blank
Gelar Perkara Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Umum Direskrimum Polda Jawa Tengah disampaikan oleh Kombes. Pol. Wihastono Yoga Pranoto

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Komplotan perampok yang menyatroni seorang pengusaha asal Kabupaten Kudus pada 9 Juli 2020 lalu akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian  Polda Jawa Tengah pada 20 Juli lalu di wilayah Kuningan, Jawa Barat. Dari 8 pelaku telah ditangkap 7 orang. Sedang 1 pelaku masih DPO.

Perampokan dengan modus kekerasan tersebut dilakukan dengan menggasak beberapa barang berharga. Yaitu berupa uang tunai, beberapa lembar sertifikat, berbagai macam uang asing, berbagai jenis perhiasan emas dan 1 buah mobil innova reborn. Dengan kerugian miliaran rupiah.

“Para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada tanggal 20 Juli,” jelas Kabidhumas Kombes. Pol. Iskandar Fitriana Sutisna di Mapolda Jawa Tengah, Semarang saat gelar perkara pada Rabu (22/7).

blankModus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak DVR CCTV dan memadamkan listrik rumah rumah korban yang ada di Jl. A. Yani Kudus sekitar jam 21.00 WIB hingga 00.15 WIB. Saat korban Liem Cahyo Wijaya akan mengecek dan menghidupkan meteran listrik, korban disekap pelaku dengan parang. Bersama istri Liem dan pembantu disekap di dalam kamar rumah korban.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku,” kata Direskrimum Kombes. Pol. Wihastono Yoga Pranoto saat gelar perkara.

Barang bukti yang disita petugas diantaranya adalah, uang tunai senilai Rp 1.636.000.000,-; 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir sebanyak 700 juta rupiah, 71 lembar sertifikat; 156 buah berbagai jenis perhiasan emas seberat 973,17 gram ; 1 unit mobil pelaku dan  1 unit mobil Korban yang dibawa pelaku.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku yang berjumlah 7 dan berinisial A, S, DI, TA. DD, DN dan DH dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Absa-Smg