Oleh Suhartono
SEORANG Yahudi bernama Zaid ibn Su’nah pernah memberikan pinjaman sebesar 24 sho’ kurma kepada Rasulullah SAW. Ketika dua hari sebelum waktunya tiba untuk membayar utang, Nabi ditagih dengan cara yang kasar, sehingga membuat Sayyidina Umar marah.
Tetapi Rasulullah dengan tutur kata lemah lembut, mengembalikan dua kali lipat, dengan kualitas yang lebih baik sebagai contoh ihsan dan akhlak mulia dalam berbisnis. Dan akhirnya Zaid ibn Su’nah sang pembesar Yahudi ini pun masuk Islam, karena akhlak mulia Nabi SAW.
Teladan ini menunjukkan bahwa hutang bukan sekadar kewajiban keuangan, itu adalah amanah moral yang harus dijaga dengan integritas. Semangat ini dapat diwujudkan dalam perbankan modern melalui tata kelola yang adil, transparan, dan tidak zalim, serta menghindari memperoleh keuntungan yang berlebihan.
Prinsip melunasi dengan baik, bahkan lebih dari yang dipinjam untuk kebaikan dan pelayanan, menjadi landasan etika keuangan yang berfokus pada keberkahan dan keberlanjutan jangka panjang.
Konsep Ekonomi Syariah
Seharusnya dengan warga Muslim terbesar di dunia, Indonesia mencontoh Nabi SAW dalam membayar hutang, akan tetapi kadang di lapangan berkebalikan. Banyak peminjam enggan mengembalikan pinjamannya, apalagi tanpa agunan. Hal ini membuat perbankan juga berhitung resiko dari uang yang mereka pinjamkan.
Margin tinggi di perbankan Syariah, bisa jadi karena resikonya yang tinggi. Ada pameo di Masyarakat kita bahwa “yang ditagih lebih galak dari yang nagih”. Dalam menurunkan resiko perbankan kita bisa belajar pada Degussa Bank di German, yang hanya memberikan pinjaman pada karyawan tetap perusahaan industri dan pembayarannya melalui payroll potong gaji.
Menurut TheBanks.eu, suku bunga kebijakan Eurozone hanya sekitar 2,15% pada awal tahun 2026. Sehingga bunga pinjaman sekitar 2,69 persen yang ditawarkan Degussa Bank kepada konsumennya yang fokus pada karyawan tetap perusahaan industri membuatnya tetap minim risiko. Hal ini mencerminkan kondisi pasar kredit di Jerman dan zona euro saat ini, yang didominasi oleh suku bunga acuan rendah.
Selama beberapa tahun terakhir, Bank Sentral Eropa (ECB) telah mengendalikan inflasi dan perlambatan ekonomi dengan menjaga suku bunga deposito di sekitar 2 %. Ini adalah hasil dari kebijakan moneter yang menurunkan biaya pinjaman dasar bagi bank. Bank komersial cenderung menurunkan tingkat bunga pinjaman mereka agar kredit mereka tetap menarik dan kompetitif ketika bank sentral menetapkan suku bunga rendah.
Sementara Deutsche Bundesbank yang bukan bank komersial menetapkan bunga pinjaman rendah kepada publik, karena suku bunga jangka panjang. Kondisi suku bunga rendah ini juga terlihat dalam operasi pasar uang dan instrumen keuangan lainnya di Jerman.
Semangat untuk melayani umat di Indonesia sebenarnya telah lama berkembang, seperti yang terlihat pada awal berdirinya Bank Rakyat Indonesia di Purwokerto pada tahun 1895 atas inisiatif Raden Aria Wirjaatmadja. Bank ini mengelola dana dari kas masjid untuk membantu masyarakat kecil, terutama priyayi dan rakyat pribumi, menghindari rentenir.
Ini adalah ghirroh atau semangat yang menunjukkan bahwa lembaga keuangan tidak semata-mata bertujuan untuk menghasilkan keuntungan besar, tetapi untuk menyediakan layanan yang berkelanjutan, mendorong ekonomi umat, dan memperhatikan masyarakat kecil dalam jangka panjang. Ini adalah nilai sosial yang penting bagi praktik perbankan kontemporer.
Langkah Kecil dalam Bersyariah
Dapatkah kita murni bersyariah di zaman modern ini? Sebenarnya banyak sekali langkah kecil warga di kampung yang sangat menarik dalam bersyariah. Misalnya koperasi Satu Enam di dukuh Tendoksari Desa Tahunan Kabupaten Jepara, yang didirikan atas berbagai persoalan keuangan. Koperasi ini berjalan dengan visi Sejahtera Bersama sesuai Maqosidus Syariah.
Para anggota adalah warga yang saling kenal dan tiap malam Minggu melakukan ngaji Bersama serta membahas masalah sosial. Anggota koperasi yang mau meminjam dana hanya mengisi formular satu lembar, yang ditandatangani dua orang saksi dan langsung cair saat itu juga. Dalam perjanjian tidak ada margin atau bunga di awal, sehingga sesuai perjanjian para peminjam harus membayar sesuai waktunya dan dapat dicicil atau dibayar lunas langsung, dimana para peminjam tidak harus memberikan tambahan.
Akan tetapi dalam prakteknya separuh lebih para nasabah memberikan uang tambahan sebagai rasa terima kasih karena telah dibantu saat kesulitan. Bahkan ada pula yang mengembalikan pinjaman dalam waktu tiga bulan, bila dihitung lebihannya sampai 10%, akan tetapi ada pula yang mengembalikan tanpa memberikan tambahan. Hal ini disesuaikan dengan kondisi Masyarakat peminjam, yang tujuannya untuk saling menolong dalam kebaikan.
Pelaksanaan koperasi ini dirasa tidak memberatkan dan tentu saja sangat memudahkan warga untuk berhutang. Karena sejatinya berhutang, bagi sebagian orang itu memalukan, sehingga data nasabah akan disimpan rahasia oleh pengurus.
Akan tetapi bila memang ada warga tersebut membandel, akan diberi perhatian dan apabila tetap tidak bayar karena niat mengemplang akan diumumkan saat acara pengajian. Tentu saja car aini sangat efektif, sehingga tidak ada warga yang mengemplang hutang, karena itu semua demi kebaikan mereka untuk belajar jujur dan bertanggung jawab, demi kehidupan yang lebih baik.
Yang menarik, M. Amiq Aqly ketua Koperasi bukanlah lulusan universitas ternama tapi sangat hebat dalam berempati karena merupakan lulusan Pondok Pesantren API Tegal Rejo Magelang. Dalam manajemen pengelolaannya dijalankan secara adil transparan dan hasilnya untuk kemaslahatan ummat.
Hal ini sebagai langkah kecil warga yang dapat menginspirasi banyak koperasi, atau Lembaga keuangan kecil untuk menghilangkan praktek rentenir yang tentu saja mengarah pada riba. Dalam prakteknya pinjam kepada persesorangan, kadang membuat pertemanan dan persaudaraan menjadi rentan karena hutang.
Suhartono, Ketua RW 06 Tendoksari, Tahunan dan Penggerak Badan Usaha Milik RW (BUMWE)













