SEMARANG (SUARABARU.ID) – Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus kepada 16 warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Kamis (19/3/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso menjelaskan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan,” ujar Mardi.
Mardi berharap melalui pemberian remisi ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Melalui momentum Hari Raya Nyepi ini, kami berharap para warga binaan dapat melakukan refleksi diri, meningkatkan kedisiplinan, serta terus mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dari 16 penerima remisi tersebut, seluruhnya merupakan warga binaan, sementara tidak terdapat anak binaan yang menerima remisi pada peringatan Nyepi tahun ini. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.
Para penerima remisi tersebut berasal dari beberapa Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, antara lain Lapas Kelas I Semarang sebanyak 2 orang, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 6 orang, Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan sebanyak 2 orang.
Beberapa Lapas penerima remisi lainnya adalah Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Narkotika Nusakambangan, Lapas IIA Ngaseman Nusakambangan, Lapas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas IIB Wonogiri.
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari perkara narkotika sebanyak 14 orang, sementara 2 orang lainnya berasal dari tindak pidana umum.













