JAKARTA, (SUARABARU.ID) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis segera menerbitkan surat telegram rahasia (TR) berisi arahan teknis dan prosedur operasional standar menyusul adanya instruksi dari kapolri kepada kapolda dan pejabat utama Polri dalam melaksanakan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
“SOP akan dikeluarkan dalam bentuk telegram arahan sehingga seluruh personel (Polri), kami upayakan pemahaman, derap langkahnya sama, chain of command-nya jelas,” kata Jenderal Idham saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu.
Arahan teknis ini merupakan penjabaran dari delapan poin tugas jajaran Polri dalam menjalankan maklumat kapolri.
Dalam telegram tersebut, akan diatur teknis pelaksanaan terkait pencegahan pertemuan/kerumunan massa.
“Misalnya, personel diminta mencari tahu orang yang sudah daftar di gedung pertemuan A. Jauh-jauh hari, polisi dengan mengajak TNI, pemda dan tokoh masyarakat mendatangi orang tersebut untuk meminta agar acara tidak dilaksanakan,” tuturnya.
Bila ada pihak yang tetap melaksanakan acara pertemuan yang melibatkan kerumunan massa, maka dengan sangat terpaksa, akan dihentikan dan dibubarkan.
“Bila melawan atas upaya pencegahan dan pembubaran tersebut, maka akan dilakukan penegakkan hukum,” ucapnya menegaskan.
Idham mengemukakan dalam melaksanakan Maklumat Kapolri, jajarannya harus mengutamakan upaya preventif dan preemtif.
“Kami menyadari benar bahwa situasi saat ini dirasakan oleh seluruh masyarakat, maka penegakkan hukum adalah upaya paling terakhir. Kami mendahulukan upaya preemtif yang selama ini kami rasakan masyarakat cukup bisa memahami. Kegiatan sosialisasi akan kami perbanyak untuk pemahaman masyarakat,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan kepada seluruh kapolda dan pejabat utama Polri untuk lebih tegas dalam melaksanakan Maklumat Kapolri.
“Saya mengharapkan para kapolda dan pejabat utama terkait untuk melaksanakan lebih tegas lagi melaksanakan Maklumat Kapolri,” kata Jenderal Idham.
Instruksi tersebut diberikan pascaberlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Idham mengingatkan para kapolda, kapolres dan kapolsek agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri.
“Serta mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama atau tokoh pemuda. Laksanakan tindakan ini dengan penuh ketegasan, namun tetap mengedepankan sikap humanis serta menjunjung tinggi kesopanan dan kearifan lokal,” kata mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Dalam melaksanakan Maklumat Kapolri, ada delapan poin yang ditekankan Idham di antaranya agar tidak mengganggu kegiatan perekonomian. “Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan,” ujarnya.
Kedua, agar sedini mungkin mengetahui rencana kegiatan masyarakat sehingga kegiatan bisa dicegah lebih awal untuk meminimalisasi pembubaran pada saat acara tengah berlangsung.
Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer). Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.
Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan COVID-19.
Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan. Ketujuh, agar Wakapolri berkoordinasi dengan para pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama terkait diminta memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.
Ant-Wahyu