KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Wijaya Ginanjar (58), pria asal Jabar yang tinggal di Desa Grenggeng RT 01 RW02, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, kini diamankan Polres setempat. Pria yang sehari-jari penjual batagor itu telah mengaku bisa menarik emas batangan seberat 2 kg harta karun Soekarno kepada korbannya.
Korban bernama Suwartono 68), warga Dukuh Binangun RT 04 RW 04 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, harus kehilangan uang Rp 18 juta gara-gara tergiur dengan iming-iming tersangka yang bisa mendatangkan emas batangan dan uang logam Soekarno. Adapun uang Rp 18 juta dari korban itu sebagai mahar untuk bisa menarik harta karun yang ada di rumah Suwartono.
Kapolres Kebumen AKBP DR Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi dalam Konferensi Pers Jumat (14/2) mengungkapkan, guna meyakinkan korbannya, tersangka berpura-pura memiliki segepok uang kertas lembaran ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank Swiss serta uang logam dengan gambar Presiden Soekarno.
Ternyata setelah diteliti, emas batangan 2 kg yang berhasil ”ditarik” tersangka dari rumah Suwartono tersebut emas imitasi alias dari bahan kuningan. Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Karanganyar. Adapun lembaran uang kertas yang dimilik pelaku juga uang palsu kini jadi barang bukti.
Menurut penjelasan Kapolres, rangkaian aksi penipuan yang dilakukan penjual batagor itu dimulai dari pengakuan tersangka, bahwa di pekarangan milik korban ada emas 2 kg yang siap diambil. Emas itu konon harta karun peninggalan mantan Presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swiss yang bisa diambil dengan cara gaib dari pekarangan rumah korban.
“Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar Rp 18 juta agar diserahkan ke tersangka,”jelas Kapolres.
Untuk meyakinkan korban, pada hari itu tersangka berpura-pura melakukan ritual di kamar rumah korban untuk menarik harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak. Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus kain mori putih itu diserahkan korban. Hari itu pun korban sangat senang dan tak sabar menunggu hari Jumat 7 Februari 2020.
Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas tersebut imitasi. Tak ayal korban pun melapor ke Polsek Karanganyar. Bahkan saat dihadirkan di ruang Konferensi Pers, tersangka mengaku sebenarnya dia bukan dukun dan tidak bisa menarik emas batangan. “Saya terpaksa berbohong karena butuh uang,”ucap tersangka yang berdiri di samping Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbutannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Komper Wardopo