blank
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo (kanan) dan Kasi Propam Iptu Supardi (kiri), menunjukkan alat bukti yang disita dari enam tersangka.
WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Norkoba Polres Wonogiri pimpinan Kasat Narkoba AKP Suharjo SE, berhasil membongkar dua jaringan narkotika, dengan menangkap 6 orang tersangka yang terlibat kasus sabu-sabu. Dua jaringan tersebut, merupakan jaringan lokal Wonogiri, dan jaringan lintaskabupaten.

Sukses membongkar dua jaringan narkotika dengan menangkap 6 orang tersangka ini, dirasakan bagai merupakan kado istimewa bagi jajaran Polres Wonogiri, dalam menyongsong peringatan HUT Ke 74 Bhayangkara.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing SIK,MH, MSi, CPHR, Jumat (12/6/), menyatakan, dua jaringan narkotika jenis sabu tersebut, berhasil dibongkar dalam dua kali patroli. Yakni patroli di Pasar Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada Tanggal 1 Juni 2020 lalu, dan patroli di salah Hotel Permata Graha di Jalan RM Said, Brumbung, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Kamis (11/6).

blank
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (kiri) bersama Kasat Narkoba AKP Suharjo (kanan), menjelaskan kronologi pengungkapan dua jaringan narkotika dan penangkapan 6 orang tersangka sabu.
Pasar Sidoharjo
Ikut mendampingi Kapolres dalam memberikan keterangan kepada awak media, Kasat Narkoba AKP Suharjo, Kasi Propam Iptu Supardi dan Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono. Kata Kapolres, pada patroli di Pasar Sidoharjo, Wonogiri, awalnya menangkap tersangka BS (48).

BS, warga Desa Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, mengaku baru saja nyabu di salah sebuah rumah di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.
Dalam pemeriksaan, BS juga mengaku menjual sabu ke tersangka AS (31) warga Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

Mendapatkan informasi ini, Tim Sat Narkoba Polres Wonogiri pimpinan AKP Suharjo kemudian menangkap AS saat main badminton. Ketika diperiksa, tersangka AS mengaku menjual sabu ke tersangka P (41) dengan domisili di Dusun Keplekan, Desa Selorejo, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

blank
Paur Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono (kanan), bersama Kasat Narkoba AKP Suharjo (kedua dari kanan), ikut mendampingi Kapolres AKBP Christian Tobing dalam memberikan penjelasan tentang pengungkapan dua jaringan narkotika dan penangkapan 6 tersangka.

Mendatangi Hotel
Giliran pada patroli kedua, yang dilaksanakan Kamis dinihari (11/6), Tim Sat Narkoba Polres Wonogiri mendatangi Hotel Permata Graha di Jalan RM Said, Selogiri, Wonogiri, dan menangkap tersangka JN (42) penduduk Gadungan, Kelurahan Giri Mulyo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten  Karanganyar.

Dari JN, petugas mendapatkan keterangan bahwa sabu yang dia pakai, itu dibeli dari tersangka SW (40), warga Ngarjosari, Desa Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten  Karanganyar. Ketika diperiksa petugas, SW menyebutkan membeli barang haram tersebut dari tersangka H (44) warga Lingkungan Maguan  Desa Gaum,  Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten  Karanganyar.

blank
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing (pegang mikropon), menjelaskan tentang penangkapan 6 tersangka dalam dua jaringan kasus narkotika.

Tiga tersangka dalam jaringan lintas kabupaten ini, berhasil ditangkap beserta kelengkapan alat buktinya. Yakni barang bukti serbuk sabu beserta kelengkapan peralatan bong-nya, sarana kendaraan yang dipakai para tersangka dalam melakukan mobilitas, dan ponsel yang dijadikan sarana transaksi, serta uang hasil penjualan.

Untuk pengusutan lebih lanjut, mereka kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Kapolres AKBP Christian Tobing, menyatakan, enam tersangka pelaku kasus sabu ini, sesuai dengan peran sertanya masing-masing, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),  Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan masing-masing perannya dalam penyalahgunaan narkoba.

Bambang Pur