blank
Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah menggunakan bom molotov yang menggegerkan warga Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dua pelaku berhasil diringkus setelah nekat melempar bom molotov ke rumah korban akibat diliputi rasa sakit hati dan dendam karena persoalan rumah tangga.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetya, didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas AKP Kudmanto di Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).

Kompol Rendi menjelaskan, aksi pembakaran terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban yang sedang tidur mendadak terbangun setelah mendengar suara kaca pecah disusul ledakan dari bagian depan rumah.

Saat keluar kamar bersama istrinya, korban mendapati ruang tamu telah dilalap api. Korban bersama keluarganya berupaya memadamkan kobaran api sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga di dalam rumah.

“Api berhasil dipadamkan sebelum membakar seluruh bangunan,” ujar Kompol Rendi.

Setelah kondisi aman, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang masih berbau bensin. Botol tersebut dilengkapi sumbu kain yang sebagian sudah terbakar, sehingga diduga kuat merupakan bom molotov rakitan yang sengaja dilempar ke dalam rumah.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Undaan. Polisi bersama Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial ST (40) dan HS (36), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Keduanya berhasil ditangkap pada 12 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik aksi nekat tersebut. Pelaku ST mengaku sakit hati lantaran korban kembali menggoda istrinya. Korban diketahui pernah memiliki hubungan dengan istri pelaku pada masa lalu.

“Korban sebelumnya pernah menjalin hubungan dengan istri pelaku. Setelah sekian lama tidak berhubungan, korban kembali menggoda istri pelaku sehingga pelaku nekat melakukan pembakaran rumah dengan melempar bom molotov,” jelas Kompol Rendi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, pecahan botol bom molotov, satu korek api, serta jaket hitam yang dikenakan pelaku ketika melakukan pembakaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa orang lain maupun harta benda.

Polres Kudus menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melawan hukum. Gunakan jalur yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Rendi.

Kasus pembakaran rumah dengan bom molotov di Undaan, Kudus ini kini telah memasuki proses penyidikan lebih lanjut untuk pelimpahan ke tahap penuntutan.

Ali Bustomi