Terpidana Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto, seorang DPO TPPU saat diamankan. Foto: Dok/Kejari Smg

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, SH. melalui Kasi Intelijen, Cakra Nur Budi Hartanto, SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Penangkapan terhadap terpidana atas nama Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto dilakukan pada Rabu (21/2/2024).

Cakra menyebut, terpidana Suryo Antoro Soerjanto merupakan DPO Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan telah dinyatakan buron selama 10 tahun.

Diketahui, terpidana Suryo Antoro Soerjanto Bin Soejanto berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1737 K/ Pid.Sus/ 2013 tanggal 20 Januari 2014 telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,-subsidiair satu tahun empat bulan kurungan.

“Terpidana Suryo Antoro Soerjanto saat diamankan tidak berada di alamat domisili sesuai identitas kependudukannya,” tandas Cakra.

Usai diamankan, Suryo Antoro selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi.

Ning S