blank
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto

JEPARA(SUARABARU.ID) – Polres Jepara melakukan  mediasi  rebutan limbah kain perca PT Jiale Indonesia Textile antara Petinggi Gemulung Ahmad Santoso  dengan Jamal yang menjadi rekanan pengelola limbah  perusahaan tekstil asal China tersebut. Keduanya telah diikat dengan kerja sama.

Sementara Petinggi Gemulung ingin dapat mengelola limbah tersebut melalui Kelompok Swadaya Masyarakat Santoso Bangkit. Namun dalam mediasi ini Petinggi tidak datang karena sakit. Petinggi diwakili  oleh Ahmad Arifin Kepala TU Desa Gemulung, BPD dan LKMD Desa Gemiring.

Langkah mediasi tersebut diambil Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto untuk menjamin kondusifitas iklim investasi di Jepara. “Kami ingin suasana  masyarakat Jepara yang kondusif tetap terjaga dengan baik dan iklim investasi juga memiliki kepastian.

Sebab investasi usaha sangat bermanfat bagi pengembangan perekonomian nasional dan juga untuk membuka lapangan pekerjaan,” ujar Kapolres Jepara saat memberikan arahan pada mediasi yang berlangsung di aula Mapolres Jepara.

blank
Kedua belah fihak mengamati salah satu bukti yang ada

Karena itu jika ada persoalan yang muncul, Kapolres mengharapkan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah. Jika musyawarah sudah buntu gunakan jalur hukum. “Jangan kemudian melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum dan membuat wilayah tidak kondusif dan mengganggu iklim investasi. Apalagi dengan menggunakan tindakan  premanisme,” ujar Nugroho Tri Nuryanto. Janmgan    mudah terprovokasi oleh orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi, tegas Kapolres Jepara.

Sementara dalam mediasi yang difasilitasi oleh Wakapolres Jepara, Kompol I Putu Bagus Krisna perwakilan PT Jiale  Ho Zim Za menjelaskan, pihaknya merasa sudah tidak tahan dengan tekanan  yang dilakukan pihak pemdes Gemulung. Pasalnya, pihak pemdes selalu mecari-cari kesalahan perusahaan milik investos asal China tersebut.

Awalnya, kata Zim Za, pihak Santoso memulai persoalannya dengan pengelolaan limbah. Melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)  Santoso Bangkit, dia meminta pihak perusahaan asing itu memberikan limbah untuk diolah dan dimanfaatkan sebagai kerajinan warga setempat. Namun, Zim Za menyatakan Santoso hanya memilih limbah tekstil yang masih bagus. Sedangkan  yang sudah jelek ditinggal.

Tidak cukup pada persoalan sampah, Zim Za juga mengaku dikabarkan tidak tertib dalam membayar tanah banda desa yang ikut dalam lingkungan pabrik. Padahal, pihaknya telah membayar senilai Rp 210 juta untuk tiga tahun. Sedangkan, untuk lahan parkir, pihaknya mengaku sudah membayar  sebesar Rp 380 juta untuk 15 tahun.

“Juga ada persoalan pajak yang seharusnya dibayarkan ke KPP Pratama tetapi tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan saat mengerjakan proyek PT Jiale,” ujar Ho Zim Za.  Akhirnya kami yang membayarkan denda, ujarnya sambil menunjukkan  berkas persoalan pajak ini

Sementara itu, Ahmad Arifin Kepala TU Desa Gemulung, yang mewakili Santoso, mengatakan bahwa terkait pengelolaan limbah, pihaknya berkeinginan agar masyarakat bisa kembali menikmati perekonomian yang sedang berjalan. Sebab, diketahui, beberapa tahun terakhir limbah itu divendorkan kepada pihak lain. Oleh karena itu, Arifin menilai PT. Jiale tidak berpihak kepada warga setempat.

Ditanya terkait pembayaran pajak tersebut, Arifin mengatakan tidak tahu menahu. Ia menganggap hal itu sebagai persoalan Santoso. ”Kami bukannya menolak investor asing. Nyatanya juga banyak pabrik-pabrik yang berdiri di Desa Gemulung. Hanya saja, kami ingin masyarakat setempat merasakan manfaat ekonominya,” jelas Arifin.

Dari mediasi ini didapat kesepakatan, bahwa pengelolaan limbah PT Jiale tetap dikelola oleh Jamal sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.

Hadepe

blank

blank

blank

blank

blank

blank

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini