blank
Tersangka pelaku pengedar dan pemasok obat keras Daftar G (membelakangi lensa) tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, berhasil mengungkap kasus peredaran pil koplo atau obat keras Daftar G. Masing-masing seorang tersangka pelaku pengedar dan pemasoknya, berhasil ditangkap.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (18/5/26), menyatakan, lokasi pengungkapan kasus peredaran obat keras Daftar G berlogo “Y,” ini berlangsung di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri.

Pengungkapan kasus tersebut, disebutkan merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Karena dampaknya dapat merusak generasi muda dan mengganggu situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Wonogiri.

Kasus tersebut diungkap pada Sabtu malam (16/5/26), setelah petugas Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Yakni informasi terkait adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G di sekitar wilayah Desa Sendang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (20) di Jalan Desa Sendang, Kecamatan dan kabupaten Wonogiri. Saat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah menjual obat keras Daftar G secara ilegal, kepada salah seorang pembeli.

Barang Bukti

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial V (26) yang diduga sebagai pemasok obat keras tersebut. Bersama itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 butir obat keras Daftar G warna putih berlogo “Y.”

Juga mengamankan dua unit telepon genggam (ponsel), serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras tersebut secara illegal.

Kedua terduga pelaku, saat ini telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto (Jo) Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, serta pasal lainnya yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras.

Polres Wonogiri menegaskan, akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Wonogiri. Kepada masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi. Utamanya apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Peran masyarakat, diperlukan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Juga dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras, yang dampaknya dapat berakibat buruk bagi kesehatan maupun ketertiban umum.(Bambang Pur)