blank
Kapolsek Candisari, Iptu. Pol. Suprianto, SH, MH . Foto: Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Buntut perkelahian warga Kelurahan Wonotingal Candisari Semarang, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polsek Candisari dan mengakibatkan korban masuk rumah sakit, ditanggapi serius oleh Kapolsek Candisari, Iptu. Pol. Suprianto, SH, MH saat dikonfirmasi awak media di kantornya Jalan Dokter Wahidin, Candisari Kota Semarang usai kejadian perkelahian di Jalan Raya Kagok, perbatasan antara RW 5 dan RW 6 Kelurahan Wonotingal, Rabu, (15/7).

Namun, pihaknya beserta jajaran akan segera melaksanakan tugasnya sesuai prosedur normatif peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ya kami menunggu laporan yang masuk dari pihak korban atau keluarganya secara resmi ke kantor Polsek Candisari. Sebab kami harus menghormati praduga tidak bersalah. Dan sampai saat ini belum ada laporan secara resmi masuk,” jelas Iptu. Pol. Suprianto.

Jika melihat kejadiannya, lanjut Kapolsek, merupakan tindak pidana murni dan patut diduga melanggar Pasal 170 KUHP dan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan. “Kenapa kita kenakan pasal 170 KUHP, karena dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Namun demikian, tetap akan kita kaji lebih jauh sesuai prosedur,” ungkap Kapolsek.

blank
Dani Setiawan, korban dalam perkelahian di Wonotingal. Foto: Ist

Oleh sebab itu, Kapolsek Candisari  menghimbau agar para pelaku untuk bertindak kooperatif dan menyerahkan diri ke Polsek Candisari. Agar jangan sampai persoalan berlarut-larut dan merugikan para pelaku sendiri. Karena upaya yang akan dilakukan jajaran kepolisian bisa menggunakan kewenangannya untuk penangkapan dan upaya paksa jika tidak ada tindakan kooperatif dari para pelaku.

“Setelah menerima laporan secara resmi serta cukup bukti dan saksi. Akan kita lakukan penangkapan dan upaya paksa jika pelaku tidak kooperatif. Oleh karena itu kami menghimbau agar para pelaku untuk bertindak kooperatif,” tegas Kapolsek.

Absa-trs

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini