TANJUNG SELOR (SUARABARU.ID)– Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial R (39), menjadi buronon polisi menyusul terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resort Nunukan dengan Nomor : 07/XII/2020/RESNARKOBA.
Kader dari Partai Demokrat itu diduga terlibat kasus penyelundupan 2 kilogram narkotika jenis shabu asal Tawau, Malaysia yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan pada 6 Desember 2020.
Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebut pencarian R berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat ditangkap polisi di dua tempat berbeda, yakni di Kabupaten Nunukan dan KTT.
Berawal dari tersangka AS polisi mengamankan shabu 2 kg yang dikemas dalam tiga paket dengan berat beragam. Barang haram itu, rencananya akan dibawa ke KTT dan akan diserahkan kepada warga bernama Alfian.
“Nama R disebut-sebut sebagai orang yang memesan shabu-shabu tersebut. Saat kita datangi rumahnya, R sudah tidak ada hingga kini jadi buron dan kita keluarkan surat DPO anggota dewan itu,” ungkapnya,
Sementara itu ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tana Tidung, Zulkifli membenarkan jika kader partai berlambang mercy itu diduga terlibat dalam kasus narkoba.
“Iya benar, inisial R itu Ramli anggota DPRD Tana Tidung dari Fraksi Demokrat. Kita sudah dapat surat edaran DPO dari Polres Nunukan,” kata Zulkifli, seperti dilansir dari Siberindo.co grup suarabaru.id.
Dikatakannya, jIka terbukti terlibat dalam kasus itu pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya akan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.
“Kita masih tunggu arahan dari DPD dan DPP, tapi kalau informasi terkini terkait Ramli kami belum tahu apakah sudah diamankan atau belum, yang jelas surat DPO-nya sudah ada.
“Arahan dari DPP dan DPD sudah jelas, jika ada kader terlibat jaringan narkoba tidak akan dilindungi atau ditutupi, bahkan saya rasa partai lain pun demikian,” katanya.
Claudia SB