SRAGEN (SUARABARU.ID) – Polres Sragen menyiapkan penguatan alat bukti ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium forensik, terkait meninggalnya seorang siswa SMP di Sumberlawang.
Kasus ini melibatkan dua siswa yaitu korban WAP (14) yang meninggal di dekat kamar mandi sekolah yang diduga akibat pukulan yang dilakukan pelaku sesama siswa, DTP (14), Selasa (7/04/2026),
“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” jelas Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kamis (9/4/2026).
Dalam penanganan perkara ini, tambahnya, polisi memastikan status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.
Baca juga Saling Ejek Saling Tantang, Siswa SMP di Sumberlawang Meninggal Dipukul Teman
Karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa anak tersebut.
“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.
Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan. Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman 15 Tahun Penjara
Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp3 miliar. Namun, seluruh proses hukum terhadap pelaku tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, AKBP Dewiana menegaskan Polres Sragen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis alat bukti.
Ia juga menekankan kasus ini tidak boleh disikapi dengan spekulasi liar, terlebih karena menyangkut anak-anak dan peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kami mengedepankan pembuktian ilmiah, keterangan saksi, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Semua kami lakukan secara hati-hati karena ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak lainnya,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi tempat lahirnya kekerasan yang berujung fatal.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Sragen untuk memastikan seluruh konstruksi kejadian, motif, rangkaian kekerasan, serta pertanggungjawaban pidananya tersusun secara utuh dan akurat.
Anind













