JAKARTA (SUARABARU.ID)– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan lembaga dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas, telah menyusun protokol perlindungan bagi anak penyandang disabilitas, di masa pandemi covid-19 ini.
”Protokol perlindungan bagi anak penyandang disabilitas ini disusun, untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia. Untuk mempercepat penanganan covid-19, khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, baik di rumah, panti maupun rumah sakit. Dengan tujuan, mereka akan tetap aman,” kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (3/6/2020).
Nahar mengatakan, protokol perlindungan itu disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta menangani berbagai dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang dialami mereka.
BACA JUGA : Hendi : Kota Semarang Ada Opsi New Normal Parsial
Menurutnya, pandemi covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia, terutama bagi kelompok rentan.
”Sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus,” imbuhnya.
Dia menambahkan, proses penyusunan protokol itu melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi orang tua yang memiliki anak penyandang disabilitas. Dan proses penyusunan itu dari tahap analisis data kondisi anak penyandang disabilitas, di masa pandemi covid-19. Terutama yang telah berstatus anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan dan anak telah terkonfirmasi positif covid-19.
”Protokol ini telah mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan pedoman pelaksanaan oleh kementerian, sebagai rujukan teknis berdasarkan kewenangan masing-masing, agar dapat terlaksana dengan optimal,” ujarnya.
Kelompok Rentan
Menurutnya, selaku penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak, Kementerian PPPA selaku koordinator, terus berupaya memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas, yang disediakan lembaga maupun pemerintah daerah. Dan dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan covid-19.
Dia mengungkapkan, Kementerian PPPA juga terus memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas terpenuhi, utamanya hak atas layanan kesehatan.
”Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar covid-19. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orang tua maupun pendampingnya, untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi. Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, setiap anak memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula,” tutur dia.
Nahar menambahkan, selain keragaman disabilitas, pendampingan terhadap anak disabilitas tidak terlepas dari level atau tingkat disabilitas yang dialaminya. ”Proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka, akan mempengaruhi proses untuk meminimalisasi dampak dari covid-19 itu sendiri,” tandasnya.
Yon-Riyan