SEMARANG (SUARABARU.ID)- Guna mendeteksi penularan virus corona penyebab covid-19, hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Senin (20/7/2020) menjalani tes usap. Hal ini dilakukan, setelah seorang panitera muda di PN itu meninggal dunia dan dinyatakan positif terserang covid-19.
Dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan di depan ruang sidang utama PN Semarang itu, petugas Dinas Kesehatan Kota Semarang mengambil sampel usap lendir hidung, para pegawai pengadilan.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Andreas Purwantyo Setiadi mengatakan, ada sekitar 200 hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang diwajibkan menjalani tes covid-19.
BACA JUGA : Hendi Tegaskan Penyembelihan Hewan Kurban Gunakan Protokol Kesehatan
Dia menyatakan, PN Semarang tetap menyelenggarakan pelayanan dengan beberapa pembatasan. ”Untuk pelayanan terpadu satu pintu, operasionalnya akan dibatasi penerimaan berkasnya,” kata Andreas.
Dijelaskan pula, kegiatan persidangan akan ditunda kecuali yang sifatnya mendesak, dan sidang perkara pidana bagi terdakwa yang masa penahanannya hampir habis, akan digelar via daring.
Dikabarkan Andreas, seorang panitera muda pegawai PN Semarang meninggal dunia, dan dikonfirmasi positif covid-19, pada Jumat (17/7/2020). Menurut dia, panitera itu masih bekerja dan berinteraksi dengan pegawai pengadilan lain sampai 8 Juli 2020.
Ant-Riyan