SEMARANG (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga mantan bankir dalam perkara dugaan tindak pidana pengucuean kredit modal kerja (KMK) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Kamis, 16 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon mengatakan, jaksa tidak menyusun dan membacakan tuntutannya.
“Karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan, maka sidang ditunda pada hari Senin, 20 April 2026,” katanya, dengan mengetuk palu meja persidangan.
Adapun, terdapat tiga mantan bankir yang dimejahijaukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut. Di antaranya mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jabar Banten (BJB) Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama BJB Yudi Renaldi, dan eks Senior Executive Vice President Bisnis BJB Benny Riswandi.
Pada persidangan tersebut digelar secara daring. Di mana terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan secara daring.
Dicky disidang dengan berkas terpisah. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Yudi dan Benny pada persidangannya dalam satu berkas sama.
Pada sidang-sidang sebelumnya, ketiganya juga sudah memberikan keterangannya dan pembelaannya sebagai terdakwa dihadapan majelis hakim.
Sejumlah saksi ahli baik yang dihadirkan JPU, maupun oleh tim advokat dari terdakwa.
Pada perkara ini, jaksa mengklaim ketiganya lalai dalam menilai kesehatan kinerja Sritex. Kemudian meloloskan kredit yang dalam perjalanannya terjadi kendala pembayaran oleh Sritex.
Kejaksaan menilai, tindakan yang dilakukan para bankir tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp671 miliar.
Perkara dugaan tindak pidana yang diajukan Kejaksaan Agung ke pengadilan ini, juga menyeret sejumlah bank daerah lainnya yakni Bank Jateng, dan Bank DKI.
Adapun tiga petinggi Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan eks Direktur Keuangan, Allan Moran Severino juga menjadi terdakwa dalM perkara dugaan tindak pidana itu.
Perkara Perdata tak Melulu Pidana
Pada kesempatan sidang terpisah, dua pakar yang menjadi saksi ahli dalam sidang yang dijalani petinggi Sritex, memberikan pendapat tentang perkara perdata yang tak meluli ditarik menjadi pidana.
Saksi ahli tersebut yakni Ahli Tata Kelola Korporasi yang juga Pakar Hukum Bisnis asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Nindyo Pramono, dan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.
Para saksi ahli menjelaskan tentang aspek hukum pidana, perdata, dan bisnis dalam perkara yang menjerat bos Sritex sebagai debitur.
Para ahli mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa apabila unsur pidana tidak terbukti.
Misalnya, Nindyo mengatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah Pengadilan Niaga untuk Sritex sebelum dinyatakak pailit merupakan mekanisme hukum perdata yang sah.
PKPU, kata dia, menjadi sarana bagi debitur untuk menunda pembayaran utang yang disetujui kreditur dan disahkan melalui putusan pengadilan.
“Kalau PKPU sudah berkekuatan hukum tetap sampai kasasi dan peninjauan kembali, maka berlaku prinsip ‘res judicata pro veritate habetur’. Putusan itu harus dianggap benar dan mengikat,” katanya di hadapan majelis hakim, Jumat 10 April 2026.
Untuk itu, sebut Nindyo, apabila dalam proses PKPU ditemukan adanya kreditur fiktif, maka penyelesaiannya tetap berada dalam ranah perdata. Bukanlah ditarik ke ranah pidana.
“Kalau ada pembayaran yang tidak semestinya, ya dikembalikan. Tidak otomatis membatalkan PKPU, apalagi langsung masuk pidana,” katanya.
Nindyo mengatakan, penarikan perkara PKPU ke ranah pidana korupsi merupakan langkah yang prematur dan terkesan dipaksakan.
Dia mengingatkan, pada perkara bisnis, pendekatan pidana seharusnya menjadi “ultima remedium” atau upaya paling terakhir.
“Kalau kredit macet, mekanisme perdata dulu ditempuh, seperti penagihan dan eksekusi jaminan,” katanya.
Sementara itu, Ahli TPPU, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, tidak semua persoalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, khususnya korupsi.
Dia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengalihkan perkara perdata ke ranah pidana. Khususnya dalam perkara kredit macet Sritex di sejumlah bank.
“Kalau sejak awal ini perkara bisnis dan sudah masuk PKPU serta homologasi, maka harus sangat hati-hati untuk membawanya ke pidana,” ucap dia.
Yenti bilang, TPPU tidak dapat berdiri tanpa adanya kejahatan asal (predicate offence). Lebih jelasnya, apabila kejahatan asalnya tidak terbukti, maka TPPU otomatis gugur.
“Sehingga hakim harus berani memutus bebas kalau memang secara fakta dan keilmuan hukum tidak layak perkara ini dikategorikan sebagai perkara korupsi maupun TPPU,” katanya.
Yenti juga mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menuntut bebas terdakwa. Tentunya apabila dalam proses pembuktian tidak ditemukan unsur pidana.
“Jaksa tidak selalu harus menuntut bersalah. Kalau fakta persidangan tidak mendukung, jaksa bisa menuntut bebas,” katanya.
Dikatakannya, majelis hakim yang dipimpin Rommel F Tambubolon nantinya akan menilai seluruh fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan. (*)













