JAKARTA(SUARABARU.ID)-Kementerian Agama memastikan tidak ada dana jamaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman merespon berkembangnya diskursus penggunaan dana jamaah haji untuk penanganan Covid-19. Wacana pengalihan dana haji ini muncul pertama kali dari usulan Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama.
“Saya pastikan tidak ada dana jamaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19. Dana jamaah haji tidak akan digunakan untuk kegiatan lain kecuali untuk pembiayaan ibadah ke tanah suci,” tegas Oman di Jakarta, Selasa (14/04).
Menurut Oman, pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPIH yang bersumber dari BIPIH, nilai manfaat dan dana efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji,” tuturnya.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jamaah haji. Jadi, sekali lagi, dana haji dipastikan dalam posisi aman dan tidak akan dipergunakan untuk pembiayaan kepentingan lain.
Haji Batal
Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
“Juga untuk anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji,” tegasnya.
Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, sambungnya, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19.
“Sedangkan untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang,” sambungnya.
Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, kata Oman, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar. Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.
“Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia terus mempersiapkan PIH tahun 2020,” pungkasnya.
Muharno Zarka-Wahyu