindakan itu menjadi beban tanggung jawab saya saat semua sudah ada aturannya dan tanggung jawabnya masing masing? Saya jadi semakin berpikir ada sesuatu yang besar yang sedang kalian atur disini. Maaf jika saya terlalu emosional, karena saya tidak terima dikriminalisasi seperti ini.</p>
<p>6. Halaman 15 angka 5 Jaksa menyebut Klaim bahwa &#8220;semua ketentuan internal Bank BJB telah disetujui OJK&#8221; adalah dalil yang menyesatkan. Persetujuan OJK atas SOP internal bank tidak berarti seluruh tindakan yang dilabeli &#8220;sesuai SOP&#8221; otomatis sah secara hukum. Buktinya, OJK sendiri yang melakukan pengawasan langsung MENEMUKAN bahwa cara penurunan bunga tersebut TIDAK SESUAI ketentuan. Saya harap Jaksa pelajari dan lihat bagaimana mekanisme Bank bekerja, dan bagaimana ketentuan itu dibuat, dan bagaimana peranan OJK sesungguhnya sebagai regulator. Jangan asal sebut bahwa ini adalah KLAIM.</p>
<p><strong>BUTIR KEENAM</strong></p>
<p><strong>Mengenai Kerugian Negara</strong></p>
<p>1. Hapus Tagih artinya benar benar dihapus sehingga tidak ada upaya maupun potensi apapun lagi untuk repayment kredit tersebut. Dan tidak ada hapus tagih didalam kredit kepada Sritex hingga saat ini.<br />
Saat Jaksa sebutkan tidak diharuskan adanya &#8220;hapus tagih&#8221; sebagai ketentuan prasyarat, kemudian Jaksa menyebut bahwa ini adalah kerugian negara, kenapa ini seolah standar ganda saat kemudian saya sebutkan tidak ada ketentuan mengenai berlaku surut kemudian Jaksa menyalahkan?<br />
Padahal jelas, terjemahan atas hal ini adalah bahwa angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>2. Angka 2 dan 3 Halaman 16, Perhitungan BPK RI seharusnya juga melihat bahwa pailit adalah suatu tahapan proses yang masih ada proses selanjutnya yaitu likuidasi aset, yang angka ini masih bergerak dan belum bersifat pasti.</p>
<p>3. Budiatmo Sudrajat tidak pernah dihadapkan ke persidangan saya sebagai saksi, sehingga tidak dapat di ambil begitu saja keterangannya. Jaksa dan yang bersangkutan juga mengesampingkan upaya lain dalam pengembalian kredit.</p>
<p>4. Angka 4 halaman 16, Jaksa agar jangan pernah menyatakan tidak relevan saat anda sama sekali tidak punya pemahaman yang baik secara Akuntansi dan Keuangan.</p>
<p>5. Angka 5 halaman 16, di sebutkan</p>
<p>Saat Jaksa katakan Salah secara Akuntansi itu bagaimana? Apakah Jaksa mau menyampaikan bahwa seharusnya BJB tidak membagikan dividen, dan bermaksud mengatakan bahwa Laporan Keuangan BJB tidak benar?<br />
Saya terangkan disini Jaksa, Saat modal Pemerintah tidak berkurang, dan BJB selalu mencetak untung setiap tahunnya bahkan membagian Dividen dari keuntungannya setiap tahun, apakah negara rugi? Sekali lagi siapa yang cacat logika disini?</p>
<p>Untung adalah saat pendapatan lebih besar daripada biaya, dan sebaliknya. Lalu saat Jaksa membandingkan logika nya dengan seseorang yang kerampokan 100 juta saat dia tetap mendapatkan gajinya tiap bulan itu tetap rugi?<br />
Apakah Jaksa mau meng analogikan bahwa seseorang yang kerampokan ini adalah Negara? Yang negara hilang uang 100 juta tapi tetap dapat dividen? Bukankah tadi sudah saya jelaskan bahwa Modal pemerintah disini tetap utuh dan pemerintah mendapatkan dividen karena keuntungan BJB?</p>
<p>Orang yang berdagang buah jeruk, dia beli 100 buah dari petani jeruk, kemudian ada beberapa jeruk yang tanpa sengaja busuk kemudian harus dijual sangat murah bahkan dibuang, tetapi secara total dia tetap mendapatkan untung.<br />
Beberapa buah jeruk yang busuk tadi, itu namanya kerugian transaksi dari risiko inheren. Tetapi pedagang tadi tetap untung secara keseluruhan. Apakah anda bisa memahami dengan logika berpikir itu?</p>
<p>Halaman 17 huruf A, saya cukup jelaskan bahwa semua orang secara masing masing memiliki Job Deskripsi masing masing, dan tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.<br />
Halaman 17 huruf B, yang saya ingin tegaskan didalam pledoi saya sebelumya adalah, jangan masukkan nama saya maupun bernard didalam Kolom Orang yang mengambil keputusan kredit, karena saya bukan pemutus kredit, tidak dapat mempersalahkan orang lain untuk kesalahan yang tidak dia perbuat.</p>
<p>Halaman 17 poin C, SPPK adalah Surat Pemberitahuan bukan Surat Keputusan, kalau kemudian sekarang menjadi disebutkan itu adalah rangkaian, semuanya itu adalah rangkaian, tidak ada Z kalau tidak ada Y, kalau tidak ada X dan seterusnya sampai A. Bahkan tidak akan ada kredit kalau tidak ada Bank, kalau tidak ada sektor riil. Bukan saya yang terlalu meng ada ada, tetapi Dakwaan, Tuntutan dan Replik Jaksa.</p>
<p>Halaman 18 poin D, jelas saya keberatan dengan peryataan yang tidak benar, apalagi saat saya tidak memiliki ruang untuk meng konfrontir hal tersebut. Mengenai temuan OJK sudah saya bahas pada bagian sebelumnya.<br />
Halaman 18 poin E, menegaskan kepada diri saya bahwa Institusi Kejaksaan tidak punya penghargaan terhadap sikap Integritas. mengesampingkan, bahkan secara arogan menuntut orang yang tidak bersalah.</p>
<p><strong>Yang mulia;</strong></p>
<p>Saya tidak melakukan perbuatan melawan hukum, saya tidak menyalahgunakan kewenangan saya, saya tidak memperkaya diri sendiri (dan siapa sih yang mau memperkaya orang lain, buat apa)?</p>
<p>Hari ini saya semakin kecil hati melihat arogansi Jaksa yang begitu kental, bertindak se kehendaknya, Fakta Sidang di abaikan, saat yang sama hal bukan Fakta Sidang malah dijadikan dasar.</p>
<p>Sekali lagi yang mulia, saya bukan orang yang pandai Hukum apalagi memainkannya, itu bukan bidang keilmuan saya.</p>
<p>Saya sudah mencoba terus menjelaskan dan menyampaikan fakta sebenar benarnya fakta sekemampuan saya, hingga akhirnya malam tadi saya mendengar sesuatu di hati saya yang mengatakan “Dicky, langit tidak perlu menyebut dirinya tinggi, yakinlah bahwa yang benar itu adalah benar dan yang salah itu adalah salah”</p>
<p>Jikapun memang arogansi ini masih tetap berdiri di bumi Indonesia ini. Cukuplah Allah yang menjadi penolong saya.</p>
<p>Hasbiyallah, Hasbiyallah, Hasbiyallah.</p>
<p>Saya masih mempercayai persidangan ini yang mulia majelis hakim, saya yakin keadilan itu ada. Untuk saya dan untuk anak anak saya. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/dicky-syahbandinata-integritas-bankir-yang-dihukum-dalil-kerugian-negara">Dicky Syahbandinata, Integritas Bankir yang ‘Dihukum’ Dalil Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 01:27:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[duplik]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Kronologi]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=557817</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026. Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Babay Farid Wazdi, membacakan duplik berjudul ‘Sang Burung Pipit, Sebuah Ikhtiar Menegakan Keadilan dengan Ilmu, Data dan Fakta’ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 4 Mei 2026.</p>
<p>Duplik mantan bankir Bank DKI yang diduga dikriminalisasi dalam perkara dugaan pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) itu menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-16/SKRTA/Ft.1/11/2025.</p>
<p>Dalam salah satu poinnya, Babay Farid Wazdi mengatakan pemrosesan kredit dengan segala standar operasional prosedur (SOP) perusahaan perbankan bermula dari itikad baik namun kini telah menjadi ujian hidup.</p>
<p>Kronologi pencairan kredit kepada Sritex, bermula pada tahun 2020. Babay mengatakan, saat itu pada awal masa Covid 19 situasi Jakarta begitu mencekam. Suara ambulans membawa pasien dan jenazah tidak berhenti meraung-raung. Rumah sakit membludak sampai harus membuat tenda di halaman parkir. Kuburan penuh dan ramai seperti mal. Mal sepi seperti kuburan.</p>
<p>“Rumah sakit kekurangan peralatan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain sebagainya. Covid 19 selain berdampak pada krisis kesehatan, juga pada sosial, serapan tenaga kerja, dan perekonomian nasional. Setidaknya pemerintah mengeluarkan dua kebijakan, yakni Kebijakan Penanggulangan pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Babay.</p>
<p>Di tengah situasi seperti itu, Babay mengatakan, di Bank DKI menerima usulan mengucurkan kredit kepada PT Sritex. Usulan ini datang dari unit bisnis dan unit risiko kredit Bank DKI yang telah melalui proses yang panjang, beralur dan berjenjang sesuai ketentuan pedoman kredit perusahaan.</p>
<p>Dikatakan Babay, pemberian kredit kepada PT Sritex pada tahun 2020 berdasarkan itikad baik. Tidak ada benturan kepentingan, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar operasional, dan telah sesuai dengan kewenangannya sebagai komite A2.</p>
<p>“Hal mana sesuai uraian dakwaan Jaksa, tidak ada unsur kepentingan dan mendapatkan gratifikasi atau suap dari PT Sritex. Namun semata-mata ingin mendukung program pemerintah berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19 dan PEN dan juga memberikan yang terbaik kepada Bank DKI dan bangsa yang sedang dilanda Covid-19,” katanya.</p>
<p>Soal itikad baik, Babay mengatakan saat itu ditugaskan sebagai Direktur Pengganti dan anggota komite kredit A2 memberikan kredit kepada Sritex dengan keyakinan akan membantu perekonomian negara saat pemulihan ekonomi pada masa Covid 19.</p>
<p>Secara tegas, Babay mengatakan, tidak ada benturan kepentingan, proses kredit dilaksanakan dengan hati-hati sesuai SOP bank. Ini demi meningkatkan serapan tenaga kerja, membantu warga yang tengah dilanda Covid 19 dengan tersedianya APD, masker, dan lainnya.</p>
<p>Dia mengatakan, prosedur perbankan telah dijalankan secara hati-hati, dilakukan secara berjenjang dari bawah dengan prinsip segregation of duty, setiap jenjang bekerja secara independent. Tidak boleh diinterpensi sampai kepada komite kredit sesuai kewenangan dalam pedoman perusahaan.</p>
<p>“Setelah Komite A2 tanda tangan NK3, tugas dan tanggung jawab saya sebagai direktur pengganti sesuai SOP selesai. Saya kembali menjadi Direktur UMKM dan Syariah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, kata Babay, tugas pasca NK3 dilakukan oleh unit bisnis dan risk dengan pengiriman surat penawaran pemberian kredit (SPPK) dan fakta integritas. Kemudian penandatanganan kredit oleh unit bisnis, proses pencairan oleh unit risk, bisnis dan admin kredit.</p>
<p>Oleh karena itu, dikatakannya, bahwa sesuai dengan Alat Bukti yang terungkap di Persidangan Perkara a quo, serta sesuai dengan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), terhadapnya tidak dapat dikenakan pidana.</p>
<p>“Oleh karenanya, sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP, saya harus dibebaskan dari dakwaan, tuntutan, dan replik JPU,” ucap Babay. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/05/babay-farid-wazdi-kronologi-kredit-sritex-dari-itikad-baik-pemulihan-ekonomi-saat-covid-19">Babay Farid Wazdi; Kronologi Kredit Sritex dari Itikad Baik Pemulihan Ekonomi saat Covid 19</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Apr 2026 03:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Babay Farid Wazdi]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=556779</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026. Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026.</p>
<p>Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis hakim. Pada dasarnya, dia memberi keterangan sekaligus membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya.</p>
<p>Dia mengatakan, selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan kesederhanaan dalam kesehariannya.</p>
<p>Babay mengatakan, tuduhan yang menyatakan perbuatannya saat menjalankan tugas di Bank DKI menguntungkan pihak lain tidak berdasar.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Pada perkara ini, Babay membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan yang didalilkan JPU mengakibatkan kerugian negara.</p>
<p>Oleh sebab, secara pribadi maupun sebagai pegawai bank belum pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, di mana saat kredit tersebut diproses.</p>
<p>Justru, kata dia, pertemuan pertama kalinya dia dengan pihak direksi Sritex justru terjadi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pada November 2025.</p>
<p>Selanjutnya, Babay bilang, terkait perubahan nilai kredit yang dikucurkan dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, bukanlah berasal dari tupoksinya.</p>
<p>Berdasarkan fakta saksi di persidangan, terungkap nilai tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.</p>
<p>Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay mengatakan, seluruh proses pencairan kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait.</p>
<p>&#8220;Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Prinsip Kehati-hatian </strong></p>
<p>Babay lalu menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Menurutnya dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh kreditur sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020.</p>
<p>Terkait adanya invoice palsu, sebagai direksi anggota komite kredit, tugas Babay telah menetapkan delapan syarat pencairan kredit. Salah satunya adalah invoice. Pada bagian ini menjadi kewenangan  pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit.</p>
<p>&#8220;Sesuai SOP bank DKI, tim teknis harus melaporkan kepada direksi jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi. Saat diketahui palsu, tim teknis tidak melakukan arahan melainkan langsung mencairkan kredit,&#8221; katanya.</p>
<p>Babay mengatakan, setiap proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat. Mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.</p>
<p>Dia mengatakan, seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.</p>
<p>Babay menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil. Dia menekankan bahwa pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/29/pleidoi-babay-farid-wazdi-buktikan-tak-melanggar-prinsip-kehati-hatian-dalam-pencairan-kredit-ke-sritex">Pleidoi Babay Farid Wazdi, Buktikan tak Melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam Pencairan Kredit ke Sritex </a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 15:33:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[JPU]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<category><![CDATA[tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=555062</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026. Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 16 tahun penjara kepada mantan tiga petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex Grup), dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 20 April 2026.</p>
<p>Ketiganya yakni Iwan bersaudara atau mantan Komisaris Sritex Iwan Setiawan Lukminto, dan mantan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto, serta mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,&#8221; kata JPU yang membacakan tuntutan secara berurutan terhadap tiga terdakwa.</p>
<p>Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.</p>
<p>&#8220;Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.</p>
<p>Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.</p>
<p>JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.</p>
<p>Selain itu, Iwan Bersaudara juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 607 KUHP baru.</p>
<p>Sebagai informasi, tiga mantan petinggi Sritex itu dimejahijaukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada dugaan perkara kredit bermasalah di Bank Jateng senilai Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.</p>
<p>Kejaksaan mendalilkan perbuatan terdakwa sebagai korupsi dan membuat kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.</p>
<p><strong>Keterangan Saksi Ahli tak Jadi Pertimbangan</strong></p>
<p>Sementara itu, Randy Irawan sebagai perwakilan kuasa hukum terdakwa Iwan bersaudara, mempertanyakan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan sama sekali fakta-fakta oleh saksi ahli dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada satupun fakta persidangan dipertimbangkan. Bahkan ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dari mereka (JPU) yang saat itu meringankan tidak dikutip,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Bahkan Ahli TPPU (Yenti Garnasih) yang sebenarnya adalah guru guru besar mereka (JPU) tidak dikutip. Semua fakta persidangan yang ada di situ, yang disampaikan di situ, mereka (JPU) menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,&#8221; katanya dengan tegas melanjutkan.</p>
<p>Dia bilang, Sritex merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Di mana seluruh informasi datanya termasuk laporan keuangan terbuka untuk publik.</p>
<p>Untuk itu Rendy menilai, OJK sebagai pengawas sektor jasa keuangan harus terlebih dahulu bisa membuktikan ada manipulasi terhadap laporan keuangan Sritex.</p>
<p>Apalagi, kata dia, semua hutang Sritex sudah dibayarkan lunas. Sehingga dia mempertanyakan dalil sangkaan perbuatan melawan hukum dari jaksa kepada terdakwa para petinggi Sritex.</p>
<p>&#8220;Kalau memang ada niat jahat (mens rea) dari hari pertama sudah kabur. (Faktanya) tidak ada yang kabur sampai hari ini. Dibayar semua (hutangnya), asetnya sudah dijaminkan dan siap untuk dieksekusi kurator,&#8221; katanya.</p>
<p>Rendy juga mempertanyakan, perihal dalil kerugian Badan Usaha Milik Daerah maupun Negara (BUMD) atau BUMN) yang disebut sebagai &#8216;kerugian negara&#8217;.</p>
<p>Artinya, kata dia, setiap orang debitur di Bank BUMD atau BUMN yang memiliki masalah kredit macet, maka pada akhirnya bisa dikriminalisasi dengan disangka korupsi. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/20/jaksa-tuntut-3-eks-petinggi-sritex-16-tahun-penjara-kuasa-hukum-mengarang-bebas">Jaksa Tuntut 3 Eks Petinggi Sritex 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengarang Bebas!</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan kepada 3 Eks Bankir pada Perkara Kredit Sritex Ditunda</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/17/alasan-sidang-pembacaan-tuntutan-kepada-3-eks-bankir-pada-perkara-kredit-sritex-ditunda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 08:27:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554470</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan bankir dalam perkara dugaan tindak pidana pengucuean kredit modal kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis, 16 April 2026. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jaksa tidak menyusun dan membacakan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/17/alasan-sidang-pembacaan-tuntutan-kepada-3-eks-bankir-pada-perkara-kredit-sritex-ditunda">Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan kepada 3 Eks Bankir pada Perkara Kredit Sritex Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan bankir dalam perkara dugaan tindak pidana pengucuean kredit modal kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis, 16 April 2026.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jaksa tidak menyusun dan membacakan tuntutannya.</p>
<p>&#8220;Karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, maka sidang ditunda pada hari Senin, 20 April 2026,&#8221; katanya, dengan mengetuk palu meja persidangan.</p>
<p>Adapun, terdapat tiga mantan bankir yang dimejahijaukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. Di antaranya mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama BJB Yudi Renaldi, dan eks Senior Executive Vice President Bisnis BJB Benny Riswandi.</p>
<p>Pada persidangan tersebut digelar secara daring. Di mana terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan secara daring.</p>
<p>Dicky disidang dengan berkas terpisah. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Yudi dan Benny pada persidangannya dalam satu berkas sama.</p>
<p>Pada sidang-sidang sebelumnya, ketiganya juga sudah memberikan keterangannya dan pembelaannya sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim.</p>
<p>Sejumlah saksi ahli baik yang dihadirkan JPU, maupun oleh tim advokat dari terdakwa.</p>
<p>Pada perkara ini, jaksa mengklaim ketiganya lalai dalam menilai kesehatan kinerja Sritex. Kemudian meloloskan kredit yang dalam perjalanannya terjadi kendala pembayaran oleh Sritex.</p>
<p>Kejaksaan menilai, tindakan yang dilakukan para bankir tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp671 miliar.</p>
<p>Perkara dugaan tindak pidana yang diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan ini, juga menyeret sejumlah bank daerah lainnya yakni Bank Jateng, dan Bank DKI.</p>
<p>Adapun tiga petinggi Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan eks Direktur Keuangan, Allan Moran Severino juga menjadi terdakwa dalM perkara dugaan tindak pidana itu.</p>
<p><strong>Perkara Perdata tak Melulu Pidana</strong></p>
<p>Pada kesempatan sidang terpisah, dua pakar yang menjadi saksi ahli dalam sidang yang dijalani petinggi Sritex, memberikan pendapat tentang perkara perdata yang tak meluli ditarik menjadi pidana.</p>
<p>Saksi ahli tersebut yakni Ahli Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.</p>
<p>Para saksi ahli menjelaskan tentang aspek hukum pidana, perdata, dan bisnis dalam perkara yang menjerat bos Sritex sebagai debitur.</p>
<p>Para ahli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.</p>
<p>Misalnya, Nindyo mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah Pengadilan Niaga untuk Sritex sebelum dinyatakak pailit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah.</p>
<p>PKPU, kata dia, menjadi sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip &#8216;res judicata pro veritate habetur&#8217;. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” katanya di hadapan majelis hakim, Jumat 10 April 2026.</p>
<p>Untuk itu, sebut Nindyo, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya kreditur fiktif, maka penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata. Bukanlah ditarik ke ranah pidana.</p>
<p>“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” katanya.</p>
<p>Nindyo mengatakan, penarikan perkara PKPU ke ranah pidana korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan.</p>
<p>Dia mengingatkan, pada perkara bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi &#8220;ultima remedium&#8221; atau upaya paling terakhir.</p>
<p>“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Ahli TPPU, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.</p>
<p>Dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana. Khususnya dalam perkara kredit macet Sritex di sejumlah bank.</p>
<p>“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ucap dia.</p>
<p>Yenti bilang, TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Lebih jelasnya, apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur.</p>
<p>&#8220;Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak perkara ini dikategorikan sebagai perkara korupsi maupun TPPU,&#8221; katanya.</p>
<p>Yenti juga mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa. Tentunya apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana.</p>
<p>“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.</p>
<p>Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F Tambubolon nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/17/alasan-sidang-pembacaan-tuntutan-kepada-3-eks-bankir-pada-perkara-kredit-sritex-ditunda">Alasan Sidang Pembacaan Tuntutan kepada 3 Eks Bankir pada Perkara Kredit Sritex Ditunda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 00:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hotman Paris]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=543731</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; SEMARANG (SUARABARU.ID) –  Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi. &#8220;Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara">Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> –  Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), mengklaim, seluruh fasilitas kredit dari BPD Bank Jateng kepada Sritex telah dibayar lunas. Selain itu pinjaman kepada Sritex telah didaftarkan asuransi.</p>
<p>&#8220;Tidak ada kerugian negara untuk 53 kali penarikan (kredit), sudah cair dan dibayar lunas semuanya. Totalnya Rp1,3 triliun. Negara dalam hal ini Bank Jateng sudah dapat untung (laba) Rp46 miliar lebih,&#8221; kata dia di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 10 Februari 2025.</p>
<p>Pernyataan ini dikatakan Hotman Paris dalam agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari Bank Jateng yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rommel Fransiscus Tampubolon.</p>
<p>Agenda sidang ini menghadirkan enam saksi dari direksi Bank Jateng, yakni Nurlela, Setia Pamungkas, Mulyanto, Sapto Wibowo, Nursatio Prijono, dan Ony Suharsono.</p>
<p>Hotman Paris mengatakan, sidang perkara kredit Sritex hari ini disebut sebagai sidang yang menggembirakan bagi pihak terdakwa yakni dua pimpinan Sritex Grup, yakni Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dan Komisaris Iwan Setiawan Lukminto.</p>
<p>“Semua penarikan kredit itu sudah lunas. Tidak ada satu pun yang macet. Bahkan saksi dari Bank Jateng mengakui, ini debitur terbesar dan tidak ada yang sehebat ini,” katanya.</p>
<p>Hotman mencontohkan, pada Oktober 2020, PT Sritex mencairkan kredit sebesar Rp75 miliar. Perusahaan mampu melunasinya hanya dalam waktu sekitar empat bulan sebagai kewajiban kreditnya.</p>
<p>Dia mengakui masih terdapat sisa kewajiban dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga serta kepailitan oleh kreditur lain. Akan tetapi Hotman menilai hal itu belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.</p>
<p>“Hampir seluruh kredit di Bank Jateng sudah lunas. Yang tersisa masih dalam proses hukum, sehingga terlalu prematur jika disebut merugikan negara,” katanya.</p>
<p><strong>Asuransi Kredit</strong></p>
<p>Fakta penting lainnya yang terungkap dalam persidangan, kata Hotman, yakni seluruh pencairan kredit PT Sritex telah diasuransikan.</p>
<p>Setiap kali kredit dicairkan, lanjut Hotman, PT Sritex membayar premi asuransi risiko salah satunya kepada perusahaan asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia Daerah (Askrida), dengan premi tersebut dipotong langsung dari nilai pencairan kredit.</p>
<p>Dia bilang, hal ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dengan demikian, kata dia, risiko kredit sepenuhnya telah dialihkan kepada pihak asuransi.</p>
<p>“Premi asuransi dibayar di muka. Apabila terjadi kredit macet, maka seharusnya ditagih ke perusahaan asuransi, bukan kepada klien kami,” ucap Hotman.</p>
<p>Selanjutnya dia mengatakan, kewajiban pengelolaan dan klaim asuransi sepenuhnya berada di tangan kreditur, oleh karena premi telah dibayarkan oleh PT Sritex.</p>
<p>Dikatakan Hotman, dalam persidangan itu, enam saksi mengakui seluruh pencairan kredit tersebut telah dilunasi. Ini menegaskan tujuan audit manajemen risiko yakni menilai kemampuan debitur membayar hutang telah terpenuhi.</p>
<p>“Kalau semua sudah lunas, lalu di mana kerugian negaranya? Bahkan ada asuransi yang menjamin risiko kredit. Semua nama perusahaan asuransi tercantum jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.</p>
<p>Adapun dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga mendalami dasar pemberian kredit kepada PT Sritex yang awalnya berbentuk perjanjian kerja sama, kemudian berubah menjadi perjanjian kredit.</p>
<p>Saksi Nurlela dari pihak kreditur mengatakan, perubahan tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Nomor 551.</p>
<p>Hakim turut menanyakan apakah kredit tersebut dibayar tepat waktu? Lantas  saksi menjawab pembayaran dilakukan dengan tepat dan mengakui sebagian besar kredit telah lunas.</p>
<p>Meskipun saat dikonfirmasi mengenai asuransi kredit tersebut, saksi menyatakan tidak secara langsung menangani perihal asuransi.</p>
<p>“Saya tidak menangani asuransi,” ucapnya di hadapan majelis hakim. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/02/10/perkara-kredit-sritex-pengacara-sebut-pinjaman-dilunasi-dan-diasuransikan-tanpa-kerugian-negara">Perkara Kredit Sritex, Pengacara Sebut Pinjaman Dilunasi dan Diasuransikan tanpa Kerugian Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/14/langkah-nyata-bri-menuju-ekonomi-hijau</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2024 11:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BBRI]]></category>
		<category><![CDATA[bri]]></category>
		<category><![CDATA[ESG]]></category>
		<category><![CDATA[Identifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pembiayaan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Sustainable Finance]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=446604</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan, pihaknya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan mencatatkan portofolio pembiayaan berkelanjutan yang telah mencapai Rp 764,8 triliun, hingga akhir Triwulan III 2024. Angka ini setara dengan 61,9 persen, dari total kredit yang disalurkan dan portofolio investasi bond [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/14/langkah-nyata-bri-menuju-ekonomi-hijau">Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Ahmad Solichin Lutfiyanto mengatakan, pihaknya terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia, dengan mencatatkan portofolio pembiayaan berkelanjutan yang telah mencapai Rp 764,8 triliun, hingga akhir Triwulan III 2024.</p>
<p>Angka ini setara dengan 61,9 persen, dari total kredit yang disalurkan dan portofolio investasi bond BRI. Hal ini juga membuktikan keseriusan BRI, dalam menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan, yang mendukung transisi menuju ekonomi hijau dan inklusif.</p>
<p>&#8221;Kami percaya, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik. Melalui penyaluran pembiayaan ini, BRI berkomitmen untuk mendorong transformasi hijau, dan mendukung program-program yang berorientasi pada pencapaian target pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),&#8221; ujar Ahmad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11/2024).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/08/bri-imbau-masyarakat-tak-terkecoh-modus-penipuan-perbankan">BRI Imbau Masyarakat Tak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan</a></strong></p>
<p>Dalam menyalurkan kredit berkelanjutan, BRI tetap berfokus pada penyaluran kredit kepada Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan (KKUB) sebesar total Rp 764,8 triliun. Terdiri dari penyaluran kredit ke sektor sosial sebesar Rp 677,1 triliun, kemudian Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) sebesar Rp 83,3 triliun dan pembiayaan sustainability bond sebesar Rp 4,39 triliun.</p>
<p>Penyaluran kredit kepada KUBL ini, didominasi penyaluran kredit kepada sektor pengelolaan sumber daya alam hayati, dan penggunaan lahan yang berwawasan lingkungan senilai Rp 55,58 triliun, transportasi hijau sebesar Rp 10,97 triliun, produk ramah lingkungan Rp 7,97 triliun dan energi terbarukan Rp 6,18 triliun.</p>
<p>&#8221;Sebagai institusi keuangan yang berkomitmen terhadap keberlanjutan, BRI telah mengambil berbagai langkah strategis, untuk memastikan seluruh portofolio investasi dan pinjaman yang disalurkan, selaras dengan standar ESG. Salah satunya identifikasi terkait pemberian kredit untuk green sector, yang mengacu pada kategori KUBL,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/06/dewan-pers-apresiasi-program-bri-fellowship-journalism-2025">Dewan Pers Apresiasi Program BRI Fellowship Journalism 2025</a></strong></p>
<p>Acuan ini sesuai dengan POJK No 51 tahun 2017, tentang Penerapan Keuangan Keberlanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Terbuka, POJK No 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), dan POJK No 18.</p>
<p>Kemudian dalam penyaluran kredit, BRI mengacu pada Loan Portfolio Guidelines (LPG) yang menetapkan persyaratan kredit, termasuk penggunaan daftar periksa (checklist), terkait aspek ESG. Aspek ESG menjadi salah satu aspek dalam Know Your Customer (KYC), yang mengonfirmasi apakah calon debitur memiliki isu terkait lingkungan, sosial, hukum, atau litigasi.</p>
<p>&#8221;BRI mengadopsi pendekatan komprehensif dalam menilai risiko ESG, mulai dari identifikasi sektor-sektor berisiko tinggi, hingga penerapan standar yang dikeluarkan regulator untuk memitigasi potensi dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan,&#8221; tambahnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/14/langkah-nyata-bri-menuju-ekonomi-hijau">Langkah Nyata BRI Menuju Ekonomi Hijau</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kredit UMKM BRI Tembus Rp 1.105,70 Triliun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/03/kredit-umkm-bri-tembus-rp-1-10570-triliun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Nov 2024 15:04:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BBRI]]></category>
		<category><![CDATA[bri]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=444649</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Sunarso mengatakan, pihaknya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan, melalui akses pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di seluruh Indonesia. Menurut dia, hingga akhir Triwulan III 2024, BRI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp 1.353,36 triliun, atau tumbuh 8,21 persen secara year on [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/03/kredit-umkm-bri-tembus-rp-1-10570-triliun">Kredit UMKM BRI Tembus Rp 1.105,70 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Sunarso mengatakan, pihaknya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan, melalui akses pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di seluruh Indonesia.</p>
<p>Menurut dia, hingga akhir Triwulan III 2024, BRI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp 1.353,36 triliun, atau tumbuh 8,21 persen secara year on year (yoy). Dan dari total penyaluran kredit itu, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp 1.105,70 triliun, merupakan kredit kepada segmen UMKM.</p>
<p>&#8221;BRI hadir untuk memperkuat UMKM, sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. Melalui pemberdayaan UMKM, BRI mengambil peran dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,&#8221; ujar Sunarso, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2024).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/02/tim-elang-relawan-bri-perkuat-kapasitas-dan-ketangguhan-dalam-menghadapi-bencana">Tim Elang Relawan BRI Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana</a></strong></p>
<p>Pada kesempatan terpisah, Sunarso mengungkapkan, perseroan telah memiliki strategi dalam memberdayakan UMKM, sehingga layak dilirik perbankan dan bisa mendapatkan pembiayaan.</p>
<p>&#8221;Sesungguhnya, UMKM kita itu lebih membutuhkan edukasi daripada advokasi. Kenapa demikian? Kalau advokasi sebenarnya menempatkan UMKM di bawah. Di bawah bank, atau di bawah lembaga pembiayaan. Kalau diedukasi, sebenarnya menempatkan UMKM sejajar dengan bank sebagai mitra,&#8221; imbuh Sunarso.</p>
<p>Disampaikan juga, terdapat lima hal yang perlu diedukasi kepada UMKM. Pertama, tentang spirit atau semangat kewirausahaan. &#8221;Itu yang harus kita educate kepada UMKM. Karena pelaku UMKM sangat banyak, sehingga masih beragam level-nya,&#8221; tutur dia lagi.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/31/ini-cara-bedakan-brimo-fstvl-yang-asli-dan-palsu">Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu</a></strong></p>
<p>Kedua yaitu, tentang kemampuan melakukan administrasi dan manajerial. Dusebutkannya, hal ini merupakan pekerjaan rumah yang penting. Sebab, kedua hal itu masih merupakan area yang sangat luas untuk dikerjakan.</p>
<p>Ketiga, tentang aksesibilitas UMKM terhadap informasi, pasar, teknologi dan pendanaan. &#8221;Itu juga menjadi hal yang sangat penting,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Keempat, Sunarso menyatakan, UMKM juga harus diedukasi soal keberlanjutan. Baik itu tentang keberlanjutan bisnis, terlebih juga keberlanjutan lingkungan. Dia juga menekankan pentingnya edukasi soal prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepada para pelaku UMKM.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/30/bri-cetak-laba-rp-4536-triliun-di-triwulan-iii-2024">BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun di Triwulan III 2024</a></strong></p>
<p>&#8221;Kita perlu meng-educate UMKM, untuk menjalankan bisnis dengan prinsip-prinsip GCG dengan baik. Itulah yang akan menjadikan UMKM bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sunarso menegaskan, komitmen BRI untuk terus memberikan dukungan kepada para pelaku UMKM di Indonesia.</p>
<p>&#8221;Salah satu bentuk komitmen BRI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Nasional yakni, dengan tetap mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, khususnya pada segmen UMKM, melalui penyaluran kredit yang berkualitas, serta program-program pemberdayaan lainnya,&#8221; pungkas Sunarso.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/03/kredit-umkm-bri-tembus-rp-1-10570-triliun">Kredit UMKM BRI Tembus Rp 1.105,70 Triliun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun di Triwulan III 2024</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/10/30/bri-cetak-laba-rp-4536-triliun-di-triwulan-iii-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Oct 2024 09:11:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[BBRI]]></category>
		<category><![CDATA[bri]]></category>
		<category><![CDATA[DPK]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[laba]]></category>
		<category><![CDATA[NPL]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[umkm]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=443898</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso menyatakan, BRI kembali mencatatkan kinerja positif di tengah dinamika ekonomi global dan kondisi ekonomi domestik yang masih penuh dengan tantangan. &#8221;Dengan fokus memperkuat fundamental kinerja, hingga akhir Triwulan III 2024, BRI secara konsolidasian berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 45,36 triliun,&#8221; kata Sunarso, pada [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/30/bri-cetak-laba-rp-4536-triliun-di-triwulan-iii-2024">BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun di Triwulan III 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso menyatakan, BRI kembali mencatatkan kinerja positif di tengah dinamika ekonomi global dan kondisi ekonomi domestik yang masih penuh dengan tantangan.</p>
<p>&#8221;Dengan fokus memperkuat fundamental kinerja, hingga akhir Triwulan III 2024, BRI secara konsolidasian berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp 45,36 triliun,&#8221; kata Sunarso, pada press conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan III 2024, di Jakarta, Rabu (30/10/2024).</p>
<p>Dalam paparannya dia menyampaikan, ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan adalah hasil dari fundamental bisnis yang kuat. Capaian itu tidak terlepas dari fokus BRI yang secara konsisten, memperkuat fundamental kinerja, serta melakukan strategic response yang tepat, dalam menghadapi berbagai dinamika pasar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/29/bri-umkm-export-2025-dorong-umkm-indonesia-masuk-pasar-global">BRI UMKM Expo(rt) 2025 Dorong UMKM Indonesia Masuk Pasar Global</a></strong></p>
<p>&#8221;Dari sisi intermediasi, hingga akhir September 2024, BRI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp 1.353,36 triliun atau tumbuh 8,21 persen secara year on year (yoy),&#8221; imbuh dia.</p>
<p>Dari total penyaluran kredit itu, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp 1.105,70 triliun, merupakan kredit kepada segmen UMKM. Penyaluran kredit yang tumbuh positif itu, juga membuat aset BRI tercatat meningkat 5,94 persen yoy, menjadi sebesar Rp 1.961,92 trilliun.</p>
<p>Dukungan BRI kepada segmen UMKM menjadi prioritas utama, dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. &#8221;BRI hadir untuk memperkuat UMKM, sebagai pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi Nasional. Melalui pemberdayaan UMKM, BRI mengambil peran dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan,&#8221; ujar Sunarso.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/28/upaya-bri-dorong-klaster-usaha-manggis-di-bali-perluas-jaringan-pemasaran">Upaya BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran</a></strong></p>
<p>Dengan penyaluran kredit yang terus tumbuh, BRI juga mampu mengelola kualitas asetnya dengan baik. Hal ini ditunjukkan dari rasio Non Performing Loan (NPL) BRI yang membaik, dimana NPL pada Triwulan III 2024 tercatat sebesar 2,90 persen, atau membaik dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar 3,07 persen.</p>
<p>Disamping NPL, perseroan juga berhasil mencatat rasio Loan at Risk (LAR) yang lebih baik. Dari semula 13,80 persen pada akhir Triwulan III 2023, menjadi 11,66 persen pada akhir Triwulan III 2024.</p>
<p>Penurunan rasio NPL dan LAR ini didukung penerapan strategi pengelolaan manajemen risiko yang disiplin, di seluruh lini bisnis. BRI secara aktif memantau kualitas kredit dan mengadopsi Early Warning System, untuk mendeteksi potensi masalah kredit sedini mungkin. Selain itu, BRI juga memperkuat Tim Recovery, untuk mengelola kredit bermasalah dengan lebih cepat dan efisien.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/27/komitmen-bri-untuk-terus-dukung-pertumbuhan-sektor-properti">Komitmen BRI untuk Terus Dukung Pertumbuhan Sektor Properti</a></strong></p>
<p>Di samping kualitas kredit yang semakin membaik, BRI juga tetap mempersiapkan pencadangan yang memadai, dengan NPL Coverage sebesar 215,44 persen. &#8221;BRI telah mengimplementasikan berbagai langkah mitigasi risiko. Mulai dari selective growth, pemantauan kredit secara proaktif, penguatan pencadangan, hingga penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan dengan pendekatan kolaboratif bersama nasabah,&#8221; tambah Sunarso.</p>
<p>Sementara itu, dari sisi liabilities, BRI berhasil menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 1.362,42 triliun, atau tumbuh 5,59 persen yoy. Komposisi dana murah (CASA) masih mendominasi DPK BRI, dengan porsi mencapai 64,17 persen atau meningkat dibandingkan dengan CASA pada periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar 63,64 persen.</p>
<p>Salah satu faktor utama dalam peningkatan penghimpunan dana murah adalah, transformasi digital yang dilakukan BRI. Melalui super apps BRImo, BRI telah menciptakan solusi perbankan yang terintegrasi dan mudah diakses nasabah, kapan saja dan di mana saja.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/25/bri-jalin-kesepahaman-dengan-badan-kepegawaian-negara-guna-peningkatan-layanan-keuangan">BRI Jalin Kesepahaman dengan Badan Kepegawaian Negara Guna Peningkatan Layanan Keuangan</a></strong></p>
<p>Inovasi ini terbukti mampu mendorong peningkatan jumlah nasabah tabungan, khususnya di kalangan milenial dan generasi muda, yang semakin digital-savvy. Hingga akhir September 2024, tercatat pengguna BRImo telah mencapai 37,14 juta user, dengan volume transaksi mencapai Rp 4.034 triliun, atau tumbuh 35,20 persen yoy.</p>
<p>Melalui pengembangan layanan hybrid bank, BRI juga telah memperluas jangkauan perbankan ke segmen-segmen masyarakat, yang sebelumnya tidak terlayani secara optimal. Termasuk masyarakat di daerah terpencil melalui AgenBRILink. Hal ini sesuai dengan misi BRI, untuk mendukung inklusi keuangan Nasional, serta memperkuat ekonomi kerakyatan melalui konsep sharing economy.</p>
<p>Tercatat hingga akhir September 2024, BRI telah memiliki lebih dari 1,02 juta Agen BRILink, yang tersebar di 62.227 desa di seluruh Indonesia. Sepanjang Januari hingga September 2024, agen-agen itu berhasil mencatatkan transaksi sebesar Rp 1.170 triliun yang berasal dari 859 juta transaksi finansial.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/10/24/pelaku-umkm-rasakan-langsung-dampak-positif-pendampingan-bri">Pelaku UMKM Rasakan Langsung Dampak Positif Pendampingan BRI</a></strong></p>
<p>Pada kesempatan itu, Sunarso juga menjelaskan, capaian kinerja positif BRI hingga Triwulan III 2024 ini, juga didukung kondisi likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat. Dimana Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank, berada di level 89,18 persen serta Capital Adequacy Ratio (CAR), mencapai sebesar 26,76 persen.</p>
<p>&#8221;Ke depan BRI akan terus mengelola likuiditas yang prudent, untuk memastikan BRI siap menghadapi tantangan ekonomi global maupun domestik. Dengan likuiditas yang memadai dan permodalan yang kuat, BRI masih memiliki ruang yang cukup untuk tumbuh lebih baik,&#8221; ujar Sunarso.</p>
<p>Pihaknya optimistis, dapat menutup tahun 2024 dengan capaian positif. &#8221;BRI optimistis dapat menutup tahun 2024 ini, dengan kinerja positif. Utamanya dengan fokus memperkuat fundamental kinerja dan membentuk ketangguhan, sehingga BRI selalu siap menghadapi berbagai tantangan, baik yang berasal dari global maupun domestik,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/10/30/bri-cetak-laba-rp-4536-triliun-di-triwulan-iii-2024">BRI Cetak Laba Rp 45,36 Triliun di Triwulan III 2024</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>