SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berinisial AJN disebut telah melakukan dugaan tindak kekerasan seksual.
Informasi tersebut ramai di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @dinasruwet_kotasemarang, @miksemar dan beberapa lainnya, Selasa, 17 Maret 2026 dini hari.
Dalam unggahan yang terdiri dari 13 slide itu, informasi disampaikan secara beruntut mengenai kejadian dugaan perkara kekerasan tersebut.
Seorang perempuan yang mengaku menjadi sasaran dugaan kekerasan seksual tersebut, mengaku baru beberapa tahun ini mengenal AJN. Di mana berhubungan melalui media sosial sejak 2023.
Saat keduanya memutuskan pertama kali bertemu di Kota Semarang, dia mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan.
Kecurigaan bermula ketika pertemuan pertama diajak ke kamar salah satu hotel di Jalan Gajah Mada Kota Semarang, dengan dalih menemani menyelesaikan laporan pekerjaan dinas sebelum bertugas ke luar kota.
“Dia maksa untuk menemani, aku menolak dan nunggu dia di mobil,” katanya.
Akan tetapi, sebutnya, saat di dalam mobil itu dia memaksa melakukan sesuatu sentuhan fisik yang disebutnya sebagai tindakan kekerasan seksual.
Dia mengaku terus menolak dengan rasa ketakutan. Kejadian terus berlanjut seperti diceritakan dalam unggahan tersebut.
Dari informasi yang juga diunggah pada akun tersebut, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) itu disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Di mana bertugas di Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama (Pemotda), Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Tengah.
Salah seorang narasumber yang tak disebutkan namanya, kepada Suarabaru.id mengatakan, bahwa seorang pegawai pemerintahan yang dituduhkan tersebut bertugas di Biro Pemotda, Setda, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dia juga mengatakan, sosok tersebut punya kebiasaan tak baik kepada sejumlah lawan jenis. Seperti pengakuannya yang diceritakan sendiri kepada temannya.
“Iya, sudah kebiasaan lama. Sudah dibilangin tetap begitu. Akhirnya kena,” katanya.
Dia mengatakan, AJN sudah sering dinasehati oleh rekan-rekannya. Akan tetapi, masih menceritakan kelakuannya, dan seolah membanggakan apa yang dilakukan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, mengatakan, pegawai tersebut merupakan PPPK paruh waktu di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Saat ini, kata dia, BKD Provinsi Jawa Tengah telah melakukan langkah-langkah yakni berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah.
“Dan telah menyurati Kepala Biro Pemotda dan Kerjasama untuk dilakukan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap teradu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Setelah itu, dikatakan Utami, hasilnya akan dilaporkan kembali kepada Gubernur Jawa Tengah melalui BKD untuk proses penjatuhan sanksi. (*)
Diaz A Abidin













