<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 May 2026 05:58:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>Hukum Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 05:58:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Di bawah umur]]></category>
		<category><![CDATA[Hangga]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Prahangga]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Ungaran]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560367</guid>

					<description><![CDATA[<p>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026. Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026. &#8220;Karena ada salah satu majelis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KAB SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sidang putusan terhadap instruktur fitnes Iwan Prahangga alias Hangga di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang ditunda hingga, Rabu 20 Mei 2026.</p>
<p style="text-align: left;">Terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial S di Kabupaten Semarang itu, seharusnya divonis oleh majelis hakim, pada Senin, 19 Mei 2026.</p>
<p>&#8220;Karena ada salah satu majelis hakim itu sakit sehingga akan dimusyawarahkan dan akan diputus nanti hari Rabu tanggal 21 Mei 2026. Saya berharap putusan-nya itu maksimal,&#8221; kata kuasa hukum korban, Zainal Petir, di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin, 18 Mei 2026.</p>
<p>Zainal Petir bilang, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun pidana penjara. Dia menilai tuntutan itu tidak maksimal.</p>
<p>&#8220;Tuntutannya itu 10 tahun, dari ancaman pidananya 15 tahun. Semoga saja hakim memberi putusan maksimal atas pertimbangan di fakta persidangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Alasan Hangga harus dihukum maksimal, kata dia, karena telah merusak masa depan korban dengan tindakan keji kekerasan seksual.</p>
<p><strong>Kondisi Korban</strong></p>
<p>Zainal mengatakan, kondisi korban terpuruk, cenderung menyendiri, dan murung. Oleh karena tindakan pelaku yang melakukan pengancaman selain persetubuhan.</p>
<p>&#8220;Akan menyebarkan video kekerasan seksual itu kalau sampai memutus hubungan mereka. Sudah diakui oleh Hangga, bahwa dia betul memang minta Rp200 juta kalau mau mutus,&#8221; katanya.</p>
<p>Oleh karena itu, dia ingin hukuman maksimal kepada terdakwa. Dia berharap hakim memiliki hati nurani yang mengedepankan keadilan untuk korban.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan, saat ini korban diberikan pendampingan oleh dinas terkait,  kemudian ada dari psikiater dari rumah sakit swasta di Kabupaten Semarang. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/19/vonis-hangga-ditunda-hukuman-pelaku-kekerasan-seksual-di-kabupaten-semarang-diminta-maksimal">Vonis Hangga Ditunda, Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Semarang Diminta Maksimal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 May 2026 10:20:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Abhan Misbah]]></category>
		<category><![CDATA[Bersih]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Junaidi]]></category>
		<category><![CDATA[Peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sukarman]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[USM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=560053</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menyebut, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa turut andil mewujudkan peradilan yang bersih. Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan, dunia kampus bisa mengawasi secara langsung proses peradilan. Pun dengan pengawasan hakim di luar proses peradilan. Hal itu dikatakan akan membantu Komisi Yudisial menguatkan fungsinya. Mulai dari mengusulkan pengangkatan hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan">Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Komisi Yudisial (KY) menyebut, perguruan tinggi khususnya fakultas hukum bisa turut andil mewujudkan peradilan yang bersih.</p>
<p>Anggota Komisi Yudisial, Abhan Misbah, mengatakan, dunia kampus bisa mengawasi secara langsung proses peradilan. Pun dengan pengawasan hakim di luar proses peradilan.</p>
<p>Hal itu dikatakan akan membantu Komisi Yudisial menguatkan fungsinya. Mulai dari mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan pengawasan perilakunya.</p>
<p>“(Misalnya) sekarang KY sedang seleksi calon hakim agung 14 orang. Kedua, fungsi pengawasan hakim untuk menjaga dan menegakkan kode etik serta perilaku hakim,” katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema &#8216;Mensinergikan Peran Komisi Yudisial dan Perguruan Tinggi Hukum dalam Mewujudkan Peradilan Bersih&#8217; di Universitas Semarang (USM), Sabtu 16 Mei 2026.</p>
<p>Abhan bilang, pengawasan terhadap perilaku hakim untuk mewujudkan peradilan bersih dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi KY. Hasilnya jadi rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA).</p>
<p>“Dalam praktiknya, ada beberapa rekomendasi KY yang tidak ditindaklanjuti (MA) sesuai harapan kami. Itu menjadi salah satu problematika pengawasan KY,” katanya.</p>
<p>Untuk itulah, dia mengatakan, perlu penguatan kewenangan dan fungsi KY melalui revisi undang-undang terkait Komisi Yudisial.</p>
<p><strong>Libatkan Mahasiswa Hukum</strong></p>
<p>Selain itu, pelibatan perguruan tinggi jurusan hukum dalam pengawasan peradilan. Setidaknya ada dua bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bersama fakultas hukum perguruan tinggi.</p>
<p>Pertama, pemantauan persidangan secara utuh dari awal hingga akhir oleh mahasiswa hukum sebagai bagian dari praktik pembelajaran.</p>
<p>“Pemantauan itu penting. Kenapa tidak satu perkara dipantau dari awal sampai akhir, baik perkara perdata, pidana maupun perkara lainnya,” ucap Abhan.</p>
<p>Kedua, yakni eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Abhan, eksaminasi dapat melibatkan akademisi, praktisi, maupun dosen hukum untuk menguji kualitas pertimbangan dan putusan hakim.</p>
<p>“Eksaminasi ini penting dan bisa menjadi laboratorium hukum. Hasilnya nanti bisa menjadi salah satu parameter dalam promosi hakim, tidak hanya melihat rekam jejak perilaku, tetapi juga kualitas putusan hakim,” katanya.</p>
<p>Hasil pemantauan dari perguruan tinggi, kata Abhan, nantinya dapat menjadi rekomendasi yang dilaporkan kepada KY. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik, maka KY akan menindaklanjuti melalui mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik hakim.</p>
<p>Abhan juga menyinggung soal pentingnya transparansi peradilan. Menurutnya, kenaikan kesejahteraan hakim yang signifikan harus diimbangi dengan integritas dan kualitas putusan.</p>
<p>“Tidak boleh lagi ada praktik mafia peradilan ketika gaji hakim sudah naik signifikan hingga 280 persen. Itu harus diimbangi integritas dan kualitas putusan hakim,” katanya.</p>
<p>Selain keterlibatan perguruan tinggi, Abhan juga menyebut profesi lain bisa terlibat dalam pengawasan. Salah satunya advokat yang juga memiliki peran penting dalam pengawasan peradilan.</p>
<p>&#8220;Mayoritas laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama ini berasal dari advokat,&#8221; ucapnya.</p>
<p><strong>Praktik Mafia Peradilan</strong></p>
<p>Sementara itu, Advokat Publik, Sukarman, mengatakan, praktik mafia peradilan saat ini semakin sulit dideteksi karena dilakukan di luar ruang sidang.</p>
<p>“Praktik mafia peradilan sekarang canggih-canggih, ketemunya di luar. Karena itu penting menginvestigasi perilaku hakim,” katanya.</p>
<p>Sebagai contoh, dia mengatakan, pernah melakukan penelusuran rekam jejak seorang hakim. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan adanya aset yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan.</p>
<p>“Kita harus tahu track record (rekam jejak) hakim. Pernah saya ikuti 24 jam, ternyata punya rumah yang tidak terdeteksi. Tidak sesuai dengan fakta di LHKPN,” katanya.</p>
<p>Sukarman berharap mahasiswa hukum dilibatkan secara aktif dalam monitoring pengadilan dan analisis putusan sebagai bagian dari pembelajaran hukum acara.</p>
<p>Menurutnya, eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang telah inkrah perlu dijadikan budaya akademik di kampus untuk menciptakan peradilan yang adil dan berkualitas.</p>
<p>“Eksaminasi penting jadi budaya di kampus untuk menciptakan peradilan yang fair. Bisa juga dijadikan bagian dari tesis atau skripsi mahasiswa,” katanya.</p>
<p>Dia juga mengusulkan agar hasil eksaminasi dijadikan salah satu syarat kenaikan jabatan hakim. Oleh karena dari monitoring dan eksaminasi sering ditemukan kekeliruan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.</p>
<p>Di tempat yang sama, Direktur Program Pascasarjana USM, Muhammad Junaidi, mengatakan, berbagai problematika penegakan hukum perlu didiskusikan dan dicarikan solusi bersama dalam mewujudkan peradilan bersih.</p>
<p>“Bagaimana peran perguruan tinggi terhadap peradilan bersih. Tanggung jawab utamanya ada di KY yang tugasnya menjaga keluhuran martabat hakim,” katanya.</p>
<p>Junaidi mengatakan, penguatan peran KY juga harus menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan hukum nasional menuju Indonesia Emas 2045.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang jabatan hakim maupun undang-undang tentang KY agar tercipta sinergitas dan komitmen bersama dalam sistem peradilan.</p>
<p>“Perlu perubahan undang-undang jabatan hakim dan undang-undang Komisi Yudisial. Jadi kita tidak hanya bicara manusia berkualitas, tetapi juga penegakan hukum yang berkualitas,” ucapnya. (*)</p>
<p><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/05/17/awasi-hakim-komisi-yudisial-colek-peran-fakultas-hukum-bersih-bersih-mafia-peradilan">Awasi Hakim, Komisi Yudisial Colek Peran Fakultas Hukum Bersih-bersih Mafia Peradilan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MoU Perhutani dan Kejari Grobogan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/16/mou-perhutani-dan-kejari-grobogan-dorong-kepastian-hukum-dan-perlindungan-aset-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2026 00:16:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Perhutani]]></category>
		<category><![CDATA[tata usaha negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=554208</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Perhutani bersama Kejari Grobogan resmi menandatangani MoU penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan di wilayah Kabupaten Grobogan. Kesepakatan Perhutani dan Kejari Grobogan melalui MoU tersebut difokuskan pada penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta perlindungan aset negara. [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/mou-perhutani-dan-kejari-grobogan-dorong-kepastian-hukum-dan-perlindungan-aset-negara">MoU Perhutani dan Kejari Grobogan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID) –</strong> Perhutani bersama Kejari Grobogan resmi menandatangani MoU penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan di wilayah Kabupaten Grobogan.</p>
<p>Kesepakatan Perhutani dan Kejari Grobogan melalui MoU tersebut difokuskan pada penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta perlindungan aset negara.</p>
<p>Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (15/4/2026).</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/waspada-mesin-pompa-air-irigasi-jadi-incaran-maling">Waspada, Mesin Pompa Air Irigasi Jadi Incaran Maling</a></strong></h6>
<p>Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, memimpin langsung penandatanganan tersebut bersama Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, turut menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk dukungan dari institusi penegak hukum.</p>
<p>Kedua pihak menyepakati kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antara badan usaha milik negara dan lembaga hukum dalam memperkuat tata kelola yang akuntabel.</p>
<p>Perhutani memandang kerja sama ini sebagai kebutuhan penting untuk menjawab tantangan hukum yang kian kompleks dalam pengelolaan sumber daya hutan.</p>
<p>Sementara itu, Kejari Grobogan menegaskan perannya dalam memberikan dukungan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.</p>
<p>Kerja sama ini menargetkan peningkatan efektivitas dalam penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.</p>
<p>Dalam implementasinya, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan berbagai layanan hukum kepada Perhutani.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/nekat-mencuri-kotak-amal-milik-masjid-al-azis-gubug-pelaku-berhasil-diamankan-warga">Nekat Mencuri Kotak Amal Milik Masjid Al Azis Gubug, Pelaku Berhasil Diamankan Warga</a></strong></h6>
<p>Layanan tersebut mencakup bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.</p>
<p>Selain itu, Kejari Grobogan juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance.</p>
<p>Audit hukum turut menjadi bagian penting dalam ruang lingkup kerja sama ini. Tidak hanya itu, tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi juga akan dilakukan sesuai kebutuhan.</p>
<p>Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional yang tengah dijalankan pemerintah.</p>
<p>Kedua lembaga berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sinergi ini.<br />
Upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, turut menjadi perhatian utama.</p>
<p>Selain aspek penanganan perkara, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas sumber daya manusia.</p>
<p>Pelatihan bersama, sosialisasi, hingga program magang akan digelar untuk memperkuat kompetensi masing-masing pihak.</p>
<p>Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik.</p>
<p>Koordinator Administratur Perhutani wilayah Grobogan Raya, Untoro Tri Kurniawan, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/potensi-dan-manfaat-besar-junarso-ajak-kembangkan-budidaya-ayam-petelur-di-perumahan">Lalai Matikan Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Godong Grobogan Terbakar</a></strong></h6>
<p>“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Untoro.</p>
<p>Menurut Untoro, di Kabupaten Grobogan sendiri terdapat empat KPH yang wilayah kerjanya berada di kabupaten ini, yaitu KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang.</p>
<p>“Sehingga melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang lebih optimal dalam pengelolaan kawasan hutan serta perlindungan aset negara,” ujar Untoro.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum akan membantu menjaga serta menyelamatkan aset negara. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.</p>
<h5><strong>Komitmen Kejari Grobogan</strong></h5>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan komitmen lembaganya dalam kerja sama ini.</p>
<p>“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Grobogan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perhutani melalui Jaksa Pengacara Negara,” jelas Sefran.</p>
<p>Sefran juga menjelaskan, tujuan dari kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.</p>
<h6><strong>BACA JUGA : <a href="https://suarabaru.id/2026/04/16/revitalisasi-mangrove-rhmpj-vii-wapalhi-fsh-unisnu-konsolidasi-perlindungan-pesisir-jepara">Revitalisasi Mangrove RHMPJ VII Wapalhi FSH Unisnu: Konsolidasi Perlindungan Pesisir Jepara</a></strong></h6>
<p>“Kami berharap koordinasi antar lembaga semakin solid dalam mendukung program pemerintah,” tambah Sefran Haryadi.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kejari Grobogan juga menandatangani kerja sama dengan sejumlah instansi lain di daerah tersebut.</p>
<p>Beberapa di antaranya yakni RSUD dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi, RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, serta BRI Cabang Purwodadi.</p>
<p><strong>TYA WIDYA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/16/mou-perhutani-dan-kejari-grobogan-dorong-kepastian-hukum-dan-perlindungan-aset-negara">MoU Perhutani dan Kejari Grobogan, Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Aset Negara</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Apr 2026 05:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[Chairul Huda]]></category>
		<category><![CDATA[Dian Puji Nugraha]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Kurniawan Lukminto.]]></category>
		<category><![CDATA[Iwan Setiawan Lukminto]]></category>
		<category><![CDATA[kredit]]></category>
		<category><![CDATA[macet]]></category>
		<category><![CDATA[Pakar]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sritex]]></category>
		<category><![CDATA[tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=552803</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="font-weight: 400;">
<p style="font-weight: 400;"><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID) </strong>– Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan adanya kerugian negara pada kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 7 April 2026. Di mana juga menghadirkan dua terdakwa bos Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rommel Fransiscus Tampubolon itu menghadirkan ahli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, serta pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.</p>
<p style="font-weight: 400;">Keduanya menyatakan tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara kredit macet Sritex, pada kreditur yakni Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, dan Bank Jateng. Artinya, perkara tersebut dinilai bukan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan lebih pada ranah perdata.</p>
<p style="font-weight: 400;">Pertama, Dian Puji Nugraha Simatupang, mengatakan, piutang bank milik negara maupun daerah (BUMN/BUMD) tidak dapat dikategorikan sebagai piutang negara. Sehingga, penanganan perkara tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi, sebab tidak ada hubungan dengan keuangan negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dia mengatakan, penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme tersendiri dalam ranah perbankan. Di antaranya restrukturisasi, penagihan, hingga proses hukum perdata lainnya. Dengan demikian, penggunaan instrumen pidana dinilai tidak tepat.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Kredit telah Dibayarkan</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Lebih lanjut, Dian juga menilai tidak terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Hal tersebut didasarkan pada fakta bahwa sebagian pinjaman telah dibayarkan, sementara sisanya masih dijamin dengan agunan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak ada kerugian negara karena pinjaman telah dibayarkan sebagian, dan masih ada jaminan. Selain itu, pihak bank juga belum pernah melakukan penghapusan tagihan. Artinya, aset masih utuh dan tidak ada yang hilang,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ditambahkan Pakar Hukum Pidana dari UMJ, Chairul Huda, perkara kredit macet yang didakwakan sebagai korupsi merugikan negara itu telah diselesaikan melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan persoalan kredit macet yang sedang berproses melalui PKPU dan kepailitan. Sudah ada kurator yang ditunjuk, sehingga prematur jika langsung dibawa ke ranah pidana,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Chairul Huda juga menyoroti, sebagian besar kredit bahkan telah dilunasi, termasuk pembayaran bunga yang nilainya melebihi pokok utang.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau dilihat dari pembayaran yang sudah dilakukan, bahkan melebihi pokok utang, maka tidak ada kerugian yang diderita oleh bank. Ini menunjukkan tidak ada unsur kerugian negara,” ucapnya.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Tidak Ditemukan Niat Jahat</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Chaerul Huda juga menilai tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Hal tersebut terlihat dari komitmen pembayaran yang dilakukan debitur, termasuk pelunasan kredit di salah satu bank daerah yang mencapai Rp1,3 triliun melalui puluhan kali pencairan yang seluruhnya lunas.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau ada niat jahat, tentu kredit itu dibawa kabur. Faktanya, pembayaran dilakukan berkali-kali dan lunas. Jadi tidak ada mens rea,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia mengkritisi adanya inkonsistensi dalam penilaian auditor. Di satu sisi, pemberian kredit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, namun di sisi lain pembayaran kredit tetap diakui sebagai penyelesaian yang sah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau konsisten dianggap melawan hukum sejak awal, mestinya pembayaran juga tidak diterima. Tapi faktanya diterima. Ini menunjukkan tidak ada kerugian negara,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, advokat kedua terdakwa Iwan bersaudara, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, sejak awal kredit yang diberikan kepada Sritex justru menguntungkan negara.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dicontohkannya, salah satu bank daerah yakni Bank Jateng telah menerima pelunasan pokok kredit hingga Rp1,2 triliun beserta bunga dari total 53 kali pencairan kredit.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Kalau korupsi itu menguntungkan swasta, ini justru negara yang diuntungkan. Pokok dan bunga dibayar lunas, tapi tetap dimasukkan dalam dakwaan,” katanya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Hotman juga membantah tudingan bahwa Sritex tidak layak menerima kredit. Menurutnya, kondisi keuangan perusahaan saat itu sangat sehat dengan pendapatan tahunan mencapai puluhan triliun rupiah.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tidak masuk akal jika dikatakan tidak layak. Nilai kredit jauh lebih kecil dibandingkan pendapatan perusahaan. Jadi sangat wajar jika bank memberikan kredit,” jelasnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia menambahkan, ketika terjadi krisis moneter dan terdapat sisa kewajiban, perusahaan menempuh jalur hukum melalui PKPU yang telah disetujui hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.</p>
<p style="font-weight: 400;">Dalam proses tersebut, tiga bank kreditur juga menyepakati skema perdamaian, di mana sisa pokok utang akan dibayar dalam jangka waktu lima tahun, sementara bunga tetap dibayarkan secara berkala.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Bunga tetap dibayar dan itu diakui auditor masuk ke kas negara. Kalau begitu, di mana letak korupsinya?” kata Hotman.</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>JPU Gali Keterengan Saksi Ahli</strong></p>
<p style="font-weight: 400;">Sementara itu, dalam persidangan Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan saksi ahli hukum pidana dari UMJ Chairul Huda, terkait prinsip penilaian perkara yang harus dilakukan secara menyeluruh.</p>
<p style="font-weight: 400;">JPU menanyakan apakah saksi ahli sependapat bahwa suatu perkara tidak boleh dinilai secara parsial atau sepotong-sepotong.</p>
<p style="font-weight: 400;">Menjawab hal itu, Chairul Huda menyatakan setuju. Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum acara pidana, khususnya merujuk pada pembaruan KUHAP, penilaian perkara harus dilakukan secara komprehensif dengan membuka seluruh alat bukti yang relevan.</p>
<p style="font-weight: 400;">Ia juga menerangkan bahwa sistem hukum Indonesia menganut kombinasi antara sistem inquisitorial dan adversarial, di mana hakim berperan aktif namun tetap menjaga keseimbangan antara penuntut umum dan pembela.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Tujuan hukum bukan hanya membuktikan seseorang bersalah, tetapi menemukan kebenaran. Karena itu, penilaian komprehensif menjadi sangat penting,” tambahnya.</p>
<p style="font-weight: 400;">Selain itu, ia juga menyinggung kemungkinan adanya irisan antara perkara perdata dan pidana dalam satu kasus. Namun, menurutnya, penyelesaian perkara perdata harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.</p>
<p style="font-weight: 400;">“Hukum pidana itu ultimum remedium, langkah terakhir. Kalau masih bisa diselesaikan di perdata, maka perdata harus didahulukan. Kalau langsung dibawa ke pidana tanpa menyelesaikan aspek perdatanya, itu prematur,” katanya. (*)</p>
<p style="font-weight: 400;"><strong>Diaz A Abidin</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/04/08/perkara-kredit-macet-sritex-2-pakar-hukum-sebut-bukan-ranah-pidana">Perkara Kredit Macet Sritex, 2 Pakar Hukum Sebut Bukan Ranah Pidana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2026 14:01:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BJB]]></category>
		<category><![CDATA[jawa tengah]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=549100</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wartawan khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum. Hal ini seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023. Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting. Ini bertujuan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana. Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru">Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> – Wartawan khususnya yang menjalankan tugas jurnalistik diingatkan untuk meningkatkan literasi hukum. Hal ini seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2023.</p>
<p>Pemahaman terhadap aturan hukum dinilai penting. Ini bertujuan agar kerja jurnalistik tetap berjalan dalam koridor kemerdekaan pers sekaligus terhindar dari potensi jeratan pidana.</p>
<p>Wakil Dekan Bidang Riset, Bisnis dan Kerjasama Fakultas Hukum Universitas negeri Semarang (Unnes), Muhammad Azil Maskur, mengatakan, ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan aktivitas pers dalam KUHP baru tersebut. Meskipun sebenarnya bukan sepenuhnya aturan baru, banyak dari warisan hukum Belanda.</p>
<p>“Sebagian besar, tujuh dari sebelas pasal itu sebenarnya sudah ada sejak KUHP lama. Seperti pasal pencemaran nama baik. Jadi bukan benar-benar baru,” katanya dalam Sinau Bareng Ramadan 2026 dengan tema &#8216;Membangun Literasi Jurnalistik dan Silaturahmi Insan Pers Jawa Tengah&#8217; di Kota Semarang, Rabu 11 Maret 2026.</p>
<p>Akan tetapi, dikatakan, terdapat ketentuan baru yang merupakan hasil harmonisasi dengan undang-undang lain. Salah satunya terkait tindak pidana contempt of court, yakni tindakan yang dianggap merendahkan atau mengganggu proses peradilan.</p>
<p>Azil mencontohkan, aturan ini dapat berdampak pada praktik peliputan persidangan oleh wartawan. Menurutnya, siaran langsung jalannya sidang pengadilan berpotensi melanggar aturan apabila tidak mendapatkan izin dari hakim.</p>
<p>“Kalau tidak diizinkan hakim, menyiarkan langsung persidangan bisa menjadi persoalan hukum. Ini pernah menjadi perdebatan sejak kasus Jessica dulu ketika sidang disiarkan secara luas,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Azil, secara prinsip KUHP bertujuan menjaga keseimbangan antara perlindungan negara, individu, dan harta benda. Karena itu, keberadaan pasal-pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi wartawan, tetapi untuk seluruh masyarakat.</p>
<p><strong>Perlindungan Hukum</strong></p>
<p>Lebih lanjut, Azil mengatakan, insan pers harus terus memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap profesinya. Misalnya, kata dia, profesi advokat yang memiliki kekebalan hukum saat menjalankan tugas di persidangan.</p>
<p>“Mungkin wartawan juga bisa mendorong mekanisme perlindungan yang serupa agar kinerjanya tetap terlindungi,” ucapnya dalam kegiatan yang difasilitasi juga oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jabar Banten (BJB).</p>
<p>Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Dr. Rahmat Bowo Suharto, mengatakan, pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Pers berfungsi sebagai penyampai informasi, pilar demokrasi keempat, kontrol sosial, sekaligus sarana pendidikan politik bagi masyarakat.</p>
<p>Karena peran tersebut, Rahmat bilang, kerja pers harus dijalankan dalam kerangka kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>“Di undang-undang itu istilah yang digunakan adalah kemerdekaan, bukan sekadar kebebasan. Kemerdekaan pers harus disertai kesadaran akan supremasi hukum, tanggung jawab profesi, dan kode etik jurnalistik,” katanya.</p>
<p>Dikatakan Rahmat, kemerdekaan pers juga harus dilandasi hati nurani sebagai kompas moral wartawan. Nilai tersebut menjadi pedoman agar praktik jurnalistik tetap jujur, berimbang, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Dalam menjalankan tugasnya, pers memiliki sejumlah hak, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat, akurat, dan benar. Di sisi lain, pers juga wajib menghormati norma agama, kesusilaan, serta asas praduga tak bersalah.</p>
<p>Rahmat juga mengingatkan adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang berpotensi menjerat aktivitas jurnalistik, seperti penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut memiliki batasan hukum tertentu.</p>
<p>“Penghinaan terhadap presiden misalnya merupakan delik aduan mutlak. Artinya hanya bisa diproses jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan,” katanya.</p>
<p>Selain itu, Rahmat mengatakan, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui mekanisme Undang-Undang Pers terlebih dahulu.</p>
<p>“Harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium,” katanya.</p>
<p>Dia memberi saran, agar terhindar dari kriminalisasi, media dan wartawan perlu memastikan agar produk jurnalistik dihasilkan melalui proses yang sah secara administratif dan profesional. Selain itu, setiap tahapan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>“Kalau tiga aspek itu dijaga, administratif, kode etik, dan hukum, maka risiko kriminalisasi terhadap pers bisa diminimalkan,” kata Rahmat. (*)</p>
<p><em><strong>Diaz A Abidin</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/03/12/wartawan-diajak-kuatkan-literasi-hukum-sikapi-potensi-jeratan-hukum-atas-berlakunya-kuhp-baru">Wartawan Diajak Kuatkan Literasi Hukum, Sikapi Potensi Jeratan Hukum atas Berlakunya KUHP Baru</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 13:03:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SUARA Anda]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Advokat]]></category>
		<category><![CDATA[banding]]></category>
		<category><![CDATA[Justice Makers]]></category>
		<category><![CDATA[kasasi]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[Net Attorney]]></category>
		<category><![CDATA[Penuntutan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Women Justice Fellows]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=470960</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran JUSTICE MAKERS dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan. KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size: 12pt;"><strong>Oleh: Eti Oktaviani dan Nasrul Dongoran</strong></span></p>
<p><strong>JUSTICE MAKERS</strong> dari program Women Justice Fellows dan Advokat dari NET Attorney, yang telah melakukan pendampingan hukum dari proses laporan polisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di persidangan, banding hingga kasasi, menemukan catatan-catatan penting terhadap urgensi reformasi KUHAP yang progresif, modern dan berkeadilan.</p>
<p>KUHAP yang berlaku saat ini, banyak berisi ketidakadilan dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat. Hal itu diperburuk dengan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang sewenang-wenang, tidak adil dan tidak profesional dalam melayani masyarakat.</p>
<p>Berbagai persoalan kelemahan dalam KUHAP antara lain, <em><strong>Pertama</strong></em>, laporan polisi yang sering ditolak APH, dengan alasan untuk memasukkannya saja ke Pengaduan, yang berisi informasi adanya peristiwa pidana. Adapun penolakan laporan pidana ini, akan membuat kejahatan merajalela, dan tidak mampu mencegah perbuatan pidana yang akan lebih merugikan masyarakat.</p>
<p>Sehingga dalam KUHAP harus diatur APH wajib menerima laporan pidana dari masyarakat, yang selanjutnya diteliti dalam proses penyelidikan, untuk menentukan perbuatan yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana atau bukan.</p>
<p>Jadi, laporan pidana harus berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya peristiwa pidana, terkecuali dari adanya proses tertangkap tangan yang dilakukan APH yang tidak membutuhkan syarat adanya laporan masyarakat.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p><em><strong>Kedua</strong></em>, proses rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang tidak memiliki serangkaian agenda pasti pemeriksaan terhadap Saksi Pelapor, Saksi Terlapor dan Saksi-Saksi dan Ahli.</p>
<p>Ketiadaan standar dalam penanganan sebuah kasus, mengakibatkan disparitas pelayanan yang terlihat dalam perkara nomor 50/Pid.B/2025/PN SMG, di Pengadilan Negeri Semarang ini, tanpa adanya proses penyelidikan, namun tiba-tiba dilakukan proses penyidikan dan penangkapan terhadap Para Tersangka/Para Terdakwa, tanpa pernah dimintai keterangan sebagai saksi.</p>
<p>Sementara dalam penanganan dalam kasus lain, ada laporan polisi dalam proses penyelidikan dalam tempo waktu sekitar 9 (sembilan) bulan lebih, masih dalam proses penyelidikan.</p>
<p>Akhirnya terjadi disparitas pelayanan dalam penyelidikan dan penyidikan, yang sangat mungkin patut diduga merupakan bentuk diskriminasi pelayanan, karena faktor relasi kedekatan keluarga, uang atau jabatan yang dimiliki seseorang, ketika berhadapan dengan proses hukum.</p>
<p>Akhirnya proses hukum yang dalam satu perkara, bisa sangat cepat dan di kasus lain sangat lambat. Akhirnya upaya solutif berupa &#8216;<em>no viral no justice</em>&#8216;, yang sering muncul belakangan ini, membuat APH bergerak cepat ketika kasus sudah menjadi viral.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Sehingga seharusnya hukum bisa diakses sama oleh orang-orang yang berbeda dalam memperoleh keadilan, yang diatur secara baik dalam rancangan KUHAP.</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, adanya upaya kewenangan paksa penangkapan yang diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak proporsional, terhadap seseorang. Upaya penangkapan haruslah diterapkan terhadap saksi atau tersangka yang melarikan diri, yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.</p>
<p><strong><em>Keempat</em></strong>, Upaya paksa penahanan yang diterapkan, tidak proporsional dan merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap tersangka/terdakwa. Dan seringkali penahanan berubah menjadi ruang penyiksaan, untuk mengejar pengakuan tersangka.</p>
<p>Sebagai contoh, pemberitaan di media massa seperti penyiksaan yang mengakibatkan luka-luka ringan dan berat bahkan berujung kematian, oleh anggota Polres Banyumas, pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel, pemerkosaan di Polres Pacitan, dan berbagai tindak pidana korupsi, serta pemerasan.</p>
<p>Selain itu, selama ini seringkali penyidik hanya menggunakan dasar alasan subjektif, yang hanya didasarkan pada kemungkinan yang tidak jelas alat ujinya. Maka, sudah seharusnya di dalam kewanangan APH dalam melakukan penahanan pada konteks alasan subjektif, haruslah dilakukan dengan alat uji sebagai berikut:<br />
<strong>&#8211;</strong> Melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO<br />
<strong>&#8211;</strong> Mengulangi tindak pidana setelah adanya laporan polisi. Hal ini dikecualikan untuk kejahatan KDRT dan TPKS, yang berpotensi membahayakan jiwa, raga dan/atau mengakibatkan trauma bagi korban<br />
<strong>&#8211;</strong> Menghancurkan barang bukti, dengan tujuan untuk menghilangkan/menghambat proses penyelidikan/penyidikan.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>* * * * *</strong></span></p>
<p>Penahanan tidak harus dilakukan di rumah tahanan negara, melainkan dialihkan menjadi tahanan kota, dengan kewajiban tersangka/terdakwa menggunakan gelang kaki modern, berisi GPS yang akan mengikuti persidangan secara tepat waktu.</p>
<p><em><strong>Kelima</strong></em>, seringkali terdakwa dirugikan karena tidak diberikan hak membela diri dengan menjawab pokok perkara, atas dakwaan bersalah dari Penuntut Umum saat persidangan.</p>
<p>Terdakwa hanya diperbolehkan mengajukan eksepsi, terbatas pada formalitas prosedur. Sehingga, saat proses pembuktian berlangsung, hakim tidak memiliki pengetahuan yang berimbang, antara perspektif Penuntut Umum dan Terdakwa.</p>
<p><em><strong>Keenam</strong></em>, seringnya tindakan APH yang tidak memiliki standar yang jelas dalam melaksanakan kewenangannya. Sehingga kami mengusulkan, agar adanya alat uji yang jelas dengan menggunakan Asas-asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik. Seperti Asas Imparsialitas, Proporsional, Kepentingan Umum, Profesional dan sebagainya.</p>
<p>Sehingga dengan alat uji ini, akan membantu APH tetap menjadi APH yang baik, adil dan bertanggungjawab. Sehingga, ketika masyarakat menjumpai APH yang tidak menjalankan/melanggar Asas-Asas Umum Aparat Penegak Hukum yang baik, maka hal itu dapat diuji oleh masyarakat melalui Praperadilan.</p>
<p>Kami pun mengajak seluruh masyarakat, untuk terlibat aktif mengawal proses dan memberikan masukan pada rancangan KUHAP yang masih berlangsung hingga saat ini.</p>
<p>&#8212; <em><strong>Penulis</strong> Eti Oktaviani (Justice Makers) dan Nasrul Dongoran (NET Attorney)</em> &#8212;</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/04/23/pentingnya-asas-asas-umum-aph-yang-baik-dalam-reformasi-kuhap">Pentingnya Asas-asas Umum APH yang Baik dalam Reformasi KUHAP</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hindari Masalah Hukum dengan Literasi Digital</title>
		<link>https://suarabaru.id/2025/01/08/hindari-masalah-hukum-dengan-literasi-digital</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2025 01:18:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Akses]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[media sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=455318</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Jika tidak berhati-hati, kemudahan akses dan banyaknya aplikasi di media sosial, bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran yang berujung pada masalah hukum. Karena itu, untuk membekali pelajar tentang literasi media digital, tim dosen dari Universitas Semarang (USM), mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dengan tema &#8216;Peningkatan Pemahaman Literasi Digital dalam Upaya Minimalisasi Pelanggaran Hukum bagi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/08/hindari-masalah-hukum-dengan-literasi-digital">Hindari Masalah Hukum dengan Literasi Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Jika tidak berhati-hati, kemudahan akses dan banyaknya aplikasi di media sosial, bisa menyebabkan terjadinya pelanggaran yang berujung pada masalah hukum.</p>
<p>Karena itu, untuk membekali pelajar tentang literasi media digital, tim dosen dari Universitas Semarang (USM), mengadakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dengan tema &#8216;Peningkatan Pemahaman Literasi Digital dalam Upaya Minimalisasi Pelanggaran Hukum bagi Pelajar&#8217;.</p>
<p>Selain dosen USM, kegiatan yang berlangsung di SMA IT Harapan Bunda Semarang itu, juga mengundang narasumber Priska Nur Safitri (Sekretaris Bidang Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Antifitnah Indonesia/Mafindo) Pusat. Hadir dalam kegiatan ini, sebanyak 50 siswa.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/08/kaprodi-magister-hukum-usm-beri-kuliah-di-uitm-malaysia">Kaprodi Magister Hukum USM Beri Kuliah di UITM Malaysia</a></strong></p>
<p>Kepala SMA IT Harapan Bunda Semarang, Ali Mustofa Lc MPd berharap, murid-muridnya memahami materi yang disampaikan tim PKM dan narasumber.</p>
<p>&#8221;Materi literasi digital ini sangat kita butuhkan. Kita harus sadar hukum, dan mengetahui aturan-aturan terkait dengan media digital. Dengan cara ini, kita bisa menghindari masalah hukum,&#8221; kata dia.</p>
<p>Hal senada disampaikan Ketua Tim PKM USM, Dr Dian Septiandani SH MH. Disampaikan dia, kemajuan teknologi tidak bisa ditolak, termasuk kehadiran media sosial. &#8221;Kami berharap, para siswa diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/06/mahasiswa-ilmu-komunikasi-usm-gelar-kampanye-stop-bullying">Mahasiswa Ilmu Komunikasi USM Gelar Kampanye ‘Stop Bullying’</a></strong></p>
<p>Selain Dian Septiandani, tim PKM dosen USM yang terlibat dalam kegiatan itu adalah, Dr Sri Syamsiyah LS MSi, dan Yoma Bagus Pamungkas SIKom MIKom. Mereka dibantu mahasiswa Fakultas Hukum, Naufal Fikri Samudera dan Rezky Jaya Witama.</p>
<p>Priska dalam kegiatan itu menjelaskan secara mendalam, apa itu literasi digital. Salah satunya yakni, pelanggaran hukum terkait media ini.</p>
<p>&#8221;Pelanggaran hukum merupakan tindakan yang melanggar hukum, atau peraturan yang berlaku dalam pengggunaan teknologi digital,&#8221; ujar Priska.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2025/01/06/deretan-prestasi-fitrya-nur-rany-buahkan-beasiswa-75-kuliah-di-usm">Deretan Prestasi Fitrya Nur Rany Buahkan Beasiswa 75% Kuliah di USM</a></strong></p>
<p>Dia juga mencontohkan pelanggaran digital yakni, pencurian data pribadi, cyberlbulling, penyebaran konten ilegal.</p>
<p>Dalam kgiatan itu, para siswa ternyata cukup reponsif, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan pada narasumber. &#8221;Bagaimana caranya agar kita mengecek satu tulisan itu hoaks atau tidak, tanpa menggunakan web?&#8221; tanya seorang siswa, Khadafi.</p>
<p>Priska ikemudian menjelaskan suatu artikel hoaks atau tidak, dengan melihat judul tidak nyambung, isi provokatif dan banyak lainnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2025/01/08/hindari-masalah-hukum-dengan-literasi-digital">Hindari Masalah Hukum dengan Literasi Digital</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim PKM Dosen Fakultas Hukum USM Beri Penyuluhan Tentang Perundungan Anak Sekolah</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/20/tim-pkm-dosen-fakultas-hukum-usm-beri-penyuluhan-tentang-perundungan-anak-sekolah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2024 03:30:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[boja]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kendal]]></category>
		<category><![CDATA[Pengabdian kepada Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Penyuluhan]]></category>
		<category><![CDATA[sman-1]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=452993</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum di SMAN 1 Boja, Kabupaten Kendal. Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 50 siswa-siswi ini, tim PKM USM terdiri dari Ketua Muhammad Iftar Aryaputra SH MH, anggota Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, dan Dr Dian Septiandani [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/20/tim-pkm-dosen-fakultas-hukum-usm-beri-penyuluhan-tentang-perundungan-anak-sekolah">Tim PKM Dosen Fakultas Hukum USM Beri Penyuluhan Tentang Perundungan Anak Sekolah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Semarang (USM), baru-baru ini memberikan penyuluhan hukum di SMAN 1 Boja, Kabupaten Kendal.</p>
<p>Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 50 siswa-siswi ini, tim PKM USM terdiri dari Ketua Muhammad Iftar Aryaputra SH MH, anggota Dr Wafda Vivid Izziyana SH MH, dan Dr Dian Septiandani SH MH.</p>
<p>Menurut Iftar, SMAN 1 Boja merupakan salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Kendal, yang mengusung misi &#8216;Sekolah Ramah Anak&#8217;. Untuk mempertahankan status itu, pihaknya memberikan penyuluhan hukum, tentang perundungan yang terjadi di kalangan pelajar.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/12/20/satuan-international-office-usm-gelar-diskusi-mahasiswa">Satuan International Office USM Gelar Diskusi Mahasiswa</a></strong></p>
<p>&#8221;Kami merasa terpanggil, untuk memberikan pemahaman akademik kepada siswa SMAN 1 Boja, agar mereka semakin paham mengenai perundungan, beserta aspek hukumnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Agus Rijadi SPd. Pada kesempatan itu, Agus memberikan apresiasi kepada tim PKM FH USM, karena kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman siswa-siswinya mengenai perundungan.</p>
<p>&#8221;Perundungan yang terjadi, pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM. Oleh karena itu, para siswa perlu memahami literasi HAM yang baik. Sehingga ada penghargaan terhadap HAM orang lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia berharap, ke depan akan ada kegiatan serupa di SMAN 1 Boja. Selama kegiatan, para peserta terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan. &#8221;Kegiatan ini luar biasa. Anak-anak mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan, khususnya literasi HAM,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/20/tim-pkm-dosen-fakultas-hukum-usm-beri-penyuluhan-tentang-perundungan-anak-sekolah">Tim PKM Dosen Fakultas Hukum USM Beri Penyuluhan Tentang Perundungan Anak Sekolah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>USM Ambil Bagian di Indonesia Education Fair</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/15/usm-ambil-bagian-di-indonesia-education-fair</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 15 Dec 2024 02:09:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Fakultas Teknik]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia Education Fair]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[komitmen]]></category>
		<category><![CDATA[pencak-silat]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Thailand]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=452106</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Universitas Semarang (USM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jaringan pendidikan internasional. Kali ini, USM mengirimkan delegasi yang terdiri dari empat orang untuk mengikuti Indonesia Education Fair (IEF), yang diselenggarakan di Yala, Thailand, pada Rabu-Kamis (11-12/12/2024) lalu. Mereka adalah, Dini Anggraheni, MHum, dosen sekaligus Kepala Bina Bahasa Jaya, Imaniar R Amalia SPd (Staf IO [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/15/usm-ambil-bagian-di-indonesia-education-fair">USM Ambil Bagian di Indonesia Education Fair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Universitas Semarang (USM) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jaringan pendidikan internasional.</p>
<p>Kali ini, USM mengirimkan delegasi yang terdiri dari empat orang untuk mengikuti Indonesia Education Fair (IEF), yang diselenggarakan di Yala, Thailand, pada Rabu-Kamis (11-12/12/2024) lalu.</p>
<p>Mereka adalah, Dini Anggraheni, MHum, dosen sekaligus Kepala Bina Bahasa Jaya, Imaniar R Amalia SPd (Staf IO USM), serta dua mahasiswa berprestasi UKM Pencak Silat, Danar Wahyu Herlambang dan Agung Prasetyo yang berasal dari Fakultas Teknik dan Hukum.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/12/15/usm-raih-dua-penghargaan-di-anugerah-lldikti-wilayah-vi">USM Raih Dua Penghargaan di Anugerah LLDikti Wilayah VI</a></strong></p>
<p>Kepala Satuan International Office USM, Faisal Yusuf BA MM MBA mengatakan, IEF merupakan ajang pameran pendidikan yang diselenggarakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Thailand.</p>
<p>&#8221;Event itu menjadi wadah bagi perguruan tinggi di Indonesia, untuk memromosikan program studi, fasilitas, serta beasiswa kepada calon mahasiswa internasional, khususnya para pelajar SMA di Thailand,&#8221; katanya.</p>
<p>Rektor USM, Dr Supari ST MT menambahkan, tujuan USM berpartisipasi dalam IEF 2024 ini, untuk memromosikan USM dan menarik minat pelajar Thailand, guna melanjutkan studi di USM. Sebab, ada program beasiswa yang bisa ditawarkan kepada calon mahasiswa asing, yang ingin menempuh kuliah di USM.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/12/15/magister-manajemen-usm-adakan-seminar-bersama-praktisi-dari-inggris">Magister Manajemen USM Adakan Seminar bersama Praktisi dari Inggris</a></strong></p>
<p>&#8221;Beasiswa merupakan salah satu daya tarik utama bagi calon mahasiswa internasional. Oleh karena itu, kami ingin agar calon mahasiswa Thailand mengetahui, USM sangat terbuka bagi mereka yang ingin melanjutkan studi di Indonesia,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dia berharap, melalui partisipasi di IEF, pihaknya dapat menjalin kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan di Thailand, dan meningkatkan jumlah mahasiswa asing yang berkuliah di USM.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/15/usm-ambil-bagian-di-indonesia-education-fair">USM Ambil Bagian di Indonesia Education Fair</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selasa Besok Rektor USM Mewisuda 535 Orang Sarjana</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/11/25/selasa-besok-rektor-usm-mewisuda-535-orang-sarjana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Nov 2024 06:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Semarang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Suara USM]]></category>
		<category><![CDATA[Ahli Madya]]></category>
		<category><![CDATA[Auditorium]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Ir Widjatmoko]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[Manajemen Perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Wisuda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=448590</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID)&#8211; Rektor Universitas Semarang (USM), Dr Supari ST MT, akan mewisuda sebanyak 535 lulusan, dalam Upacara Wisuda Ke-70, pada Selasa (26/11/2024), di Auditorium Ir Widjatmoko. Ke-535 lulusan itu, terdiri dari lulusan Ahli Madya Manajemen Perusahaan lima sarjana, Hukum (34), Manajemen (46), Akuntansi (10), Teknik (100), Perencanaan Wilayah dan Kota (8), Teknologi Pertanian (23), Psikologi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/25/selasa-besok-rektor-usm-mewisuda-535-orang-sarjana">Selasa Besok Rektor USM Mewisuda 535 Orang Sarjana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Rektor Universitas Semarang (USM), Dr Supari ST MT, akan mewisuda sebanyak 535 lulusan, dalam Upacara Wisuda Ke-70, pada Selasa (26/11/2024), di Auditorium Ir Widjatmoko.</p>
<p>Ke-535 lulusan itu, terdiri dari lulusan Ahli Madya Manajemen Perusahaan lima sarjana, Hukum (34), Manajemen (46), Akuntansi (10), Teknik (100), Perencanaan Wilayah dan Kota (8), Teknologi Pertanian (23), Psikologi (49).</p>
<p>Kemudian ada juga Sarjana Komputer (135 orang), Ilmu Komunikasi (38), Magister Manajemen (30), Magister Hukum (38), dan Magister Psikologi (19). Wisuda akan dilaksankan secara online dan offline. Wisuda secara online akan diikuti 21 lulusan, sedangkan wisuda secara offline diikuti 514 lulusan.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2024/11/25/inilah-pesan-dosen-ft-usm-ke-calon-wisudawan">Inilah Pesan Dosen FT USM ke Calon Wisudawan</a></strong></p>
<p>Rektor berharap, para lulusan pada wisuda yang memiliki keahlian vokasi maupun akademik, dapat menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk nusa dan bangsa, dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.</p>
<p>&#8221;Kami berharap lulusan USM selalu berupaya menghadirkan manfaat, jadi agen-agen perubahan dalam suasana harmoni. Karena orang-orang seperti inilah, yang pada akhirnya dicatat sebagai orang-orang yang berprestasi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/11/25/selasa-besok-rektor-usm-mewisuda-535-orang-sarjana">Selasa Besok Rektor USM Mewisuda 535 Orang Sarjana</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>