blank
Jurnalis dan aktivis menengok Nanta di Rutan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kasus Nanta sejatinya sudah selesai dengan hak jawab. Antara

BALIKPAPAN (SUARABARU.ID) – Kasus yang menimpa jurnalis Diananta Putera Sumedi (Nanta) yang membawanya hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

“Kali ini ada amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin, Kamis.

Sebagai amicus curiae, ICJR menyurati majelis hakim di PN Kotabaru yang menyidangkan Nanta yang dituntut dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebab dianggap tidak berhak menulis dan mempublikasikan berita karena medianya, banjarhits.id, tidak memiliki badan hukum.

“Padahal sudah jelas kasus ini sudah diselesaikan Dewan Pers,” kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu.

Dalam suratnya, ICJR yang berkhidmat dalam masalah reformasi hukum pidana, menyampaikan mulai dari latar belakang, kronologis kejadian, hingga pertimbangan-pertimbangan hukum dan akhirnya tiba pada satu kesimpulan mengenai bagaimana keputusan tentang kasus Nanta berdasar perundangan yang berlaku, dalam hal ini UU Pers Nomor 40/1999.

Satu latar belakangnya adalah bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 1608 K/Pid/2005 menilai pers adalah pilar keempat dalam negara demokrasi (the fourth estate), selain yudikatif, legistlatif, dan eksekutif.

Karena itu, ujar Napitupulu, mengharuskan adanya improvisasi dalam menciptakan yurisprudensi agar memberikan perlindungan hukum terhadap insan pers.

Mahkamah Agung juga menempatkan UU Pers sebagai lex specialis, hingga penting untuk menghadirkan instrumen hukum dan kode etik pers yang menghadirkan pers bebas dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.

Karena itu, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1608 K/Pid/2005 tersebut, tindakan penghukuman dalam bentuk pemidanaan tidak mengandung upaya penguatan pers bebas, malah membahayakan pers bebas.

“Maka itu, tata cara nonpidana seperti yang diatur dalam UU Pers harus didahulukan daripada ketentuan hukum lain,” kata Napitupulu

Berpijak pada pemahaman di atas, maka ICJR menilai bahwa penting agar pengadilan lebih berhati-hati dalam memeriksa perkara Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB atas nama terdakwa Diananta Putra Sumedi tersebut. Kasus ini akan menjadi salah satu tonggak sejarah baru mengenai perlindungan pers di Indonesia.

Terakhir, ICJR menekankan bahwa sekalipun dalam kasus ini terdapat dimensi pelanggaran kode etik jurnalistik, maka penyelesaian sengketa tetap tunduk di dalam mekanisme UU Pers, sebagai arti penting perlindungan pers.

Permasalahan yang menyangkut pemberitaan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, dan dapat diselesaikan dengan beberapa upaya penyelesaian pengaduan seperti surat-menyurat, mediasi dan/atau ajudikasi, seperti halnya hak jawab.

“Untuk itu, kami berharap majelis hakim dapat secara cermat dan bijaksana memeriksa perkara aquo. Amicus ini sengaja ICJR kirimkan dengan harapan bahwa majelis hakim bisa menjalankan tugasnya sebagai pengadil yang berpihak pada nilai-nilai hak asasi manusia dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia,” kata Napitupulu pula.

Ant/Muha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini