Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkap kasus Korupsi pada anak perusahaan BUMN. Foto: Dok/Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengungkap kasus korupsi yang terjadi pada anak perusahaan BUMN dengan kerugian Rp. 4,9 Milyar.

Dua orang pelaku berinisial EW dan US merupakan pihak manajemen Dana Pensiun Perusahaan Pengerukan dan Pelabuhan (DP4) sudah diproses secara hukum, dan seorang lagi berinisial JA berperan sebagai mitra perusahaan masih buron (DPO).

“Kasus bermula pada tahun 2013 saat manajemen DP4 bermaksud melakukan investasi dana pensiun dengan membeli tanah untuk dijadikan perumahan. Investasi tersebut diinisiasi oleh tersangka EW dan US selaku manajemen DP4,” terang Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (27/9/2023).

Diketahui, tersangka EW merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) DP4, sedangkan US adalah mantan Manajer Investasi DP4.

Keduanya kemudian bekerja sama dengan JA untuk membeli 5 bidang tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga senilai Rp. 13,7 milyar. Namun ternyata dalam proses investasi pembelian tanah tersebut terjadi serangkaian perbuatan melawan hukum.

“Pembelian tanah untuk keperluan invetasi tersebut bertentangan dengan arahan Kemenkeu terkait investasi serta SOP dari DP4 tentang investasi. Berdasarkan Perda Kota Salatiga tanah yang dibeli juga masuk zona pertanian kering sehingga tidak bisa dijadikan lahan perumahan,” jelasnya.

Dikatakan, hal itu mengakibatkan tanah yang telah dibeli oleh pihak DP4 tidak dapat dibalik nama, sehingga secara yuridis pihak DP4 tidak bisa menjadi pemilik syah atas tanah tersebut. “Hal ini diperkuat dengan sejumlah alat bukti berupa sertifikat dan dokumen lain serta keterangan 39 orang saksi termasuk 4 orang ahli,” tuturnya.

Ia menyebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara juga menemukan fakta kerugian negara sebesar Rp. 4.970. 641.000 yang merupakan selisih pembelian tanah oleh pihak DP4 dan jumlah yang dibayarkan oleh tersangka JA kepada para pemilik tanah.

Diduga yang menikmati keuntungan adalah tersangka JA selaku broker dalam pembelian tanah tersebut ,serta dua orang manajemen DP4 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian,”ujarnya.

Dikatakan bahwa JA tidak kooperatif. “Yang bersangkutan masih dalam pencarian, statusnya DPO. Kita sudah sebar telegram DPO ke jajaran dan akan terus kita kejar keberadaannya,” tegasnya.

Subagio mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan JA untuk melaporkan ke Kepolisian setempat. Apabila ditemukan ada upaya pihak yang melindungi dan membantu menyembunyikan keberadaan tersangka, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Sesuai pasal 21 UU Tipikor dan pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan atau Obstruction of Justice, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda masimal Rp. 600 juta,” pungkas dia.

Ning S