SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan bankir, Babay Farid Wazdi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang perkara tuduhan dugaan korupsi kredit dari Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2026.
Babay secara pelahan membacakan runtutan kejadian yang sebenarnya pada proses pencairan kre hadapan majelis hakim. Pada dasarnya, dia memberi keterangan sekaligus membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya.
Dia mengatakan, selama 27 tahun berkarier di dunia perbankan, tidak pernah melakukan korupsi, menerima suap, maupun gratifikasi. Sejumlah saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan juga mengungkapkan kesederhanaan dalam kesehariannya.
Babay mengatakan, tuduhan yang menyatakan perbuatannya saat menjalankan tugas di Bank DKI menguntungkan pihak lain tidak berdasar.
“Tidak ada satu orang pun di negara ini yang bermaksud menguntungkan orang lain dengan mengorbankan diri sendiri,” ucapnya.
Pada perkara ini, Babay membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat bersama-sama dengan pihak PT Sritex dalam melakukan kejahatan yang didalilkan JPU mengakibatkan kerugian negara.
Oleh sebab, secara pribadi maupun sebagai pegawai bank belum pernah mengenal, bertemu, ataupun berkomunikasi dengan jajaran direksi Sritex pada tahun 2020, di mana saat kredit tersebut diproses.
Justru, kata dia, pertemuan pertama kalinya dia dengan pihak direksi Sritex justru terjadi di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang pada November 2025.
Selanjutnya, Babay bilang, terkait perubahan nilai kredit yang dikucurkan dari Rp200 miliar menjadi Rp150 miliar, bukanlah berasal dari tupoksinya.
Berdasarkan fakta saksi di persidangan, terungkap nilai tersebut dirumuskan oleh FX Putra Misa bersama dengan unit bisnis dan risiko tanpa ada intervensi darinya.
Dalam kapasitas sebagai anggota komite kredit, Babay mengatakan, seluruh proses pencairan kredit telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan internal bank dan regulasi dari otoritas terkait.
“Keputusan yang diambil merupakan bagian dari penerapan prinsip business judgment rule,” katanya.
Prinsip Kehati-hatian
Babay lalu menanggapi tuduhan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Menurutnya dugaan rekayasa laporan keuangan dilakukan oleh kreditur sejak 2018, sebelum pengajuan kredit ke Bank DKI tahun 2020.
Terkait adanya invoice palsu, sebagai direksi anggota komite kredit, tugas Babay telah menetapkan delapan syarat pencairan kredit. Salah satunya adalah invoice. Pada bagian ini menjadi kewenangan pejabat teknis untuk memverifikasi invoice sebelum melakukan proses pencairan kredit.
“Sesuai SOP bank DKI, tim teknis harus melaporkan kepada direksi jika terdapat persyaratan kredit yang ditetapkan direksi. Saat diketahui palsu, tim teknis tidak melakukan arahan melainkan langsung mencairkan kredit,” katanya.
Babay mengatakan, setiap proses persetujuan kredit telah melalui mekanisme berjenjang yang ketat. Mulai dari tim bisnis, risiko, hingga hukum dan kepatuhan, tanpa adanya intervensi.
Dia mengatakan, seluruh catatan dalam notulensi rapat telah ditindaklanjuti sesuai keputusan komite kredit.
Babay menyampaikan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil. Dia menekankan bahwa pihak yang menjadi korban tidak seharusnya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara. (*)
Diaz A Abidin













