SRAGEN (SUARABARU.ID)– Seorang siswa SMP di Sumberlawang, Kabupaten Sragen meninggal di dekat kamar mandi sekolah, Selasa 7 April 2026, diduga akibat pemukulan yang dilakukan sesame siswa di sekolah tersebut.
Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14), siswa SMP Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat press release bersama Kasat Reskrim AKP Catur, Kamis (9/4/2026) mengungkapkan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung maut.
Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB, tepatnya di dalam lingkungan Sekolah Sumberlawang, Sragen.
Baca juga Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Sumberlawang, Polisi Siapkan Penguatan Alat Bukti Ilmiah
“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia. Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tegas AKBP Dewiana.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antarpelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti pelajaran matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.
Saling Ejek Saling Tantang
Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi guyonan yang berkembang menjadi saling ejek, lalu berubah menjadi saling menantang, hingga akhirnya berujung perkelahian.
“Fakta sementara yang kami peroleh, motif kejadian ini diduga dipicu oleh saling ejekan spontan antara korban dan pelaku, yang saat itu berkembang menjadi saling menantang,” ujar Kapolres.
Meski demikian, AKBP Dewiana menegaskan bahwa motif ini belum dianggap final. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya latar belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.
“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” lanjutnya.
Dalam pemaparan resmi Kapolres, disebutkan bahwa pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain. Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak menggunakan alat bantu apapun, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki, melalui tindakan memukul dan menendang.
“Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku atas nama DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik yang menyuruh, turut serta, maupun membantu,” jelas Kapolres.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami seluruh kemungkinan dengan pendekatan pembuktian maksimal, agar konstruksi perkara benar-benar utuh dan tidak menyisakan celah fakta.
Pingsan
Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres menyebut, salah satu hal yang masih terus didalami penyidik adalah titik waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia, apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di fasilitas kesehatan.
“Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” kata AKBP Dewiana.
Fakta paling penting dalam perkara ini terungkap dari hasil Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi medis yang dilakukan dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Kapolres menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban. Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Patah Tulang Dasar Tengkorak
“Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ungkap Kapolres Sragen.
Temuan itu sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4 saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti penting, antara lain hasil visum et repertum (VER), hasil autopsi, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Anind













