blank
Sejumlah narasumber berbicara dalam rapat Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah' yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Diaz A Abidin)

 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lima kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah belum memiliki peraturan daerah (perda) atau surat edaran (SE) tentang pelarangan peredaran atau perdagangan daging anjing dan kucing.

Pengarah di Biro Perekonomian, Pemprov Jateng, Suwarni Dewi, mengatakan, dari 35 kabupaten/kota itu sudah ada 30 kabupaten yang membuat surat edaran (SE). Di mana sudah ada enam kabupaten/kota yang sudah membuat perda.

“Hanya tinggal lima daerah yang memang belum menerbitkan,” katanya di sela agenda ‘Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Provinsi Jawa Tengah’ yang digelar di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin, 30 Maret 2026.

Dewi bilang, lima daerah yang belum memiliki perda atau SE tentang pelarangan peredaran atau penjualan daging anjing dan kucing itu di antaranya Kabupaten Pati, Jepara, Kudus, Grobogan dan Pekalongan.

Sementara itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Biro Hukum, berencana akan merevisi Peraturan Gubernur yang sudah ada menjadi regulasi yang lebih kuat.

“Ada (pembaharuan) Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memang itu sudah produk lama. Akan direvisi atau diperbarui, menambahkan klausul-klausul terkait pelarangan perdagangan daging  anjing dan kucing,” ucapnya.

Dia berharap dari pertemuan dengan Dog Meat Free Indonesia (DMFI), pemerintah kabupaten/kota se Jawa Tengah, serta pihak terkait akan memunculkan progres yang positif.

Di tempat yang sama, Chief Operating Officer (COO) Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez, mengatakan, lembaganya sudah melakukan kerja sama dengan Pemprov Jateng sejak 2017.

Dia bilang, SE maupun Perda larangan perdagangan daging anjing dan kucing, merupakan kekuatan dalam bentuk regulasi.

Terlebih dalam upaya menghilangkan konsumsi daging anjing dan kucing di tengah masyarakat, serta pencegahan penyakit rabies.

“Jawa Tengah termasuk provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan itu di Pulau Jawa ya,” katanya.

Melalui sosialisasi dan penendatanganan kerja sama dengan Pemprov Jateng, dan pemerintah kabupaten/kota, dia berharap menjadi langkah awal. Di mana mampu bersama-sama mengawal isu tentang perdagangan daging anjing dan kucing.

Apalagi, kata Merry, Indonesia termasuk negara yang masih belum bebas dari penyakit rabies. Di mana baru ada 11 provinsi yang ditetapkan bebas dari rabies termasuk Provinsi Jawa Tengah.

“Dari kami, posisinya mendorong adanya peraturan yang lebih tegas yaitu peraturan daerah tentang perdagangan daging anjing dan kucing,” ucap Merry.

Dorong RUU Perlindungan dan Kesehatan Hewan

Di tingkat nasional, DMFI bersama kampus, dan kalangan masyarakat, juga mendorong regulasinya menjadi lebih kuat dengan menjadi undang-undang.

Dikatakan Merry, pada November 2015, DMFI bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengadakan  kegiatan bersama dengan mengundang Badan Legislasi DPR RI.

“Kami menyerahkan draf naskah akademik kami terkait  rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan dan Kesehatan Hewan yang memang sudah diusung oleh Baleg ataupun DPR RI itu sendiri,” katanya.

Sebagai contoh, kata Merry, sejumlah negara tetangga di Asia sudah cukup banyak yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.

Di antaranya, lanjut dia, seperti  dari Filipina, India, di Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong.

“Makanya Indonesia terus kita dorong untuk bisa menjadi contoh,” ucapnya. (*)

Diaz A Abidin