blank
Ketua Paguyuban warga Rusunawa, Agus Wahyu Subagyo menolak Rusunawa dijadikan tempat karantina pemudik. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ratusan warga yang menghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus menolak kebijakan Pemkab Kudus yang akan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat karantina bagi pemudik.

Tak hanya itu, warga desa Bakalan Krapyak juga mendukung aksi penolakan tersebut karena khawatir dampak buruk bagi kesehatan jika Rusunawa tetap digunakan sebagai tempat karantina.

Penolakan tersebut disampaikan baik penghuni dan warga saat bertemu dengan Dinas PKPLH yang datang untuk memberikan sosialisasi. Audiensi tersebut tetap menemui jalan buntu karena kedua pihak belum ada kesepakatan.

Ketua Paguyuban Warga Rusunawa Kudus  Agus Wahyu Subagyo mewakili warga rusunawa lainnya merasa keberatan dengan kebijakan Pemkab. Sebab, dari awal pihaknya tidak mendapatkan informasi yang utuh terkait rencana ini.

“Awalnya penghuni yang  bertempat di twin blok 3 (TB3) tiba-tiba disuruh pindah oleh pengelola ke TB lain tanpa diberitahu maksud dan tujuannya,”kata Agus.

Informasi akan digunakannya Rusunawa diketahui penghuni dari media massa. Dan setelah melakukan rapat paguyuban, semua penghuni sepakat untuk menolak.

Baca Juga:

Diberi Makan Gratis, Pemudik yang Masuk Kudus Dikarantina 14 Hari

Pemkab Kudus Juga Gunakan Hotel untuk Karantina Pemudik

Dikatakan, Rusunawa merupakan hunian padat penduduk sehingga ketika kebijakan ini dilaksanakan, akan memiliki dampak yang buruk. Misalnya lansia dan anak-anak disana rentan tertular jika memang salah satu pemudik yang carrier. Ada yang terpapar virus Corona, tapi tidak mengalami gejala sakit.

Dampak lain yang juga disebutkannya yakni terkait ekonomi dan sosial yang akan dirasakan warga Rusunawa. Berdasarkan informasi salah satu warga yang menjadi salah satu karyawan perusahaan yang berlokasi tak jauh dari lokasi, mereka akan dirumahkan tanpa gaji. Jika Rusunawa benar-benar dijadikan tempat karantina.

“Rata-rata penghuni sini (Rusunawa,Red) warga katergori kelas menengah kebawah. Saat kami tanya tentang jaminan pemerintah tentang dampat tersebut nyatanya tidak bisa menjawab. Kami tanya protokol karantina seperti apa, tidak ada jawaban pasti. Saya tanya berulang kali tidak bisa jawab,” ujar Agus.

Mereka merasa mendapat semacam intimidasi dari pemerintah terkait kebijakan ini. Ada waktu empat hari yang diberikan untuk mereka beberes dan pindah ke gedung yang disediakan sesuai intruksi. Waktu yang diberikan terhiung sejak kemarin hingga senin.

”Kenapa harus Rusunawa, padahal kami lihat masih ada aset yang bisa digunakan, Seperti GOR dan taman budaya. Atau bahkan di aula masing-masing kecamatan. Kan juga ada anggarannya, kenapa tidak dialokasikan untuk tempat yang netral dari pemukiman,” ucapnya.

Sakit Hati

Senada, Kepala Desa Bakalan Krapyak Susanto pun kecewa dengan kebijakan Pemkab. Sebab, sebagai garda terdepan di masyarakat, pemerintah desa seharusnya diberikan info lebih awal. Sehingga dapat memberikan pemahaman kepada warga.

blank
Kades Bakalan Krapyak, Susanto. foto:Suarabaru.id

”Kami malah mendapat informasi dari masyarakat kemarin. Lalu saya kroscek ke Pak Camat, ternyata memang benar rusunawa akan dijadikan tempat karantina. Di masyarakat kami sebagai garda terdepan. Tapi kami tidak diberikan informasi, akhirnya kami pun menerima memahami dengan rasa sakit hati,” tuturnya.

Pihaknyapun berharap rencana ini dapat dikaji ulang. Mengingat lokasi Rusunawa berada di jantung desa. Jika tiba-tiba salah satu pemudik yang dikarantinai ada yang dinyatakan positif covid-19, risikonya kan tinggi. ”Perlu kajian yang mendalam, kami akan kirim surat tentang hal ini. Jika terpaksa harus dilakukan, harus ada prosedur dan sop yang dijalankan,” ujar dia.

Sementara itu Kepala Dinas PKPLH Kudus Agung Karyanto saat dikonfirmasi memilih irit bicara. Dia hanya mengatakan, lokasi Rusunawa merupakan alternatif lokasi karantina ketiga setelah Balai Diklat Menawan, Hotel Graha Muria Colo dan Pondok Boroh.

”Ini kan lokasi alternatif ketiga. Nanti kami akan buka tembok belakang untuk akses keluar masuk. Untuk akses depan nanti akan dibahas lebih lanjut,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengambil kebijakan untuk mengkarantina semua pemudik dari luar daerah selama 14 hari untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemkab menyiapkan tiga tempat diantaranya Balai Diklat Menawan, Graha Muria Colo dan Rusunawa Bakalan Krapyak. Bahkan, Hartopo juga meminta hotel-hotel di Kudus dipersiapkan jadi tempat karantina jika jumlah pemudik membludak.

Tm-Ab