blank
Bangunan Sonaf Maslete di dekat Kota Kemafenamu, Timor Tengah Utara. Foto: Tangka[pan layar youtube RRI Atambua

JAUH sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, banyak sekali terdapat Kerajaan di Nusantara ini. Pulau-pulau di Indonesia memiliki kerajaan sendiri-sendiri, dan bekas jejaknya masih bisa kita temui sekarang.

Salah satu jejak Kerajaan masa lalu itu ada di jantung kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Pulau Timor Nusa Tenggara Timur. Di tempat ini berdiri sebuah bangunan adat yang menjadi saksi perjalanan sejarah dan identitas budaya masyarakat Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.

Bangunan itu dikenal dengan nama Sonaf Maslete atau Istana Maslete, rumah adat sekaligus pusat pemerintahan tradisional Kerajaan Biboki pada masa lampau. Sonaf Maslete  atau Istana Maslete berada di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sonaf dalam tradisi masyarakat Timor memiliki arti sebagai rumah raja atau istana adat. Bukan sekadar tempat tinggal, sonaf merupakan pusat pengambilan keputusan, pelaksanaan upacara adat, hingga simbol kedaulatan dan kehormatan suatu suku atau kerajaan.

Pusat Pemerintahan Tradisional

Secara historis, wilayah Timor pada masa prakolonial terdiri atas sejumlah kerajaan kecil yang berdiri secara otonom namun memiliki hubungan kekerabatan dan politik melalui ikatan adat serta perkawinan antarkelompok bangsawan.

Dalam struktur ini, sonaf memegang peranan sentral sebagai pusat pengambilan keputusan, baik dalam urusan pemerintahan, hukum adat, perang, maupun perdamaian. Sonaf Maslete menjadi simbol legitimasi kekuasaan raja dan tempat berkumpulnya para tetua adat untuk bermusyawarah. Di tempat inilah nilai-nilai adat diwariskan dan keputusan penting bagi masyarakat ditetapkan.

Memasuki masa kolonial, Pulau Timor terbagi dalam pengaruh Portugis dan Belanda. Wilayah Timor Tengah Utara berada di bawah kekuasaan Belanda. Meskipun pemerintah kolonial memperkenalkan sistem administrasi modern, kekuasaan raja-raja lokal tetap diakui secara terbatas.

Raja berfungsi sebagai perantara antara pemerintah kolonial dan masyarakat setempat. Pada masa ini, Sonaf Maslete tetap dipertahankan sebagai pusat simbolik pemerintahan adat. Walaupun kewenangan politiknya menyempit, perannya sebagai lambang identitas dan struktur sosial masyarakat tidak hilang.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945 dan wilayah Timor sepenuhnya terintegrasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem kerajaan secara administratif dihapuskan. Meski demikian, nilai-nilai adat tetap hidup dalam kehidupan masyarakat. Sonaf Maslete tidak lagi berfungsi sebagai pusat pemerintahan formal, melainkan sebagai pusat kegiatan adat dan simbol warisan budaya. Upacara-upacara tradisional, penyambutan tamu kehormatan, serta ritual yang berkaitan dengan siklus kehidupan dan pertanian masih dilaksanakan di tempat ini.

Sonaf Maslete dulunya menjadi kediaman raja (usif) dan keluarganya. Di tempat inilah berbagai keputusan penting diambil, mulai dari urusan pemerintahan, penyelesaian sengketa adat, hingga perencanaan ritual tradisional.

Arsitektur Sonaf Maslete mencerminkan filosofi hidup masyarakat Timor. Bangunannya didominasi material alami seperti kayu, bambu, dan atap ilalang. Struktur rumah dibuat kokoh dengan teknik tradisional, tanpa banyak menggunakan paku, melainkan sistem ikat dan pasak kayu.

Bentuk bangunan yang khas dengan atap tinggi melambangkan kedekatan manusia dengan leluhur dan Sang Pencipta. Sementara ruang-ruang di dalamnya memiliki fungsi khusus yang sarat makna adat.

Bagi masyarakat TTU, Sonaf Maslete bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah simbol identitas, persatuan, dan warisan leluhur yang harus dijaga. Berbagai upacara adat penting masih dilakukan di sekitar kompleks sonaf, terutama yang berkaitan dengan tradisi kerajaan dan budaya lokal.

Keberadaan sonaf juga menjadi pengingat akan sistem pemerintahan tradisional yang pernah berjaya sebelum masuknya sistem administrasi modern.

blank
Seorang tetua adat keluar dari bangunan sonaf. Foto: Tangkapan layar youtube RRI Atambua

Tokoh adat Maslete, Johanes Sanak dalam tayangan Youtube RRI menuturkan, bangunan merupakan bangunan kerajaan zaman dulu. Kerajaan menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi rituas dan fungsi politik. Sonaf ini merupakan pusat ritus, seperti ritus siklus hidup, bercocok tanam, upacara mengelilingi kerajaan selama satu pekan.

Ada dua bagian dalam rumah adat ini, yaitu bagian dalam ada tempat tidur khusus raja dan permaisuri, tiang induk tempat menyimpan warisan benda leluhur. Ada tempat menyimpan makanan di bagian atas, juga tempat memasak.

Bagian luar atau bagian depan, ada dua tiang yaitu tiang induk dan tiang agung melambangan lelaki dan perempuan. Ada beberapa kursi kayau untuk para tamu, dan ada satu kursi yang hanya boleh diduduki oleh Uskono atau Raja Biboki.

Untuki membangun sonaf, harus mengurbankan seekor kerbau, dan tanduknya dipasang dalam bangunan tersebut.