SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban terdampak mencapai 78 orang.
Capaian tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Dijelaskan, dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.
“Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban, dengan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.
Sejumlah perkara menonjol juga dipaparkan. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda.
Pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ujar Anwar Nasir.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran diantara para pelaku.












