Sukses membongkar dua jaringan narkotika dengan menangkap 6 orang tersangka ini, dirasakan bagai merupakan kado istimewa bagi jajaran Polres Wonogiri, dalam menyongsong peringatan HUT Ke 74 Bhayangkara.
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing SIK,MH, MSi, CPHR, Jumat (12/6/), menyatakan, dua jaringan narkotika jenis sabu tersebut, berhasil dibongkar dalam dua kali patroli. Yakni patroli di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada Tanggal 1 Juni 2020 lalu, dan patroli di salah Hotel Permata Graha di Jalan RM Said, Brumbung, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/6).
BS, warga Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, mengaku baru saja nyabu di salah sebuah rumah di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pemeriksaan, BS juga mengaku menjual sabu ke tersangka AS (31) warga Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Mendapatkan informasi ini, Tim Sat Narkoba Polres Wonogiri pimpinan AKP Suharjo kemudian menangkap AS saat main badminton. Ketika diperiksa, tersangka AS mengaku menjual sabu ke tersangka P (41) dengan domisili di Dusun Keplekan, Desa Selorejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.
Mendatangi Hotel
Giliran pada patroli kedua, yang dilaksanakan Kamis dinihari (11/6), Tim Sat Narkoba Polres Wonogiri mendatangi Hotel Permata Graha di Jalan RM Said, Selogiri, Wonogiri, dan menangkap tersangka JN (42) penduduk Gadungan, Kelurahan Giri Mulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar.
Dari JN, petugas mendapatkan keterangan bahwa sabu yang dia pakai, itu dibeli dari tersangka SW (40), warga Ngarjosari, Desa Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Ketika diperiksa petugas, SW menyebutkan membeli barang haram tersebut dari tersangka H (44) warga Lingkungan Maguan Desa Gaum, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Tiga tersangka dalam jaringan lintas kabupaten ini, berhasil ditangkap beserta kelengkapan alat buktinya. Yakni barang bukti serbuk sabu beserta kelengkapan peralatan bong-nya, sarana kendaraan yang dipakai para tersangka dalam melakukan mobilitas, dan ponsel yang dijadikan sarana transaksi, serta uang hasil penjualan.
Untuk pengusutan lebih lanjut, mereka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kapolres AKBP Christian Tobing, menyatakan, enam tersangka pelaku kasus sabu ini, sesuai dengan peran sertanya masing-masing, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan masing-masing perannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Bambang Pur