KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal memberikan bantuan pangan senilai Rp195.000 per orang per bulan untuk warga miskin terdampak pandemi virus corona baru (COVID-19) yang tidak bisa melakukan aktivitas kerja maupun usahanya.
“Total anggaran yang kami siapkan setiap bulannya berkisar Rp13 miliar untuk bantuan pangan terhadap warga miskin di Kudus,” kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M. Hartopo usai menerima bantuan alat pelindung diri (APD) dari KONI Kudus di Kudus, Jumat.
Dari total anggaran sebesar itu, kata dia, nantinya setiap bulan warga miskin terdampak COVID-19 mendapatkan bantuan pangan senilai Rp6.500 per orang per hari sehingga setiap bulan mereka mendapatkan bantuan tersebut sekitar Rp195.000.
Bahkan, lanjut dia, nilai bantuannya bisa sampai Rp10.000 per orang per hari karena saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak terkait guna penyesuaian keuangan daerah.
Penghuni dan Warga Bakalan Krapyak Tolak Rusunawa untuk Karantina Pemudik
Giliran Warga Colo Tolak Karantina Pemudik di Graha Muria
Anggaran Rp13 miliar tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kudus dan Pemprov Jateng maupun pusat yang juga akan menyalurkan bantuan serupa kepada warga miskin terdampak COVID-19.
Ia mengatakan jumlah warga miskin yang berhak mendapatkan bantuan pangan tersebut, masih dikoordinasikan dengan pihak terkait.
“Pekerja yang dirumahkan akibat COVID-19 dan tidak mendapatkan gaji dari perusahaan juga bisa diusulkan sebagai penerima bantuan pangan,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Sutrimo mengungkapkan data sementara warga miskin terdampak COVID-19 mencapai 17.487 orang.
Jumlah tersebut, kata dia, meliputi pedagang kecil, tukang becak, jasa ojek, jasa parkir, sopir angkot, serta kaum difabel.
Penerima bantuan pangan juga harus masuk dalam basis data terpadu (BDT) yang merupakan data warga miskin.
Data warga miskin tersebut, katanya, masih akan dikoordinasikan dengan pihak terkait karena ada beberapa calon penerima berada di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Selain itu, katanya, ada pula warga miskin yang berpotensi terdampak COVID-19 namun belum masuk daftar penerima bantuan sosial yang jumlahnya mencapai 66.887 orang.
Bantuan sosial yang bakal diterima warga miskin, selain ada yang bersumber dari APBD Kudus juga dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng.
Ant-Tm