<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPO Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/dpo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Jan 2026 06:42:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>DPO Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Operasi P4GN Terpadu di Wilayah Perbatasan BNN Amankan 5 Tersangka, 3 Orang Masih DPO</title>
		<link>https://suarabaru.id/2026/01/21/operasi-p4gn-terpadu-di-wilayah-perbatasan-bnn-amankan-5-tersangka-dan-3-orang-dpo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 06:39:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi P4GN Terpadu]]></category>
		<category><![CDATA[Wilayah Perbatasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=540507</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID) &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara. Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Pada pertengahan Januari 2026, BNN bersama Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, serta [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/operasi-p4gn-terpadu-di-wilayah-perbatasan-bnn-amankan-5-tersangka-dan-3-orang-dpo">Operasi P4GN Terpadu di Wilayah Perbatasan BNN Amankan 5 Tersangka, 3 Orang Masih DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika lintas negara.</p>
<p>Upaya tersebut diwujudkan melalui operasi terpadu di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Pada pertengahan Januari 2026, BNN bersama Kepolisian, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika melalui pengungkapan tiga kasus di Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Bintang 99 Persada.</p>
<p>Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas gabungan mengamankan barang bukti narkotika seberat 550 gram bruto, terdiri dari 542,3 gram sabu dan 8,9 gram THC sintetis. Dalam operasi ini, lima orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (15/1), sekitar pukul 14.00 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam. Petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 400 gram yang disembunyikan di dalam sandal. Dalam kasus ini, tersangka berinisial AF berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.</p>
<p>Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dari lokasi tersebut, diamankan narkotika jenis sabu seberat 132,4 gram dengan modus body pack. Petugas mengamankan tersangka berinisial JCS, sementara satu orang lainnya berstatus DPO.</p>
<p>Selanjutnya, pada Sabtu (17/1), sekitar pukul 06.50 WIB, di Bandara Keberangkatan Domestik Hang Nadim Batam, petugas mengamankan narkotika diduga jenis sabu seberat 9,9 gram serta narkotika jenis tembakau gorila (THC sintetis) seberat 8,9 gram yang disimpan di dalam koper. Dalam pengungkapan ini, tersangka berinisial VDD berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.</p>
<p>Selain penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, BNN juga melaksanakan operasi terpadu di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Batam pada Sabtu (17/1). Operasi ini menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi celah bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap 84 orang yang terdiri dari pemandu lagu dan warga negara asing (WNA). Hasilnya, lima orang pemandu lagu terindikasi positif narkotika. Terhadap temuan tersebut, BNN menerapkan pendekatan tegas namun berkeadilan.</p>
<p>Mereka yang terindikasi positif tidak serta-merta dilakukan penangkapan, melainkan menjalani asesmen menyeluruh untuk memastikan tingkat keterlibatan. Bagi penyalahguna yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap, BNN akan mengarahkan untuk menjalani program rehabilitasi sesuai tingkat penyalahgunaan sebagai upaya pemulihan dan penyelamatan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2026/01/21/operasi-p4gn-terpadu-di-wilayah-perbatasan-bnn-amankan-5-tersangka-dan-3-orang-dpo">Operasi P4GN Terpadu di Wilayah Perbatasan BNN Amankan 5 Tersangka, 3 Orang Masih DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Pemalang Sebar Edaran DPO Harun Masiku</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/12/08/polres-pemalang-sebar-edaran-dpo-harun-masiku</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Dec 2024 14:47:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[harun-masiku]]></category>
		<category><![CDATA[pemalang]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=450992</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEMALANG (SUARABARU.ID) &#8211; Perburuan terhadap terduga pelaku tindak pidana suap, Harun Masiku, semakin gencar. Kepolisan Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, ikut menyebarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang AKBP Eko Sunaryo, penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku sebagai bentuk [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/08/polres-pemalang-sebar-edaran-dpo-harun-masiku">Polres Pemalang Sebar Edaran DPO Harun Masiku</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>PEMALANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Perburuan terhadap terduga pelaku tindak pidana suap, Harun Masiku, semakin gencar. Kepolisan Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah, ikut menyebarkan surat edaran daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pemalang AKBP Eko Sunaryo, penyebaran edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku sebagai bentuk dukungan pada kinerja KPK. &#8220;Ini untuk mendukung kinerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kami mulai menempelkan surat edaran pencarian DPO atas nama Harun Masiku,&#8221; katanya kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).</p>
<p>Dia menegaskan, penempelan surat edaran ini dilakukan di 100 titik lokasi seperti ruang publik, papan pengumuman dan perkantoran, fasilitas kesehatan, gedung olahraga, pasar, terminal, dan SPBU.</p>
<p>Penempelan surat edaran pencarian DPO yang mencantumkan foto dan data lengkap tentang Harun Masiku dilakukan oleh seluruh personel Polres Pemalang.</p>
<p>&#8220;Anggota Bhabinkamtibmas di desa binaannya masing-masing sudah menempelkan surat edaran itu. Tujuannya agar masyarakat mudah melihat surat edaran itu untuk melaporkan apabila melihat keberadaannya,&#8221; katanya.</p>
<p>Kapolres mengatakan bahwa Harun Masiku memiliki ciri-ciri tinggi badan 172 sentimeter, rambut berwarna hitam, kulit berwarna sawo matang, sering memakai kaca mata, bertubuh kurus, dan bersuara sengau.</p>
<p>Penempelan surat edaran DPO atas nama Harun Masiku kini masih terus dilakukan oleh Polres Pemalang.</p>
<p>&#8220;Kami berharap masyarakat yang melihat atau mengamankan pelaku dapat menghubungi nomor penyidik yang tertera pada surat edaran pada penyidik bernama Rossa Purbo Bekti dengan nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 HP 08119043917 atau dapat menghubungi melalui email rossa.bekti@kpk.go.id,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Nur Muktiadi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/12/08/polres-pemalang-sebar-edaran-dpo-harun-masiku">Polres Pemalang Sebar Edaran DPO Harun Masiku</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jateng Amankan Seorang DPO, Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Perumahan Karyawan YIA</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/14/kejati-jateng-amankan-seorang-dpo-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-perumahan-karyawan-yia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 10:36:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[Asintel Kejati Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[kasus-korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan tanah perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sunarwan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=413893</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang DPO  terpidana kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta pada YKKAP I BUMN PT Angkasa Pura I. DPO atas nama Agung Soenaryo ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejati Jateng.pada Selasa (14/5/2024) pukul 06.50 WIB. Asisten Intelijen (Asintel) [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/14/kejati-jateng-amankan-seorang-dpo-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-perumahan-karyawan-yia">Kejati Jateng Amankan Seorang DPO, Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Perumahan Karyawan YIA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang DPO  terpidana kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta pada YKKAP I BUMN PT Angkasa Pura I.</p>
<p>DPO atas nama Agung Soenaryo ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejati Jateng.pada Selasa (14/5/2024) pukul 06.50 WIB.</p>
<p>Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Dr. Sunarwan menyebut, terpidana Agung telah merugikan negara mencapai Rp 23 miliar.</p>
<p>Dikatakan, Agung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo selama enam bulan.</p>
<p>&#8220;Sejak dini hari kami melakukan pengintaian. Saya bersama tim intel Kejati Jateng mengamankan DPO Agung Sunaryo. Kami bekerja sama dengan tim intel Kejati DIY dan intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Terpidana diamankan di Jalan Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam prosesnya, dilakukan observasi, deteksi, dan dipastikan benar DPO berada di dalam sebuah rumah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sunarwan mengatakan, bahwa sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan Agung dari dalam rumah tersebut.</p>
<p>&#8220;Dan pada pukul 06.50 akhirnya DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Diungkapkan, bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan tingkat kasasi dimana Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 subsider empat bulan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20,1 miliar subsider tiga tahun penjara.</p>
<p>Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Agung. Atas vonis tersebut Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi ke MA.</p>
<p>&#8220;Saat ini terpidana Agung Soenaryo dijebloskan di Lapas Purworejo,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/14/kejati-jateng-amankan-seorang-dpo-kasus-korupsi-pengadaan-tanah-perumahan-karyawan-yia">Kejati Jateng Amankan Seorang DPO, Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Perumahan Karyawan YIA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Semarang Amankan Seorang DPO Terpidana TPPU yang Buron 10 Tahun</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/22/kejari-kota-semarang-amankan-seorang-dpo-terpidana-tppu-yang-buron-10-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Feb 2024 08:21:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Intelijen]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Pencucian Uang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kota Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Terpidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=400625</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, SH. melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/22/kejari-kota-semarang-amankan-seorang-dpo-terpidana-tppu-yang-buron-10-tahun">Kejari Kota Semarang Amankan Seorang DPO Terpidana TPPU yang Buron 10 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, SH. melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).</p>
<p>Penangkapan terhadap terpidana atas nama Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto dilakukan pada Rabu (21/2/2024).</p>
<p>Cakra menyebut, terpidana Suryo Antoro Soerjanto merupakan DPO Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah dinyatakan buron selama 10 tahun.</p>
<p>Diketahui, terpidana Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 20 Januari 2014 telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,-subsidiair satu tahun empat bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Terpidana Suryo Antoro Soerjanto saat diamankan tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya,&#8221; tandas Cakra.</p>
<p>Usai diamankan, Suryo Antoro selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/22/kejari-kota-semarang-amankan-seorang-dpo-terpidana-tppu-yang-buron-10-tahun">Kejari Kota Semarang Amankan Seorang DPO Terpidana TPPU yang Buron 10 Tahun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Tegal Tetapkan Akhmad Zaeni Masuk DPO</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/10/27/akhmad-zaeni-masuk-dpo-polres-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2023 00:19:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=377666</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Proses penanganan penyidikan atas laporan AM yang merupakan Eks Napiter mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkait kasus bom Thamrin. Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod, SH, SIK menyatakan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Tegal hingga saat ini penanganan perkara dalam tahap [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/27/akhmad-zaeni-masuk-dpo-polres-tegal">Polres Tegal Tetapkan Akhmad Zaeni Masuk DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Proses penanganan penyidikan atas laporan AM yang merupakan Eks Napiter mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkait kasus bom Thamrin.<br />
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod, SH, SIK menyatakan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Tegal hingga saat ini penanganan perkara dalam tahap penyidikan, dan SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berikut SP2HP telah dikirim kepihak pelapor.<br />
&#8220;Namun sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor : DPO/35/IX/2023/reskrim a.n Akhmad Zaeni, SSC Bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,&#8221; ujarnya.<br />
Kapolres Tegal menegaskan kepada terlapor untuk segera menyerahkan diri, sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Satreskrim Polres Tegal dengan nomor telephone (0283)3319578.</p>
<p><strong>Sutrisno</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/10/27/akhmad-zaeni-masuk-dpo-polres-tegal">Polres Tegal Tetapkan Akhmad Zaeni Masuk DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pembelian Tanah, Satu Orang DPO</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/09/27/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-korupsi-pembelian-tanah-satu-orang-dpo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Sep 2023 11:27:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Anak perusahaan BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditreskrimsus Polda Jateng]]></category>
		<category><![CDATA[DP4]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembelian tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Ungkap kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=370556</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada anak perusahaan BUMN dengan kerugian Rp. 4,9 Milyar. Dua orang pelaku berinisial EW dan US merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah diproses secara hukum, dan seorang lagi [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/27/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-korupsi-pembelian-tanah-satu-orang-dpo">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pembelian Tanah, Satu Orang DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada anak perusahaan BUMN dengan kerugian Rp. 4,9 Milyar.</p>
<p>Dua orang pelaku berinisial EW dan US merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah diproses secara hukum, dan seorang lagi berinisial JA berperan sebagai mitra perusahaan masih buron (DPO).</p>
<p>&#8220;Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4,&#8221; terang Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (27/9/2023).</p>
<p>Diketahui, tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) DP4, sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4.</p>
<p>Keduanya kemudian bekerja sama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp. 13,7 milyar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.</p>
<p>&#8220;Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi. Berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona pertanian kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dikatakan, hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik syah atas tanah tersebut. &#8220;Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang ahli,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000 yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.</p>
<p>Diduga yang menikmati keuntungan adalah tersangka JA selaku broker dalam pembelian tanah tersebut ,serta dua orang manajemen DP4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>
<p>&#8220;Berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Dikatakan bahwa JA tidak kooperatif. &#8220;Yang bersangkutan masih dalam pencarian, statusnya DPO. Kita sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya,” tegasnya.</p>
<p>Subagio mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan JA untuk melaporkan ke Kepolisian setempat. Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Sesuai pasal 21 UU Tipikor dan pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda masimal Rp. 600 juta,&#8221; pungkas dia.</p>
<p><em><strong>Ning S</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/09/27/ditreskrimsus-polda-jateng-ungkap-kasus-korupsi-pembelian-tanah-satu-orang-dpo">Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Korupsi Pembelian Tanah, Satu Orang DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kedapatan Bawa Ganja, 2 Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/24/kedapatan-bawa-ganja-2-orang-warga-sragen-diringkus-tim-opsnal-satuan-narkoba</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ning Suparningsih]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Feb 2023 07:25:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Jaringan peredaran narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sragen]]></category>
		<category><![CDATA[Satnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=317826</guid>

					<description><![CDATA[<p>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211; Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya. Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan AT alias K, sedangkan satu tersangka lain, MR alias K dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen. Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/24/kedapatan-bawa-ganja-2-orang-warga-sragen-diringkus-tim-opsnal-satuan-narkoba">Kedapatan Bawa Ganja, 2 Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SRAGEN (SUARABARU.ID) &#8211;</strong> Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di wilayahnya.</p>
<p>Dari pengungkapan tersebut, Satnarkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG alias G dan AT alias K, sedangkan satu tersangka lain, MR alias K dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen.</p>
<p>Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG alias G warga Karangmalang Sragen.</p>
<p>G ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023 di depan Alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.</p>
<p>“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap G, petugas menemukan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering dan sebuah plastik klip bening yang didalamnya juga berisi daun kering dan diduga narkotika jenis ganja,“ kata Rini.</p>
<p>Setelah penyidik menginterogasi tersangka, ditemukan fakta bahwa ganja tersebut didapat dari seorang tersangka lainnya berinisial AT alias K warga Mondokan Sragen.</p>
<p>Dari keterangan tersangka G, petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT alias K di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen, serta mengamankan barang bukti sebuah HP merk Asus warna silver.</p>
<p>Kepada petugas, tersangka AT mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja kepada tersangka G di angkringan daerah Ringinanom Sragen.</p>
<p>Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barang bukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut didapatnya dari seorang tersangka lain berinisial MR alias K yang hingga kini masih DPO oleh jajaran Satnarkoba Polres Sragen.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini perkara masih dalam penanganan Satnarkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,“ tandas Rini.</p>
<p><em><strong>Ning Suparningsih</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/24/kedapatan-bawa-ganja-2-orang-warga-sragen-diringkus-tim-opsnal-satuan-narkoba">Kedapatan Bawa Ganja, 2 Orang Warga Sragen Diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Istri di Tegal Masih DPO</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/11/25/pembunuh-istri-di-tegal-masih-dpo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 15:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Bunuh]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=213472</guid>

					<description><![CDATA[<p>SLAWI (SUARABARU.ID) &#8211; Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Trisno alias Slamet (38) warga Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah hingga hari ini Kamis (25/11/2021) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Disinyalir pelaku lari masuk hutan. &#8220;Kami terus memburu tersangka Trisno alias Slamet yang masih masuk dalam Daftar Pencarian [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/25/pembunuh-istri-di-tegal-masih-dpo">Pembunuh Istri di Tegal Masih DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SLAWI (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Trisno alias Slamet (38) warga Desa Dukuhjati Wetan, Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah hingga hari ini Kamis (25/11/2021) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Disinyalir pelaku lari masuk hutan.</p>
<p>&#8220;Kami terus memburu tersangka Trisno alias Slamet yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pada diambil tindakan tegas dilapangan, kami sarankan kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri secepatnya,&#8221; kata Kasubbag Humas Polres Tegal AKP Supratman di kantornya Kamis (25/11/2021).</p>
<p>Menurut informasi warga usai kejadian tersangka melarikan diri ke hutan arah Desa Karangmalang. Salah satu warga dimintai makan dengan ciri-ciri memakai kaos jamper warna pink, celana kombor dan menggunakan peci hitam.</p>
<p>&#8220;Untuk melacak dari udara kami juga sudah menggunakan drone di area hutan dan perbukitan yang sulit dilalui apa lagi musim hujan seperti saat ini,&#8221; ujar Supratman.</p>
<p>Terpisah Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan, hingga saat ini pihaknya petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka. &#8220;Sabar ya Mas, kita sudah berupaya. Kita manusia hanya bisa berupaya semaksimal mungkin,&#8221; kata Dewa.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Slamet, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Masrukha.</p>
<p>Pelaku menikam istrinya di gang sempit perjalanan pulang dari beli jajan bersama anaknya di warung dekat rumah korban. Peristiwa sadis itu terjadi di sebuah gang sempit pada Minggu (21/11) petang.</p>
<p><strong>Nino Moebi</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/11/25/pembunuh-istri-di-tegal-masih-dpo">Pembunuh Istri di Tegal Masih DPO</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jozeph Paul Zhang yang DPO Polri, Alumnus SMAN 1 Kota Tegal</title>
		<link>https://suarabaru.id/2021/04/21/jozeph-paul-zhang-yang-dpo-polri-alumnus-sman-1-kota-tegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nur Muktiadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Apr 2021 10:37:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Pantura Barat]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Jozeph Paul Zhang]]></category>
		<category><![CDATA[POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[tegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=165513</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL (SUARABARU.ID) &#8211; Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono (47) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang saat ini oleh pihak kepolisian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan alumni SMAN 1 Kota Tegal, Jawa Tengah. Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) alumni SMAN 1 Kota Tegal sesuai yang tercatat [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/04/21/jozeph-paul-zhang-yang-dpo-polri-alumnus-sman-1-kota-tegal">Jozeph Paul Zhang yang DPO Polri, Alumnus SMAN 1 Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>TEGAL (<a href="https://suarabaru.id/">SUARABARU.ID</a>) &#8211;</strong> Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono (47) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang saat ini oleh pihak kepolisian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan alumni SMAN 1 Kota Tegal, Jawa Tengah.</p>
<p dir="ltr">Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) alumni SMAN 1 Kota Tegal sesuai yang tercatat di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan kelahiran Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, 31 Agustus 1974 merupakan anak dari Winston Rachmat Soerjomoeljono.</p>
<figure id="attachment_165515" aria-describedby="caption-attachment-165515" style="width: 400px" class="wp-caption alignnone"><img class="size-medium wp-image-165515" src="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-17-32-03-044_com.whatsapp-400x236.jpg" alt="" width="400" height="236" srcset="https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-17-32-03-044_com.whatsapp-400x236.jpg 400w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-17-32-03-044_com.whatsapp-150x89.jpg 150w, https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2021/04/Screenshot_2021-04-21-17-32-03-044_com.whatsapp.jpg 681w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /><figcaption id="caption-attachment-165515" class="wp-caption-text">ARSIP &#8211; Bagian Kearsipan SMAN 1 Kota Tegal, Moh Husni Effendi saat menunjukan arsip STTB milik Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. (foto: nino moebi).</figcaption></figure>
<p dir="ltr">&#8220;Shindy Paul S dengan Nomor Induk  8997 lulus di SMAN 1 Kota Tegal Tahun Pelajaran 1992/1993 dengan program studi  Ilmu-ilmu Fisik (IPA),&#8221; kata Bagian Kearsipan SMAN 1 Kota Tegal, Moh Husni Effendi saat menunjukan arsip (copyan) STTB di kantornya Rabu (21/4/2021).</p>
<p dir="ltr">Husni mengaku, dirinya tidak sempat mengalami saat Shindy PS duduk di SMAN 1 Kota Tegal karena dirinya masuk 2004. Melihat di STTB nilai tertinggi dengan angka 8 pada mata pelajaran pendidikan agama menurut Husni sedang-sedang saja.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya baru tahu bahwa yang bersangkutan merupakan alumni dari SMAN 1 Kota Tegal dari media,&#8221; kata Husni.</p>
<p dir="ltr">Meski tempat tinggal di Banjaran, Adiwerna Kabupaten Tegal, Shindy Paul S mengenyam Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (SD) Pius Kota Tegal dibawah Yayasan Asri Dharma, SMPN 2 Kota Tegal dan SMAN 1 Kota Tegal.</p>
<p dir="ltr">Menurut teman yang kebetulan pernah bersama saat di TK dan SD Pius Kota Tegal, Fredyanto Hascaryo mengisahkan, bahwa Shindy lulus SD Pius Tahun 1988, melanjutkan ke SMPN 2 Kota Tegal lulus Tahun 1990 dan SMAN 1Kota Tegal Tahun 1993.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Shindy anaknya pendiam dan saat SMA pernah ikut lomba tata upacara juara pertama se Jawa Tengah,&#8221; ungkap Fredy.</p>
<p dir="ltr">Sayang kerabat Shindy yang masih berdomisili di Banjaran saat dikonfirmasi terkait nama Shindy Paul Soerjomoelyono dijawab tidak kenal dengan nama tersebut.</p>
<p dir="ltr">Polri menduga Jozeph Paul Zhang alis Shindy melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,&#8221; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.</p>
<p dir="ltr">Polri memburu Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Dia menghebohkan dengan mengaku sebagai Nabi ke 26.<br />
<strong>Nino Moebi</strong></p>
</div>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2021/04/21/jozeph-paul-zhang-yang-dpo-polri-alumnus-sman-1-kota-tegal">Jozeph Paul Zhang yang DPO Polri, Alumnus SMAN 1 Kota Tegal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Kaltara jadi DPO Diduga Terlibat Kasus Narkotika</title>
		<link>https://suarabaru.id/2020/12/28/anggota-dprd-kaltara-jadi-dpo-diduga-terlibat-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2020 10:02:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[Kaltara]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=135622</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANJUNG SELOR (SUARABARU.ID)&#8211; Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial R (39), menjadi buronon polisi menyusul terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Nunukan dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA. Kader dari Partai Demokrat itu diduga terlibat kasus penyelundupan 2 kilogram narkotika jenis shabu asal Tawau, Malaysia yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/28/anggota-dprd-kaltara-jadi-dpo-diduga-terlibat-kasus-narkotika">Anggota DPRD Kaltara jadi DPO Diduga Terlibat Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>TANJUNG SELOR (SUARABARU.ID)</strong>&#8211; Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial R (39), menjadi buronon polisi menyusul terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Nunukan dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.</p>
<p>Kader dari Partai Demokrat itu diduga terlibat kasus penyelundupan 2 kilogram narkotika jenis shabu asal Tawau, Malaysia yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.</p>
<p>Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebut pencarian R berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Nunukan dan KTT.</p>
<p>Berawal dari tersangka AS polisi mengamankan shabu 2 kg yang dikemas dalam tiga paket dengan berat beragam. Barang haram itu, rencananya akan dibawa ke KTT dan akan diserahkan kepada warga bernama Alfian.</p>
<p>“Nama R disebut-sebut sebagai orang yang memesan shabu-shabu tersebut. Saat kita datangi rumahnya, R sudah tidak ada hingga kini jadi buron dan kita keluarkan surat DPO anggota dewan itu,” ungkapnya,</p>
<p>Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Tidung, Zulkifli membenarkan jika kader partai berlambang mercy itu diduga terlibat dalam kasus narkoba.</p>
<p>“Iya benar, inisial R itu Ramli anggota DPRD Tana Tidung dari Fraksi Demokrat. Kita sudah dapat surat edaran DPO dari Polres Nunukan,” kata Zulkifli, seperti dilansir dari <em>Siberindo.co</em> grup <em>suarabaru.id.</em></p>
<p>Dikatakannya, jIka terbukti terlibat dalam kasus itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya akan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.</p>
<p>“Kita masih tunggu arahan dari DPD dan DPP, tapi kalau informasi terkini terkait Ramli kami belum tahu apakah sudah diamankan atau belum, yang jelas surat DPO-nya sudah ada.</p>
<p>“Arahan dari DPP dan DPD sudah jelas, jika ada kader terlibat jaringan narkoba tidak akan dilindungi atau ditutupi, bahkan saya rasa partai lain pun demikian,” katanya.</p>
<p><em><strong>Claudia SB</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2020/12/28/anggota-dprd-kaltara-jadi-dpo-diduga-terlibat-kasus-narkotika">Anggota DPRD Kaltara jadi DPO Diduga Terlibat Kasus Narkotika</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>