blank
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Foto: Sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Proses penanganan penyidikan atas laporan AM yang merupakan Eks Napiter mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkait kasus bom Thamrin.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod, SH, SIK menyatakan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Tegal hingga saat ini penanganan perkara dalam tahap penyidikan, dan SPDP sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, berikut SP2HP telah dikirim kepihak pelapor.
“Namun sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya. Maka penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor : DPO/35/IX/2023/reskrim a.n Akhmad Zaeni, SSC Bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Kapolres Tegal menegaskan kepada terlapor untuk segera menyerahkan diri, sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Satreskrim Polres Tegal dengan nomor telephone (0283)3319578.

Sutrisno