SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang DPO terpidana kasus korupsi pengadaan tanah perumahan karyawan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Yogyakarta pada YKKAP I BUMN PT Angkasa Pura I.
DPO atas nama Agung Soenaryo ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejati Jateng.pada Selasa (14/5/2024) pukul 06.50 WIB.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Dr. Sunarwan menyebut, terpidana Agung telah merugikan negara mencapai Rp 23 miliar.
Dikatakan, Agung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Purworejo selama enam bulan.
“Sejak dini hari kami melakukan pengintaian. Saya bersama tim intel Kejati Jateng mengamankan DPO Agung Sunaryo. Kami bekerja sama dengan tim intel Kejati DIY dan intel Kejari Bantul, mengingat lokasi persembunyian DPO di Kabupaten Bantul,” terangnya.
“Terpidana diamankan di Jalan Diro, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. Dalam prosesnya, dilakukan observasi, deteksi, dan dipastikan benar DPO berada di dalam sebuah rumah,” ungkapnya.
Sunarwan mengatakan, bahwa sejak pukul 05.30 WIB dilakukan upaya untuk mengeluarkan Agung dari dalam rumah tersebut.
“Dan pada pukul 06.50 akhirnya DPO berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Bantul untuk selanjutnya diserahkan ke Jaksa di Kejari Purworejo selaku eksekutor,” imbuhnya.
Diungkapkan, bahwa eksekusi ini berdasarkan putusan tingkat kasasi dimana Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 subsider empat bulan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap Agung. Atas vonis tersebut Kejari Purworejo kemudian mengajukan kasasi ke MA.
“Saat ini terpidana Agung Soenaryo dijebloskan di Lapas Purworejo,” pungkasnya.
Ning S