SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang mengeluarkan rekomendasi 15 nama calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dicoret dari daftar yang diajukan.
Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Semarang karena 15 nama yang diidentifikasi tersebut diduga pada pemilu sebelumnya sudah pernah menjabat sebagai PPS selama dua periode atau lebih secara berturut-turut.
“Rekomendasi ini berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan yang menyandingkan data dengan dokumen SK PPS yang dikeluarkan oleh KPU Kota Semarang pada pemilu sebelumnya,“ ujar Nining Susanti, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu kota Semarang, Senin (9/3/2020).
Lebih lanjut Nining menambahkan bahwa lima belas calon PPS ini tersebar di 7 (tujuh) kecamatan di Kota Semarang.
“Mereka tersebar di Semarang Timur, Banyumanik, Candisari, Genuk, Gunungpati, Semarang Tengah dan Tembalang,“ tambahnya.
Sesuai regulasi, tujuan dari pelarangan ini yaitu untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hasil tindak lanjut dari rekomendasi itu menurut Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang menyatakan apresiasinya atas surat jawaban yang dikirimkan oleh KPU Kota Semarang.
“Nama-nama yang kita rekomendasi sudah dilakukan pengecekan ulang dan klarifikasi kepada yang bersangkutan oleh KPU Kota Semarang dan dinyatakan tidak lolos pada pengumuman hasil seleksi tertulis, kecuali untuk calon PPS yang tidak hadir pada saat klarifikasi,“ ujarnya Naya.
Tindak lanjut berikutnya Bawaslu dan jajarannya akan mengawasi klarifikasi kepada yang bersangkutan pada tahap wawancara yang rencananya dilaksanakan pada 11-13 Maret 2020.