blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono (47) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang saat ini oleh pihak kepolisian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan alumni SMAN 1 Kota Tegal, Jawa Tengah.

Shindy Paul Soerjomoelyono (SPS) alumni SMAN 1 Kota Tegal sesuai yang tercatat di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) merupakan kelahiran Banjaran, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, 31 Agustus 1974 merupakan anak dari Winston Rachmat Soerjomoeljono.

blank
ARSIP – Bagian Kearsipan SMAN 1 Kota Tegal, Moh Husni Effendi saat menunjukan arsip STTB milik Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. (foto: nino moebi).

“Shindy Paul S dengan Nomor Induk  8997 lulus di SMAN 1 Kota Tegal Tahun Pelajaran 1992/1993 dengan program studi  Ilmu-ilmu Fisik (IPA),” kata Bagian Kearsipan SMAN 1 Kota Tegal, Moh Husni Effendi saat menunjukan arsip (copyan) STTB di kantornya Rabu (21/4/2021).

Husni mengaku, dirinya tidak sempat mengalami saat Shindy PS duduk di SMAN 1 Kota Tegal karena dirinya masuk 2004. Melihat di STTB nilai tertinggi dengan angka 8 pada mata pelajaran pendidikan agama menurut Husni sedang-sedang saja.

“Saya baru tahu bahwa yang bersangkutan merupakan alumni dari SMAN 1 Kota Tegal dari media,” kata Husni.

Meski tempat tinggal di Banjaran, Adiwerna Kabupaten Tegal, Shindy Paul S mengenyam Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar (SD) Pius Kota Tegal dibawah Yayasan Asri Dharma, SMPN 2 Kota Tegal dan SMAN 1 Kota Tegal.

Menurut teman yang kebetulan pernah bersama saat di TK dan SD Pius Kota Tegal, Fredyanto Hascaryo mengisahkan, bahwa Shindy lulus SD Pius Tahun 1988, melanjutkan ke SMPN 2 Kota Tegal lulus Tahun 1990 dan SMAN 1Kota Tegal Tahun 1993.

“Shindy anaknya pendiam dan saat SMA pernah ikut lomba tata upacara juara pertama se Jawa Tengah,” ungkap Fredy.

Sayang kerabat Shindy yang masih berdomisili di Banjaran saat dikonfirmasi terkait nama Shindy Paul Soerjomoelyono dijawab tidak kenal dengan nama tersebut.

Polri menduga Jozeph Paul Zhang alis Shindy melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penodaan agama yang diatur dalam KUHP.

“Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Polri memburu Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang yang dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Dia menghebohkan dengan mengaku sebagai Nabi ke 26.
Nino Moebi