blank
Perhutani dan Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penandatanganan kerja sama atau MoU penanganan masalah hukum dan tata usaha negara. Foto: Tya Widya/dok Perhutani.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Perhutani bersama Kejari Grobogan resmi menandatangani MoU penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai langkah strategis memperkuat sinergi kelembagaan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kesepakatan Perhutani dan Kejari Grobogan melalui MoU tersebut difokuskan pada penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara serta perlindungan aset negara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (15/4/2026).

BACA JUGA : Waspada, Mesin Pompa Air Irigasi Jadi Incaran Maling

Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Untoro Tri Kurniawan, memimpin langsung penandatanganan tersebut bersama Administratur KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, turut menandatangani dokumen kerja sama sebagai bentuk dukungan dari institusi penegak hukum.

Kedua pihak menyepakati kerja sama ini sebagai bentuk kolaborasi antara badan usaha milik negara dan lembaga hukum dalam memperkuat tata kelola yang akuntabel.

Perhutani memandang kerja sama ini sebagai kebutuhan penting untuk menjawab tantangan hukum yang kian kompleks dalam pengelolaan sumber daya hutan.

Sementara itu, Kejari Grobogan menegaskan perannya dalam memberikan dukungan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama ini menargetkan peningkatan efektivitas dalam penanganan perkara melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Dalam implementasinya, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan berbagai layanan hukum kepada Perhutani.

BACA JUGA : Nekat Mencuri Kotak Amal Milik Masjid Al Azis Gubug, Pelaku Berhasil Diamankan Warga

Layanan tersebut mencakup bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, Kejari Grobogan juga akan memberikan pertimbangan hukum berupa legal opinion dan legal assistance.

Audit hukum turut menjadi bagian penting dalam ruang lingkup kerja sama ini. Tidak hanya itu, tindakan hukum lain seperti mediasi, negosiasi, dan fasilitasi juga akan dilakukan sesuai kebutuhan.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional yang tengah dijalankan pemerintah.

Kedua lembaga berkomitmen meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sinergi ini.
Upaya mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, turut menjadi perhatian utama.

Selain aspek penanganan perkara, kerja sama ini juga menyasar peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pelatihan bersama, sosialisasi, hingga program magang akan digelar untuk memperkuat kompetensi masing-masing pihak.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelayanan publik.

Koordinator Administratur Perhutani wilayah Grobogan Raya, Untoro Tri Kurniawan, menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis.

BACA JUGA : Lalai Matikan Obat Nyamuk Bakar, Rumah Warga Godong Grobogan Terbakar

“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi yang sangat penting antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan, khususnya dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Untoro.

Menurut Untoro, di Kabupaten Grobogan sendiri terdapat empat KPH yang wilayah kerjanya berada di kabupaten ini, yaitu KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Telawa, dan KPH Semarang.

“Sehingga melalui kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang lebih optimal dalam pengelolaan kawasan hutan serta perlindungan aset negara,” ujar Untoro.

Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum akan membantu menjaga serta menyelamatkan aset negara. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan.

Komitmen Kejari Grobogan

Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan komitmen lembaganya dalam kerja sama ini.

“Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Grobogan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Perhutani melalui Jaksa Pengacara Negara,” jelas Sefran.

Sefran juga menjelaskan, tujuan dari kerja sama ini untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi serta mendukung upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara.

BACA JUGA : Revitalisasi Mangrove RHMPJ VII Wapalhi FSH Unisnu: Konsolidasi Perlindungan Pesisir Jepara

“Kami berharap koordinasi antar lembaga semakin solid dalam mendukung program pemerintah,” tambah Sefran Haryadi.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Grobogan juga menandatangani kerja sama dengan sejumlah instansi lain di daerah tersebut.

Beberapa di antaranya yakni RSUD dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi, RSUD Ki Ageng Getas Pendowo Gubug, serta BRI Cabang Purwodadi.

TYA WIDYA