blank

MAMUJU,(SUARABARU.ID) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat Brigjen Polisi Kenedy memberikan penguatan tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan anggota Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan di daerah itu.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Harun Sulianto, di Mamuju, Jumat, mengatakan pembekalan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan anggota Satops Patnal Pemasyarakatan itu sebagai bentuk sinergitas Kanwil Kemenkum HAM dan BNN Sulbar.

Pada kegiatan itu, kata Harun Sulianto, Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy menyampaikan materi tentang P4GN melalui penguatan intelijen.

“Ini dilakukan agar ada sinergi kami dengan BNN Sulbar dalam P4GN, dan menambah pengetahuan para Kepala Lapas dan Rutan tentang intelejen dan pemberantasan narkoba di Lapas/Rutan,” kata Harun Sulianto.

Sementara, Kepala BNN Provinsi Sulbar Brigjen Polisi Kenedy mengatakan masifnya peredaran narkoba, sehingga perlu diberantas.

Ia menyampaikan bahwa melalui strategi P4GN bisa dilakukan melalui, pencegahan penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat, melibatkan masyarakat dalam berbagai program P4GN, mendorong pecandu melaporkan diri untuk rehabilitasi serta melakukan rehabilitasi medis dan sosial pascarehabilitasi.

“Untuk strategi P4GN melalui ‘supply reduction’ yakni memberantas jaringan peredaran, melakukan kerja sama nasional dan internasional, kerja sama wilayah interdiksi darat, laut, udara dan membuat miskin jaringan dan sindikat narkotika,” terang Kennedy.

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam Lapas maupun Rutan menurut Kennedy, tidak lepas dari alat komunikasi, seperti penggunaan telepon genggam oleh warga binaan.

Ia mengatakan dengan penggunaan telepon genggam, peredaran narkoba dapat dikendalikan sekalipun di dalam Lapas itu sendiri

“Untuk itu, diharapkan rutin melakukan penggeledahan penggunaan telepon genggam bagi warga binaan di dalam Rutan untuk mencegah komunikasi dengan pihak luar,” tuturnya.

“Bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba lebih baik direhabilitasi, seperti rehabilitasi medis sosial dan pascarehabilitasi,” ujar Kennedy.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Elly Yuzar mengatakan, pada tahun ini, telah dilakukan rehabilitasi bagi 100 warga binaan pecandu narkoba di Lapas Polewali.

“Pada 2020 ini, telah dilakukan rehabilitasi terhadap 100 warga binaan di Lapas Polewali. Ini merupakan program nasional dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” kata Elly Yuzar.

Ant-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini