BLORA – Partai politik (parpol) maupun tim kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019, wajib menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemelihan Umum (KPU)
Pelaporan dana kampanye tersebut dilakukan secara berjenjang, termasuk peserta pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Blora juga wajib dilaporkan dalam bentuk LPSDK pada Rabu, terhitung mulai 2 Januari 2019.
Kewajiban itu disampaikan Divisi Hukum KPU, Nailina Parameta Najati, saat bimbingan teknis (bintek) LPSDK di Hotel Mustika Kota Blora, Kamis (6/12).
“Kami mengingatkan, dana kampanye parpol maupun tim kampanye pasangan Capres dan Wapres pada Pemilu 2019 wajib dilaporkan ke KPU,” tandas Nailina.
Bimbingan tehnis LPSDK dihadiri seluruh parpol peserta Pemilu di Blora, karea ada kewajiban menyerahkan LPSDK ke KPU secara berjenang seperti diatur dalam dimandatkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Wajib
Menurut Nailina, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, LPSDK juga diatur dengan Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018, dan diubah dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Kami ingatkan kembali, semua parpol wajib menyerahkan LPSDK kepada KPU Blora, karena ketentuannya diatur dalam Undang-undang dan PKPU,” jelasnya.
Menurutnya, sumbangan dana kampanye terdiri dari sumbangan yang bersumber dari perseorangan, kelompok atau badan usaha nonpemerintah.
Ketentuannya, setiap penyumbang wajib menyertakan surat pernyataan bermeterai cukup, dan dilampiri identitas, dan dalam LPSDK setiap calon anggota DPRD wajib menyampaikan sumbangan dana kampanyenya.
“Parpol, nanti yang akan menghimpun laporan setiap calon anggota DPRD,” paparnya.
Sedangkan untuk pembatasan dana kampanye berdasarkan ketentuan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 1 miliar, sementara sumbangan dari kelompok dan badan usaha non pemerintah paling banyak Rp 7,5 miliar.
Terkait jumlah pembatasan sumbangan dana kampanye, sifantya adalah akumulasi selama pelaksanaan pelaksanaan pemilu 2019, kata Nailina Parameta Najati.(suarabaru.id/wahono)