<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>AJI Archives - SuaraBaru.id</title>
	<atom:link href="https://suarabaru.id/tag/aji/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<description>Media Online Tajam dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 30 May 2024 14:31:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.9.13</generator>

<image>
	<url>https://suarabaru.id/wp-content/uploads/2018/06/cropped-logofooter-32x32.png</url>
	<title>AJI Archives - SuaraBaru.id</title>
	<link>https://suarabaru.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aksi Tolak RUU Penyiaran di Semarang, Lintas Asosiasi Profesi Wartawan dan Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk DPRD</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/05/30/aksi-tolak-ruu-penyiaran-di-semarang-lintas-asosiasi-profesi-wartawan-dan-koalisi-masyarakat-sipil-geruduk-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 May 2024 14:29:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita utama]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[aksi]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[jateng]]></category>
		<category><![CDATA[PFI]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Penyiaran]]></category>
		<category><![CDATA[semarang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=417122</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEMARANG (SUARABARU.ID) &#8211; Sejumlah asosiasi profesi wartawan, masyarakat sipil, dan koalisi lintas sektor geruduk kantor DPRD Jawa Tengah (Jateng), di Kota Semarang, Kamis 30 Mei 2024. Asosiasi profesi wartawan di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jateng, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang berakksi meminta Rancangan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/30/aksi-tolak-ruu-penyiaran-di-semarang-lintas-asosiasi-profesi-wartawan-dan-koalisi-masyarakat-sipil-geruduk-dprd">Aksi Tolak RUU Penyiaran di Semarang, Lintas Asosiasi Profesi Wartawan dan Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SEMARANG (SUARABARU.ID)</strong> &#8211; Sejumlah asosiasi profesi wartawan, masyarakat sipil, dan koalisi lintas sektor geruduk kantor DPRD Jawa Tengah (Jateng), di Kota Semarang, Kamis 30 Mei 2024.</p>
<p>Asosiasi profesi wartawan di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Jateng, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang berakksi meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dihentikan.</p>
<p>Seperti diketahui Perubahan RUU Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR RI mendapat perhatian keras.</p>
<p>Salah satu elemen penting dalam amandemen undang-undang ini adalah Standar Isi Siaran (SIS) yang berisi pembatasan, larangan, dan kewajiban penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.</p>
<p>Sebagaimana tercantum dalam RUU tanggal 27 Maret 2024, amandemen UU Penyiaran secara signifikan membatasi aktivitas pers dan kebebasan berekspresi secara umum.</p>
<p>Negara, dalam hal ini pemerintah, kembali berniat melakukan kontrol berlebihan terhadap pergerakan warganya. Tentu saja hal ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran kebebasan pers, namun juga melanggar hak masyarakat atas informasi.</p>
<p>Golongan pelanggaran ini mengkhianati semangat mencapai negara demokrasi yang dicapai melalui UU No. 40 tahun 1999 terkait jurnalisme. Undang-undang yang diusulkan ini melindungi pekerjaan jurnalistik dan menjamin penghormatan terhadap hak publik atas informasi.</p>
<p>Pasal yang berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak masyarakat atas akses informasi terdapat pada: Pasal 50B ayat (2) melarang penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif; melarang penyiaran konten dan penyiaran konten yang memperlihatkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender; melarang penyiaran konten dan penyiaran konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.</p>
<p>Ketua Persatuan PWI Jateng, Amir Machmud NS, menguraikan bila berita investigasi sebagai mahkota wartawan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.</p>
<p>Laporan investigasi, kata dia, merupakan bagian dari wujud kemerdekaan pers dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.</p>
<p>&#8220;Maka berita investigasi harus dijaga, dirawat untuk menjamin kemerdekaan pers. Terpenting harus ditopang oleh verifikasi yang kuat sehingga memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas,&#8221; ucap Amir Machmud NS.</p>
<p>Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan. mengatakan selain jurnalis, kewenangan KPI melakukan penyensoran dan pembredelan konten di media sosial turut mengancam kebebasan konten kreator memproduksi karya.</p>
<p>&#8220;Mahkamah Konstitusi dengan membatalkan pasal berita bohong yang menimbulkan keonaran Pasal 14, Pasal 15 pada UU Nomor 1 Tahun 1945 dan Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 21 Maret 2024 lalu. Mengapa poin kabar bohong dan pencemaran nama baik masuk kembali di RUU Penyiaran?,&#8221; kata Aris Mulyawan.</p>
<p>Ketua IJTI Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno menegaskan kalau beberapa pasal dalam RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dan berekpresi. Dia khawatir apabila RUU ini disahkan, maka pemerintah bisa mengendalikan ruang gerak warga negara dan mengkhianati semangat demokrasi yang terwujud melalui UU nomor 40 tahun 1999.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya kami meminta agar dilakukan pembahasan ulang yang melibatkan dewan pers, organisasi-organisasi pers yang sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih lanjut, AJI Jawa Tengah, Koalisi Masyarakat Sipil dan Aksi Kamisan Semarang menyatakan sikap untuk menolak RUU Penyiaran:</p>
<p>1. Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;</p>
<p>2. Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;</p>
<p>3. Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;</p>
<p>4. Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;</p>
<p>5. Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;</p>
<p>6. Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers;</p>
<p>Untuk diketahui aksi tersebut diikuti oleh AJI Semarang, PWI Jateng, IJTI Jateng, PFI Semarang, LBH Semarang, Aksi Kamisan Semarang, Walhi Jateng, LRCKJHAM.</p>
<p>Kemudian, SKM Amanat, LPM Missi, LPM Justisia, LPM Suprema, LPM Dinamika, LPM Hayam Wuruk, LPM Vokal, Forum Persma Semarang Raya, Teater Gema, LBH Apik Semarang, Maring Institute, Perempuan Jurnalis Jawa Tengah, dan LPM Edukasi.</p>
<p><strong>Diaz Aza</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/05/30/aksi-tolak-ruu-penyiaran-di-semarang-lintas-asosiasi-profesi-wartawan-dan-koalisi-masyarakat-sipil-geruduk-dprd">Aksi Tolak RUU Penyiaran di Semarang, Lintas Asosiasi Profesi Wartawan dan Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk DPRD</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPID Jawa Tengah: Seluruh Media Diharap Bersih dari Siaran Berbau Kampanye pada Masa Tenang</title>
		<link>https://suarabaru.id/2024/02/10/kpid-jawa-tengah-seluruh-media-diharap-bersih-dari-siaran-berbau-kampanye-pada-masa-tenang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[R Widiyartono]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2024 11:52:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Suara Grobogan]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[KPID Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[masa tenang]]></category>
		<category><![CDATA[media]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[Sonakha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=398635</guid>

					<description><![CDATA[<p>GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengawasi konten-konten maupun isi siaran selama masa kampanye dengan melibatkan dua organisasi besar, yakni PWI dan AJI. Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jateng Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda dalam kegiatan Rakor dan Konsolidasi Peserta Pemilu dan Stakeholder di Kyriad Grand [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/10/kpid-jawa-tengah-seluruh-media-diharap-bersih-dari-siaran-berbau-kampanye-pada-masa-tenang">KPID Jawa Tengah: Seluruh Media Diharap Bersih dari Siaran Berbau Kampanye pada Masa Tenang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>GROBOGAN (SUARABARU.ID)</strong> – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengawasi konten-konten maupun isi siaran selama masa kampanye dengan melibatkan dua organisasi besar, yakni PWI dan AJI.</p>
<p>Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jateng Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda dalam kegiatan Rakor dan Konsolidasi Peserta Pemilu dan Stakeholder di Kyriad Grand Master Hotel Purwodadi, Sabtu (10/2/2024).</p>
<p>Hingga saat ini, kata Sonakha, dalam pengawasan KPID Jawa Tengah, hasilnya nihil pelanggaran yang terjadi di media cetak, elektronik, maupun media sosial. “Hanya satu saja yang terjadi yakni di Kabupaten Purworejo, terkait dengan akun media sosial yang terdaftar di KPU,” ujar Sonakha.</p>
<p>Di Kabupaten Purworejo, tambahnya, ada yag terkait dengan penggunaan akun media sosial yang terdaftar di KPU, tetapi itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman.</p>
<p>Pada masa tenang menjelang Pemilu yang berlangsung mulai Minggu-Selasa, 11-13 Februari 2024 ini, KPID Jawa Tengah berharap seluruh media, baik cetak atau elektronik bersih dari hal yang berkaitan dengan kampanye.</p>
<p><strong><span style="font-size: 12pt;">Baca juga <a href="https://suarabaru.id/2024/02/10/bawaslu-grobogan-catat-satu-pelanggaran-pidana-pemilu-dan-dua-pelanggaran-administratif-selama-kampanye">Bawaslu Grobogan Catat Satu Pelanggaran Pidana Pemilu dan Dua Pelanggaran Administratif Selama Kampanye</a></span> </strong></p>
<p>“Kalau untuk media mainstream di wilayah Provinsi Jawa Tengah sudah cukup aman untuk siaran-siaran,” ujar Sonakha.</p>
<p><strong>Tugas KPID</strong></p>
<p>Dalam tugasnya, KPID Jawa Tengah mengawasi lembaga penyiaran yang berbasis frekuensi. Sementara untuk media sosial hanya ter-<em>cover</em> dengan Undang-Undang. Dengan artian, ketika ada aduan dari masyarakat, maka kepolisian yang akan menindaklanjutinya.</p>
<p>“Masalahnya, setiap orang itu bisa buat banyak akun. Jadi setiap satu sudah take down, maka akan buat lagi dan seterusnya,” ujar Sonakha.</p>
<p>Sonakha mengatakan, akun-akun yang terdaftar di KPID Jawa Tengah justru cenderung lebih mudah untuk pengawasannya.</p>
<p><strong>Tya Wiedya</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2024/02/10/kpid-jawa-tengah-seluruh-media-diharap-bersih-dari-siaran-berbau-kampanye-pada-masa-tenang">KPID Jawa Tengah: Seluruh Media Diharap Bersih dari Siaran Berbau Kampanye pada Masa Tenang</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/20/dewan-pers-serahkan-draf-perpres-media-berkelanjutan-ke-kemenkominfo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2023 01:39:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Suara Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[ATVLI]]></category>
		<category><![CDATA[ATVSI]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)]]></category>
		<category><![CDATA[Dr Ninik Rahayu]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[JMSI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Dewan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[PFI]]></category>
		<category><![CDATA[PRSSNI]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[SPS]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<category><![CDATA[Usman Kansong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=316748</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Dewan Pers secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Media Berkelanjutan, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf diserahkan langsung Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023). Penyusunan Rancangan Perpres ini, terkait Rapat Koordinasi Media Berkelanjutan atau Publisher Right [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/20/dewan-pers-serahkan-draf-perpres-media-berkelanjutan-ke-kemenkominfo">Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Dewan Pers secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Media Berkelanjutan, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).</p>
<p>Naskah draf diserahkan langsung Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).</p>
<p>Penyusunan Rancangan Perpres ini, terkait Rapat Koordinasi Media Berkelanjutan atau Publisher Right Platform Digital, di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023), yang berlangsung ricuh.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/20/perlu-solusi-agar-banjir-lepasan-air-waduk-gajahmugkur-wonogiri-tidak-terulang">Perlu Solusi, Agar Banjir Lepasan Air Waduk Gajahmugkur Wonogiri Tidak Terulang</a></strong></p>
<p>Kericuhan berlangsung, ketika Rakor yang difasilitasi Kemenkominfo bersama Dewan Pers dan konstituennya, terjadi silang pendapat secara tajam. Akibat dari itu, rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting lainnya, tentang draf Perpres Publisher Right Media Digital/Media Berkelanjutan.</p>
<p>Rapat kemudian dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi, pada Kamis-Jumat (16-17/2/2023). Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).</p>
<p>Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), menolak menandatangani draf Rancangan Perpres itu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/20/sandiaga-uno-buka-rakernas-pb-prsi-2023">Sandiaga Uno Buka Rakernas PB PRSI 2023</a></strong></p>
<p>Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.</p>
<p>SMSI yang diwakili Wakil Ketua Umum, Yono Hartono, dalam penyusunan draf itu menolak Pasal 8 Bab V Ayat (1) dan (2), Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.</p>
<p>Pasal itu berbunyi, &#8216;Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital, hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers&#8217;.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/20/erick-janji-babat-habis-mafia-bola">Erick Janji Babat Habis Mafia Bola</a></strong></p>
<p>Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.</p>
<p>Dalam keterangan pers dari Dewan Pers yang diterima kantor pusat SMSI di Jakarta, Sabtu (18/2/2023), Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu mengatakan, draf R-Perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.</p>
<p>Dalam proses finalisasi R-Perpres itu, Dewan Pers mengundang seluruh 11 konstituennya, untuk membahas materi draf itu.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/20/mqk-ajang-kompetisi-darul-falah-amsilati-m-fatih-amran-dari-jepara-juara-i">MQK Ajang Kompetisi Darul Falah Amsilati, M.Fatih Amran dari Jepara Juara I</a></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/20/dewan-pers-serahkan-draf-perpres-media-berkelanjutan-ke-kemenkominfo">Dewan Pers Serahkan Draf Perpres Media Berkelanjutan ke Kemenkominfo</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Pers Diminta Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan</title>
		<link>https://suarabaru.id/2023/02/15/dewan-pers-diminta-buka-draf-perpres-media-berkelanjutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Riyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Feb 2023 01:38:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[AJI]]></category>
		<category><![CDATA[AMSI]]></category>
		<category><![CDATA[ATVLI]]></category>
		<category><![CDATA[ATVSI]]></category>
		<category><![CDATA[IJTI]]></category>
		<category><![CDATA[JMSI]]></category>
		<category><![CDATA[PFI]]></category>
		<category><![CDATA[PRSSNI]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[SPS]]></category>
		<category><![CDATA[suarabaru.id]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://suarabaru.id/?p=315696</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (SUARABARU.ID)&#8211; Para anggota konstituen Dewan Pers meminta, agar induk organisasi pers di Indonesia itu, membuka draf mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang kerja sama platform global dengan media daring Nasional, yang dikenal dengan nama Perpres Media Sustainability (PMS). Terkait dengan itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengatakan, SMSI sebagai konstituen Dewan [&#8230;]</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/15/dewan-pers-diminta-buka-draf-perpres-media-berkelanjutan">Dewan Pers Diminta Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (<a href="http://SUARABARU.ID">SUARABARU.ID</a>)</strong>&#8211; Para anggota konstituen Dewan Pers meminta, agar induk organisasi pers di Indonesia itu, membuka draf mengenai rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang kerja sama platform global dengan media daring Nasional, yang dikenal dengan nama Perpres Media Sustainability (PMS).</p>
<p>Terkait dengan itu, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengatakan, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers, mendukung penuh draf PMS dibuka secara transparan, sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.</p>
<p>&#8221;Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara finansial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,&#8221; kata Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2/2023).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/15/ijtima-ulama-nusantara-rekomendasikan-gus-yusuf-maju-nyalon-gubernur-jateng-2024">Ijtima’ Ulama Nusantara Rekomendasikan Gus Yusuf Maju Nyalon Gubernur Jateng 2024</a></strong></p>
<p>Sebelumnya dikabarkan, Presiden RI, Joko Widodo, ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional, pada 9 Februari lalu di Medan, meminta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.</p>
<p>Pernyataan presiden itu, kemudian ditanggapi secara beragam dari kalangan pers. &#8221;Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara kepada publik,&#8221; kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim.</p>
<p>Hal itu seperti yang disampaikannya dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers, di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022).</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/15/bkbh-fh-usm-beri-penyuluhan-hukum-pencegahan-perkawinan-anak-usia-dini-di-plamongansari">BKBH FH USM Beri Penyuluhan Hukum Pencegahan Perkawinan Anak Usia Dini di Plamongansari</a></strong></p>
<p>Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga.</p>
<p>Hadir pula Yono Hartono (Wakil Ketua Umum SMSI), Toto Sutarto SH (Serikat Perusahaan Pers/SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Wenseslaus Manggut (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI), yang hadir secara daring.</p>
<p>Menurut Sasmito, draf Perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen, dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan, sesuai dengan masukan konstituen.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/15/program-bakso-urat-polres-wonogiri-pugar-rumah-nenek-sebatang-kara">Program Bakso Urat Polres Wonogiri, Pugar Rumah Nenek Sebatang Kara</a></strong></p>
<p>&#8221;Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik, tapi kita justru tidak melaksanakannya,&#8221; ungkap Sasmito.</p>
<p>Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf Perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai Romli (Rombongan Liar). Dan AJI pun siap melakukan somasi atas klaim itu.</p>
<p>Sedangkan Dr Suprapto menyampaikan, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan. Ini dilakukan, demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/15/sat-tahti-polres-sragen-dampingi-tahanan-belajar-mengaji">Sat Tahti Polres Sragen Dampingi Tahanan Belajar Mengaji</a></strong></p>
<p>Oleh karenanya, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf itu, dinilai mencederai kebersamaan. Dan hal itu akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers, yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam penyusunannya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituennya itu. Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan anggota konstituen.</p>
<p>Tenaga Ahli Bidang Hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi, dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Dari hasil kajian itu menyatakan, Perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999, yang diatur dalam Pasal 15.</p>
<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://suarabaru.id/2023/02/15/mahasiswa-dan-babinsa-hijaukan-gunung-tekil-sidoharjo-wonogiri">Mahasiswa dan Babinsa Hijaukan Gunung Tekil Sidoharjo Wonogiri</a></strong></p>
<p>Dalam hal ini, UU Pers menyatakan, tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers. Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen.</p>
<p>Hendrayana menambahkan, norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang, harus selalu dikedepankan.</p>
<p>Adapun 11 konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).</p>
<p><em><strong>Riyan</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id/2023/02/15/dewan-pers-diminta-buka-draf-perpres-media-berkelanjutan">Dewan Pers Diminta Buka Draf Perpres Media Berkelanjutan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://suarabaru.id">SuaraBaru.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
<div style="position:absolute; left:-9999px; top:-9999px;">
<a href="https://thedramaparadise.com/">https://thedramaparadise.com/</a>
<a href="https://villamadridbrownsville.com/">https://villamadridbrownsville.com/</a>
<a href="https://gamesvega.com/">https://gamesvega.com/</a>
<a href="https://bhpi.org/">https://bhpi.org/</a>
<a href="https://ayahqq.com">https://ayahqq.com</a>
<a href="https://klik66.com">https://klik66.com</a>

<a href="https://globelegislators.org">https://globelegislators.org</a>
<a href="https://controlesocial.cg.df.gov.br/">https://controlesocial.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/">https://portaldecorreicao.cg.df.gov.br/</a>
<a href="https://www.aux.com.sg/">https://www.aux.com.sg/</a>
<a href="https://global-edu.uz/">https://global-edu.uz/</a>
<a href="https://chessellpotterycafe.co.uk/menu">https://chessellpotterycafe.co.uk/menu</a>
<a href="http://ipcr.gov.ng/">http://ipcr.gov.ng/</a>
<a href="https://globelegislators.org/about-us/">https://globelegislators.org/about-us/</a>
<a href="https://globelegislators.org/biodiversity/">https://globelegislators.org/biodiversity/</a>
<a href="https://global-edu.uz/ru/">https://global-edu.uz/ru/</a>

<a href="https://maya.perhutani.co.id/">Slot Thailand</a>
<a href="https://simako.perhutani.co.id/">Slot Gacor</a>
<a href="https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/">https://lpm.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/kebijakan-mutu/</a>
<a href="https://www.topkarir.com/tentang-kami/">Slot Gacor Thailand</a>

<a href="https://id.pandamgadang.com/">https://id.pandamgadang.com/</a>
<a href="https://cheersport.at/about-us/">https://cheersport.at/about-us/</a>
<a href="https://www.sna.org.ar">https://www.sna.org.ar</a>
<a href="https://tourism.perlis.gov.my/">https://tourism.perlis.gov.my/</a>
<a href="https://ppg.fkip.unisri.ac.id/">https://ppg.fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://feednplay.dei.uc.pt/">https://feednplay.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://fkip.unisri.ac.id/">https://fkip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fh.unisri.ac.id/">https://fh.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://map.fisip.unisri.ac.id/">https://map.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://inspira.dei.uc.pt/">https://inspira.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://an.fisip.unisri.ac.id/">https://an.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://fisip.unisri.ac.id/">https://fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://hi.fisip.unisri.ac.id/">https://hi.fisip.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://ebooks.uinsyahada.ac.id/">https://ebooks.uinsyahada.ac.id/</a>
<a href="https://cultura.userena.cl/">https://cultura.userena.cl/</a>
<a href="https://middlepassage.dei.uc.pt/">https://middlepassage.dei.uc.pt/</a>
<a href="https://discurso.userena.cl/">https://discurso.userena.cl/</a>
<a href="https://ictess.unisri.ac.id/">https://ictess.unisri.ac.id/</a>
<a href="https://aku.ac.id">https://aku.ac.id</a>

<a href="https://hifisipunisri.us.com/">slot gacor</a>
<a href="https://cheersport.sa.com/">slot gacor</a>
<a href="https://pkvgames.gr.com/">pkv games</a>

<a href="https://pioneer.schooloftomorrow.ph/">https://pioneer.schooloftomorrow.ph/</a>
<a href="https://wpsotp.schooloftomorrow.ph/">mpo slot</a>
<a href="https://stem-md.swu.bg/">https://stem-md.swu.bg/</a>
<a href="https://greenstem.swu.bg/">mpo</a>

<a href="https://cheersport.at/doc/pkv-games/">https://cheersport.at/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/">https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/</a>

<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/">https://bogamart.id/wp-content/temps/pkv-games/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/bandarqq/</a>
<a href="https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/">https://bogamart.id/wp-content/temps/dominoqq/</a>

<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/pkv-games/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/bandarqq/</a>
<a href="https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/">https://www.fmreview.org/wp-content/doc/dominoqq/</a>

<a href="https://uniestate.com/pkv-games/">https://uniestate.com/pkv-games/</a>
<a href="https://uniestate.com/bandarqq/">https://uniestate.com/bandarqq/</a>
<a href="https://uniestate.com/qiuqiu/">https://uniestate.com/qiuqiu/</a>

<a href="https://pojoktim.com/public/pkv-games/">https://pojoktim.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/bandarqq/">https://pojoktim.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://pojoktim.com/public/dominoqq/">https://pojoktim.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/">https://mantraguitar.com/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/">https://mantraguitar.com/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/">https://mantraguitar.com/publics/dominoqq/</a>

<a href="https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/">https://rsjatihusada.com/img/pkv-games/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/">https://rsjatihusada.com/img/bandarqq/</a>
<a href="https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/">https://rsjatihusada.com/img/dominoqq/</a>

<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/pkv-games/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/bandarqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/dominoqq/</a>
<a href="https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/">https://appointment.kbribrussel.id/wp-content/publics/idn-poker/</a>

<a href="https://graceconference.com/public/pkv-games/">https://graceconference.com/public/pkv-games/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/bandarqq/">https://graceconference.com/public/bandarqq/</a>
<a href="https://graceconference.com/public/dominoqq/">https://graceconference.com/public/dominoqq/</a>

<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/pkv-games/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/bandarqq/</a>
<a href="https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/">https://bprbuleleng45.co.id/nux/dominoqq/</a>

<a href="https://pksoganilir.com/pkv-games/">https://pksoganilir.com/pkv-games/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/bandarqq/">https://pksoganilir.com/bandarqq/</a>
<a href="https://pksoganilir.com/dominoqq/">https://pksoganilir.com/dominoqq/</a>

<a href="https://bhor.gov.pg/pkv-games/">https://bhor.gov.pg/pkv-games/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/bandarqq/">https://bhor.gov.pg/bandarqq/</a>
<a href="https://bhor.gov.pg/dominoqq/">https://bhor.gov.pg/dominoqq/</a>

<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/pkv-games/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/bandarqq/</a>
<a href="https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/">https://contemporaryworld.ipcr.gov.ng/dominoqq/</a>

<a href="https://legacy.wespa.org/pkv-games/">https://legacy.wespa.org/pkv-games/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/bandarqq/">https://legacy.wespa.org/bandarqq/</a>
<a href="https://legacy.wespa.org/dominoqq/">https://legacy.wespa.org/dominoqq/</a>

<a href="https://ac-group.hr/chip/pkv-games/">https://ac-group.hr/chip/pkv-games/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/bandarqq/">https://ac-group.hr/chip/bandarqq/</a>
<a href="https://ac-group.hr/chip/dominoqq/">https://ac-group.hr/chip/dominoqq/</a>
</div>