blank
Ketua DPRD Kota Tegal, KRT Kusnendro ST memimpin rapat Badan Anggaran bersama TAPD. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Badan Anggaran DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di ruang Komisi I DPRD Kota Tegal, Selasa (05/05/2026).

Raker dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, KRT Kusnendro ST didampingi Wakil Ketua H Wasmad SH, dan H Amiruddin Lc dengan acara penjelasan TAPD terhadap Perkada I dan Perkada II APBD TA 2026 serta standarisasi perjalanan dinas.

Hadir dari Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Hj Fitriani SE, Akt, MM, Enny Yuningsih SH, MM, Arie Prima Setyoko SE, P.Si, H Sisdiono S.Pd, Sutari SH, MH, H Abdul Ghoni SE, Susanto Agus Priono SH, MH, Zaenal Nurohman SAP, dan M Masruri. Tenaga Ahli DPRD Kota Tegal, Ir R Resti Drijo Prihanto M.Si, R Heru Setyawan A.IP, MM, dan Suprianta. Ikut hadir mendampingi Sekretaris DPRD Kota Tegal, Muhammad Rudy Herstyawan ST, M.Si.

Hadir Tim TAPD dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tegal, drg Agus Dwi Sulistyantono MM, Kepala Bakeuda Siswoyo SE, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal
Joko Syukur Baharudin, Asisten I Kota Tegal Mohamad Afin S.IP, M.Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kota Tegal M. Ismail Fahmi, S.IP, M.Si, dan jajaran.

Pada Perkada (Peraturan Kepala Daerah) I TAPD menjelaskan terkait poin pergeseran anggaran seperti pendapatan dan belanja. Untuk Perkada II TAPD memaparkan dasar, poin pergeseran anggaran pendapatan dan belanja serta ringkasan APBD Kota Tegal 2026.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, Badan Anggaran DPRD Kota Tegal bersama TAPD menggelar rapat koordinasi dan itu biasa dilakukan dalam rangka saling menjalankan tugas masing-masing eksekutif dan legislatif.

Kusnendro menjelaskan, Wali Kota Tegal telah mengirimkan surat kepada DPRD Kota Tegal terkait dengan Perkada I dan II yakni perubahan penjabaran Peraturan Wali Kota terkait APBD 2026.

Perubahan dilaksanakan manakala ada perkembangan kegiatan maupun pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat maupun provinsi atau instruksi dari pusat maupun provinsi.

Untuk Perkada I ada tambahan bahwa Pemerintah Kota Tegal mendapatkan bantuan keuangan sebesar sekira Rp 5 Miliar, diperuntukan tambahan TMMD yang sebelumnya 3 lokasi menjadi 4 lokasi. “Ada di Kelurahan Margadana, Jalan A Yani, dan yang besar adalah di RSUD Kardinah sebesar Rp 3,5 Miliar,” terang Kusnendro.

Untuk Perkada II diminta untuk melakukan pergeseran anggaran karena kita akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat terkait dengan infrastruktur. Karena Pemerintah Kota Tegal diminta untuk menyiapkan DED (Detail Engineering Design) dibeberapa titik ruas jalan.

“Kegiatan ada di sana (pusat), kita diminta menyiapkan DED nya dibeberapa titik maka perlu dilakukan pergeseran anggaran,” ujarnya.

Isno