TEGAL (SUARABARU.ID) – Pelaku penculikan dua anak di tengah wabah covid-19 di Kota Tegal, ternyata juga melakukan pencabulan terhadap korbannya.
“Saya sudah curiga dan menduga, pelaku bukan hanya menculik korban tetapi ada sesuatu yang lain. Dan ternyata benar, pelaku menculik anak juga melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Siti Rondhijah kepada wartawan di kantornya Jumat, (08/5/2020).
Pelaku, Yossy Ardian Lisantika (43) warga RT 07 RW 03 Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Sedangkan korban F (10) warga Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal dan A (9) warga Randugunting, Tegal Selatan, Kota Tegal. Kejadian hasil laporan pada 29 April 2020 dan 5 Mei 2020.
Petugas sudah mencurigai adanya motif yang tersembunyi. Jadi tidak sekadar mengambil barang yang dipakai korban tapi ada juga motif lain yang kemungkinan dilakukan oleh pelaku.
Kapolres melihat bahwa adanya dua anak yang diculik dibawa di suatu tempat yang sama dan korban ditinggal begitu saja, kemungkinan ada perbuatan pelecehan seksual. Setelah penyidik mendalami kasus tersebut ternyata benar bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban yang diculik.
“Untuk sementara menurut pengakuan pelaku ada 7 korban yang berhasil dipedaya. Kemarin pelaku mengaku 4 korban, mengaku lagi 6 korban dan hari ini pelaku mengaku 7 korban,” katanya.
Dia menambahkan kemungkinan karena pelaku alasannya adalah karena cerai dengan istri tiga bulan lalu. Nanti akan dalami barangkali ada korban-korban lain. Namun, sampai dengan hari ini yang melapor baru dua korban.
Barangkali ada ibu orang tua yang memiliki anak perempuan dan sempat hilang atau ada perubahan perilaku pada anak kemungkinan mengalami trauma, barangkali menjadi korban pelaku untuk segera melaporkan ke Polres.
“Ini predator anak, merupakan kejahatan luar biasa karena anak-anak kan generasi penerus bangsa,” tandas Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, memberikan uang dua ribu rupiah kepada adiknya disuruh pulang, kemudian korban diajak dibelikan kue ulang tahun menggunakan sepeda, lalu dibawa ke rumah kosong di wilayah Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP subsider pasal 330 KUH Pidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun, denda hingga Rp 5 miliar.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu menjaga anak-anak dengan baik, karena mereka masa depan bangsa. ”Kalau kita abai terhadap anak-anak, ada predator di luar yang siap menerkam,” tuturnya.
Nino Moebi